Jakarta – Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), bersepakat menyelaraskan pandangan mengenai sejumlah poin krusial dalam rencana revisi Undang-Undang Pemilu. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang disepakati untuk didorong berada di kisaran 5 persen. Hanura Protes. minta harus dikaji dengan serius dan penuh hati-hati agar tidak keluar dari konstitusi sebagai putusan MK
Kesepahaman tersebut muncul dalam pertemuan silaturahmi kebangsaan antara jajaran DPP PKS dan DPP Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin (14/9/2026) lalu dalam rilis diunggah mataradarindonesia.com.
Pertemuan tersebut dipimpin Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf dan diterima langsung Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.
Dalam pertemuan itu, kedua partai membahas berbagai agenda, termasuk penguatan komunikasi politik serta sejumlah substansi yang berkaitan dengan revisi UU Pemilu.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan pembahasan UU Pemilu mencakup beberapa poin penting yang masih akan didalami lebih lanjut. Salah satu yang dibicarakan adalah besaran parliamentary threshold.
Menurut Sarmuji, Golkar dan PKS memiliki kesepahaman untuk mendorong angka yang dianggap moderat, yakni sekitar 5 persen.
“Ya, kita bersepaham besaran PT (parliamentary threshold) moderat saja, sekitar lima persen,” kata Sarmuji.
Usulan tersebut berarti terdapat kenaikan dari ambang batas parlemen yang berlaku pada Pemilu 2024, yakni 4 persen dari jumlah suara sah nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memerintahkan agar norma dan besaran ambang batas tersebut diubah dengan memperhatikan sejumlah persyaratan yang ditetapkan Mahkamah.
Sarmuji menjelaskan, angka sekitar 5 persen dikaitkan dengan kebutuhan untuk menyelaraskan sistem kepartaian dengan sistem pemerintahan presidensial. Menurutnya, sistem pemerintahan tersebut idealnya ditopang oleh sistem multipartai yang lebih sederhana.
“Semestinya multipartai sederhana bukan multipartai ekstrem. Jumlah partai di DPR sebaiknya tidak sangat banyak,” ujar Sarmuji.
Dengan demikian, pembahasan mengenai ambang batas parlemen tidak hanya menyangkut jumlah partai yang dapat memperoleh kursi di DPR, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana sistem pemilu menjaga keseimbangan antara penyederhanaan kepartaian dan keterwakilan suara pemilih.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan pembahasan RUU Pemilu diarahkan untuk membangun sistem yang tetap mencerminkan suara rakyat, sekaligus memungkinkan lahirnya anggota DPR yang berkualitas.
“Kita ingin suatu sistem pemilu yang tetap mencerminkan suara rakyat, tetapi juga memungkinkan hadirnya anggota DPR yang berkualitas,” ujar Bahlil.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu landasan pembicaraan Golkar dan PKS mengenai desain pemilu ke depan. Kedua partai menilai regulasi pemilu perlu mampu menjaga prinsip representasi, sekaligus memberikan ruang bagi lahirnya legislator yang memiliki kapasitas untuk menjalankan fungsi parlemen.

Partai Hati Nurani Rakyat Protes. Ingatkan Putusan MK
Sementara itu, Partai Hanura mengkritik wacana menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Melalui Wakil Ketua Umumnya, Patrice Rio Capella, Hanura menilai usulan tersebut perlu dikaji secara hati-hati agar tidak keluar dari kerangka konstitusional yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hanura menilai kenaikan ambang batas dari 4 persen menjadi 5 persen harus memiliki dasar rasional dan proporsional yang jelas.
Sikap tersebut dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan perubahan terhadap norma dan besaran parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.
Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan seterusnya sepanjang dilakukan perubahan dengan berpedoman pada sejumlah persyaratan yang ditentukan Mahkamah.
Salah satu pertimbangan penting MK adalah tidak ditemukannya dasar rasionalitas yang memadai dalam menentukan angka 4 persen, termasuk metode dan argumentasi yang digunakan.
MK juga menilai penetapan angka yang tidak rasional dapat menimbulkan ketidakproporsionalan antara suara pemilih dan jumlah partai politik yang memperoleh kursi di DPR.
Karena itu, Hanura berpandangan bahwa menaikkan ambang batas menjadi 5 persen tidak semestinya hanya didasarkan pada kesepakatan politik antarpihak, tetapi harus terlebih dahulu diuji berdasarkan prinsip proporsionalitas dan keterwakilan suara rakyat.
Kekhawatiran utama yang disoroti adalah potensi bertambahnya suara sah pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR atau yang kerap disebut wasted votes.
Semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula kemungkinan suara yang diperoleh partai-partai yang tidak mencapai angka tersebut, tidak ikut diperhitungkan dalam pembagian kursi DPR.
Dalam Putusan 116/PUU-XXI/2023, MK secara eksplisit memberikan lima pedoman kepada pembentuk undang-undang.
Pertama, ambang batas harus dirancang untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, perubahan harus tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu dan terutama mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ketiga, perubahan ditempatkan dalam rangka penyederhanaan partai politik. Keempat, perubahan harus selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Kelima, proses penyusunannya harus melibatkan seluruh kalangan yang berkepentingan terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR.
Atas dasar itu, Hanura mengingatkan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang agar tidak mengabaikan pedoman MK ketika merumuskan norma baru parliamentary threshold.
Bagi Hanura, penyederhanaan sistem kepartaian tetap dapat menjadi tujuan, tetapi harus berjalan beriringan dengan prinsip keterwakilan dan perlindungan terhadap suara pemilih.
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen kembali mengemuka, setelah sejumlah partai politik pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, membicarakan angka 5 persen dalam pembahasan RUU Pemilu.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono pada 16 September 2026 menyatakan Gerindra menyepakati angka 5 persen.
Ia menyebut angka tersebut juga telah dibicarakan dalam pertemuan sejumlah ketua umum partai politik koalisi pemerintah.
Meski demikian, Sugiono menegaskan dirinya tidak dapat berbicara atas nama seluruh partai dan menyatakan keputusan final mengenai besaran ambang batas belum ditetapkan.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sehari kemudian juga menyebut 5 persen sebagai angka yang dinilainya ideal.
Bahlil mengatakan terdapat beragam usulan dalam komunikasi lintas partai, mulai dari 6 persen, 7 persen, 5 persen, hingga angka di bawah 5 persen.
Sebelumnya, Golkar dan PKS juga telah menyatakan kesepahaman untuk mendorong ambang batas parlemen di kisaran 5 persen dalam pembahasan RUU Pemilu.
Sementara itu, dari luar koalisi pemerintahan, PDI Perjuangan melalui Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, sekaligus Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun juga menyebut angka 5 persen sebagai salah satu besaran yang dinilai ideal untuk mendorong penyederhanaan partai politik.
Namun, Komarudin mengingatkan agar pembahasan norma tersebut dilakukan secara hati-hati dengan tetap mempertimbangkan putusan MK dan prinsip keterwakilan masyarakat.
Dengan munculnya pandangan yang berbeda antara partai-partai yang mendukung kenaikan ambang batas dan partai nonparlemen yang mengkhawatirkan hilangnya suara pemilih, pembahasan parliamentary threshold diperkirakan menjadi salah satu isu penting dalam revisi UU Pemilu.
Pada akhirnya, besaran ambang batas parlemen harus dirumuskan melalui proses legislasi dengan mempertimbangkan tujuan penyederhanaan kepartaian sekaligus prinsip proporsionalitas, keterwakilan suara rakyat, serta lima pedoman yang telah diberikan MK dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.




