21.6 C
New York
Sabtu, September 12, 2026

Buy now

Syarif Kelibia : Surat Mandat Dikantongi Dua Pengurus KKSBT Fakfak itu Tidak Berlaku

Fakfak – Muncul dualisme kepanitiaan jelang pelaksanaan Musda KKSBT Kabupaten Fakfak tahun 2026. Yakni, Ketua Panitia dari kelompok Saleh Hindom dan satu kelompok panitia lagi dari Fauzan Tukwain. Muncul dua kubu ini sebetulnya bermula dari surat sakti mandat yang dihembuskan dua pengurus KKSBT Fakfak masa kepemimpinan M Z Daeng Parany.

Awalnya, pembentukan Panitia Musda KKSBT Fakfak yang kini diketuai Saleh Hindom. Dua pengurus yang kini memegang mandat ikut menyaksikan rapat-rapat tersebut bahkan telah memberikan restu dan dukungan kepada Saleh Hindom untuk mengelola dan melaksanakan Musda. Selama itu juga tidak pernah mengemukakan jika keduanya sedang kantongi Mandat dari Ketua KKSBT Fakfak.

Perjalanan kepanitiaan besutan Saleh Hindom terbilang sudah capai 99 persen persiapan pelaksanaan. terakhir memfinalisasikan administrasi pasca pendaftaran pencalonan Kandidat Ketua KKSBT Kabupaten Fakfak dan terjaring 3 Calon. Belum selesai, Muncul lagi satu kubu kepanitiaan yang dibentuk berdasarkan surat mandat Pengurus dan restu sesepuh KKSBT Fakfak diketuai Fauzan Tukwain.

Surat sakti ini kemudian menimbulkan dinamika antar dualisme kepanitiaan tersebut. Surat Mandat tersebut tertuang nama H Jafar Rumoning dan H Bahrum Tuhuteru. keduanya mengaku membentuk kepanitiaan untuk melaksanakan Musda KKSBT Fakfak

Yang menjadi sorotan adalah, kenapa dua orang yang mengaku mengantongi mandat tersebut tidak menyampaikan itu secara terbuka saat rapat kepanitiaan kubu Saleh Hindom,? Tentu ini menjadi salah satu point penting yang dapat menimbulkan kegaduhan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Steering Commite. Kepanitiaan Saleh Hindom.,Syarif Kelibia mengatakan bahwa surat mandat yang dikantongi H Jafar Rumoning dan H Bahrum Tuhuteru tidak berlaku tentu tidak dapat dijadikan sebagai rujukan dalam pelaksanaan pembentukan panitia Musda. Menurut dia, masa kepengurusan KKSBT pimpinan M.Z Daeng Parany sudah berkahir dan SK kepngurusan secara otomatis gugur. kata dia.

“Jadi tidak ada surat mandat lagi yang diterbitkan dari Ketua karena masa berlaku SK Kepengurusan sudah berakhir, jika Ketua juga mengakui dan menandatangani surat mandat itu maka ketua juga melanggar AD/ART KKSBT. Didalam AD/ART KKSBT Tidak ada istilah surat mandat”, Tegas Syarif Kelibia. Dalam Voice suaranya, Sabtu, 26 Juli 2026 kemarin.

Diuraikan bahwa, alasan mandat itu dikeluarkan karena Ketua KKSBT Fakfak. M Z Daeng Parany melaksanakan perjalanan haji ke baitullah. ketika itu, Tetapi perjalanan itu sudah selesai dan telah kembali ke Fakfak, mana mungkin mandat itu masih tetap berlaku dan dapat dipergunakan melebihi kapsitas dan kewenangan Ketua KKSBT Fakfak,

Seyogyanya, ketika Ketua tiba dari tanah suci maka otomatis mandat itu dengan sendirinya tidak berlaku lagi. sementara hingga masa kepengurusan berakhir mandat tersebut menjadi surat sakti dua sesepuh asal SBT tersebut kemudian dijadikan sebagai dasar pembentukan panitia dengan mengakui kepanitiaan satu pihak. Sedangkan kepanitiaan Saeh Hindom juga diakui sesepuh KKSBT Fakfak termasuk H Jafar Rumoning dan H Bahrum Tuhuteru.

Ia menegaskan bahwa kepanitiaan yang kini dipimpin Saleh Hindom telah mendapatkan dukungan dari sesepuh KKSBT Kabupaten Fakfak, termasuk dua orang yang mengaku mengantongi Mandat Pengurus KKSBT Kabupaten Fakfak telah memberikan dukungan, karean beberapa kali rapat mereka hadir bahkan memberikan kesempatan kepada Saleh Hindom sebagai Ketua Panitia.

“Untuk persiapan Musda – III ini sudah sejak awal kami bicarakan dengan semua sesepuh KKSBT di Fakfak, tapi ternyata dua orang tersebut keluar membentuk Panitia baru lagi, tidak tau mereka niatnya membuat panitia tandingan, terserah dorang, tapi tujuan kami adalah menyatukan masyarakat SBT maupun keturunan SBT yang ada di Kabupaten Fakfak”, Ulas Syarif.

Syarif beberkan bahwa tujuan dan niat baik dari pelaksanaan Musda KKSBT Fakfak yang kini kesiapanya telah mencapai progress yang sangat maksimal untuk bagaimana memulihkan nama baik KKSBT diberbagai tingkatan baik di pemerintahan maupun sosial kemasyarakatan, sehingga pelaksanaan Musda ini dipercepat menanti Bupati tiba Fakfak agar segera melaksanakan sejumlah agenda kedepan.

Berikut isi Surat Mandat Pengurus KKSBT Kabupaten Fakfak periode 2020-2025 :

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!