Fakfak – Jumlah Anggota DPRD Fakfak sebanyak 25 Orang. namun saat sidang Perubahan ABPD Fakfak Tahun Anggaran 2026 yang hadir 20 orang sementara tidak hadir 5 orang. Berdasarkan tata tertib Dewan forum telah tercapai Quorum.
Dengan demikian Sidang Perubahan APBD Fakfak 2026 resmi dibuka dan terbuka untuk umum. sidang dipimpin Ketua DPRD Fakfak. Amir Rumbouw. didampingi unsur pimpinan dihadiri Anggota DPRD Fakfak. serta Forkompimda maupun pimpinan OPD di Lingkungan Pemda Fakfak.
Bupati menjelaskan bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam satu tahun anggaran merupakan media untuk menyesuaikan target baik pendapatan maupun belanja yang telah ditetapkan pada APBD Tahun Anggaran berjalan dan penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi makro.
Bertolak dari itu maka beberapa jenis pendapatan yang mengalami penyesuaian antara lain Pendapatan Asli Daerah (PAD), Penerimaan Dalam Rangka Otonomi Khusus Papua, Dana Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, serta penyesuaian Selisih Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.
Sejalan dengan penyesuaian pendapatan dan SiLPA tersebut, maka perlu juga dilakukan penyesuaian belanja yang dibiayai sesuai dengan sumbernya, sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2026 dapat digambarkan sebagai berikut:
Pendapatan setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 1.275.939.151.702,32.,meningkat sebesar Rp 49.709.488.884,32 atau 4,05% dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 1.226.229.662.818,00, Kenaikan pendapatan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 47.126.424.284,32., naik sebesar Rp 12.703.258.084,32 atau 36,90% dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 34.423.166.200,00.
Pendapatan transfer setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 1.192.057.946.452,00.,naik sebesar Rp 33.453.765.525,00 atau 2,89% dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 1.158.604.180.927,00.,Kenaikan tersebut berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
Belanja setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 1.376.035.380.047,42, naik sebesar Rp 112.326.233.259,24 atau 8,89% dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 1.263.709.146.788,18.
Belanja operasi setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 1.001.128.704.920,96 naik sebesar Rp 52.561.584.276,70 atau 5,54% dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 948.567.120.644,26,.
Belanja operasi digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial.
Belanja modal setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 236.284.535.592,58, naik sebesar Rp 60.467.242.068,66 atau 34,39% dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 175.817.293.523,92.
Belanja modal tersebut digunakan untuk membiayai belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya.
Belanja tidak terduga setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 8.901.577.213,88 turun sebesar Rp -3.098.422.786,12 atau -25,82% dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 12.000.000.000,00.
Belanja tidak terduga dianggarkan sebagai langkah antisipasi untuk membiayai terhadap keadaan yang terjadi diluar kemampuan pemerintah daerah seperti keadaan darurat, keadaan mendesak dan bantuan sosial yang tidak direncanakan sebelumnya.
Belanja transfer dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp 129.720.562.320,00 naik sebesar Rp 2.395.829.700,00. atau 1,88% dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 127.324.732.620,00.,Belanja transfer merupakan bantuan keuangan kepada Pemerintahan Kampung.
Penerimaan pembiayaan merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp 100.101.228.345,10 naik sebesar Rp 62.616.744.374,92 atau 167,05% dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 37.484.483.970,18.
Kenaikan penerimaan pembiayaan merupakan SiLPA yang berasal dari penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya antara lain Dana Alokasi Umum, Specific Grant (DAU SG), penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Papua dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pengeluaran pembiayaan dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp 5.000.000,00, tidak mengalami perubahan digunakan untuk penyertaan modal pada PT. Bank Papua.
Pembiayaan netto dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp 100.096.228.345,10 naik sebesar Rp 62.616.744.374,92 atau 167,07% dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 37.479.483.970,18.
Pembiayaan netto merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan dan digunakan untuk menutup defisit.
Penambahan anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun anggaran 2026 lebih diarahkan pada sejumlah program/kegiatan prioritas untuk mengoptimalkan capaian outputnya dalam rangka mendukung pencapaian visi/misi yang telah tertuang dalam RPJMD 2025-2029.




