Setelah seluruh rangkaian pembuktian selesai, menurut pembacaan saya, konstruksi putusan Mahkamah Konstitusi mengerucut pada dua kemungkinan. Bukan KABUL atau DITOLAK. Melainkan: KABUL, atau TIDAK DAPAT DITERIMA.
Mengapa? Karena perkara ini sejak awal mempunyai dua lapis persoalan yang berbeda: substansi dan prosedur. Substansinya adalah apakah Gibran Rakabuming Raka benar-benar memenuhi syarat pendidikan paling rendah “tamat SLTA atau sekolah lain yang sederajat”.
Prosedurnya adalah apakah permohonan masih dapat diperiksa dilihat dari kedudukan hukum Pemohon dan tenggang waktu pengajuan PHPU.
Menurut saya, hasil pembuktian terhadap substansi itulah yang akan menentukan bagaimana Mahkamah memperlakukan persoalan prosedur.
PERTAMA: JIKA TERBUKTI TIDAK TAMAT SLTA ATAU SEDERAJAT — KABUL
Pasal 169 huruf r UU Pemilu menggunakan rumusan yang tegas: calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.
Kata kuncinya adalah “tamat”. Dan setelah pembuktian, persoalan ini tidak lagi sesederhana ada atau tidak adanya Surat Keterangan Penyetaraan.
Kemendikdasmen menerangkan di persidangan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan proses menerbitkan ijazah dan bukan pula proses menyatakan seseorang lulus dari suatu satuan pendidikan. Yang diterbitkan kementerian adalah hasil penilaian kesetaraan berdasarkan keseluruhan rekam pendidikan.
Artinya, secara konseptual terdapat perbedaan antara setara dan tamat.
Di persidangan juga terungkap bahwa dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan berasal dari SMP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School Singapura, dan UTS Insearch Australia. Kementerian kemudian menilai keseluruhan perjalanan pendidikan tersebut dan menyatakannya mempunyai padanan pada jenjang SMK bidang akuntansi dan keuangan.
Di sinilah pertanyaan substansialnya: apakah rangkaian hasil belajar tersebut benar-benar membuktikan penyelesaian suatu jenjang pendidikan yang dapat dikualifikasikan sebagai tamat SLTA atau sederajat? Atau hanya menunjukkan kesetaraan hasil belajar dan kompetensi? Itu dua hal yang tidak selalu sama.
Keterangan Pemohon juga mempertajam persoalan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Persoalannya adalah apakah PKPU hanya mengatur alternatif cara membuktikan kelulusan, atau pada praktiknya justru mengubah syarat undang-undang dari “harus tamat SLTA atau sederajat” menjadi “tidak perlu membuktikan tamat SLTA sepanjang mempunyai pendidikan lain”.
Kalau Mahkamah sampai pada kesimpulan kedua, persoalannya bukan lagi sekadar administratif. Ia menyentuh syarat substantif pencalonan.
Fakta lain juga penting. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menerangkan bahwa KPU tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut karena ketika itu tidak terdapat keraguan terhadap dokumen yang diajukan. Sementara Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menerangkan bahwa akses Bawaslu terhadap dokumen pencalonan terbatas.
Kalau seluruh rangkaian fakta tersebut membawa mayoritas hakim pada keyakinan bahwa Gibran sejak awal tidak terbukti memenuhi syarat “tamat SLTA atau sederajat”, maka terdapat dasar bagi Mahkamah untuk masuk penuh ke pokok perkara.
Dalam konstruksi itu, amar KABUL menjadi terbuka. Ratio decidendi-nya dapat dibangun secara sederhana: syarat tamat merupakan syarat substantif; PKPU tidak boleh mengurangi persyaratan undang-undang; penyetaraan tidak otomatis identik dengan kelulusan; dan apabila cacat syarat telah ada sejak pencalonan, pelantikan tidak dengan sendirinya menghapus persoalan tersebut.
KEDUA: JIKA CACAT SUBSTANTIF TIDAK TERBUKTI — TIDAK DAPAT DITERIMA
Ini menurut saya bagian yang sangat penting. Kalau setelah seluruh pembuktian Mahkamah justru berkesimpulan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan dan keseluruhan rekam pendidikan cukup membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan, maka tidak ditemukan cacat substantif yang dapat menjadi dasar koreksi luar biasa.
Dalam keadaan demikian, menurut prediksi saya Mahkamah tidak perlu menjatuhkan amar “menolak permohonan”.
Mengapa? Karena sejak awal perkara ini mempunyai persoalan formil mengenai kedudukan hukum Pemohon dan tenggang waktu pengajuan permohonan.
Pembuktian yang panjang dapat dipahami sebagai cara Mahkamah memastikan satu hal terlebih dahulu: apakah terdapat cacat substantif yang sedemikian serius sehingga dapat membenarkan Mahkamah menembus batas formal hukum acara.
Jika ternyata jawabannya tidak, maka alasan untuk memberikan pengecualian terhadap hukum acara ikut hilang.
Mahkamah dapat kembali kepada pintu awal: apakah Pemohon mempunyai kedudukan hukum, dan apakah permohonan diajukan dalam tenggang waktu yang diperkenankan?
Jika syarat formil tersebut tidak terpenuhi, amar yang logis dalam konstruksi ini bukan “permohonan ditolak”, tetapi “permohonan tidak dapat diterima”.
SUBSTANSI MENJADI PENENTU PROSEDUR
Hubungan antara substansi dan prosedur harus dibuat terang. Kalau substansi terbukti bermasalah: cacat pencalonan ada alasan konstitusional untuk menembus batas formal Mahkamah masuk ke pokok perkara KABUL.
Kalau substansi tidak terbukti bermasalah: tidak ada cacat pencalonan yang memerlukan koreksi luar biasa tidak ada alasan untuk menembus batas formal Mahkamah kembali menilai kedudukan hukum dan tenggang waktu TIDAK DAPAT DITERIMA.
Karena itu, menurut pembacaan saya, perkara ini pada akhirnya bukan mempertentangkan substansi dengan prosedur. Justru substansi akan menentukan apakah terdapat alasan yang cukup bagi Mahkamah untuk bergerak melampaui prosedur biasa.
PREDIKSI AKHIR
Dengan konstruksi tersebut, prediksi saya hanya mengarah pada dua kemungkinan.
Pertama, KABUL apabila Mahkamah memperoleh keyakinan bahwa Gibran sejak pencalonan memang tidak memenuhi syarat pendidikan minimal tamat SLTA atau sekolah lain yang sederajat.
Kedua, TIDAK DAPAT DITERIMA apabila pembuktian tidak menunjukkan adanya cacat substantif tersebut, sehingga tidak terdapat alasan konstitusional yang cukup untuk mengecualikan persoalan kedudukan hukum dan tenggang waktu Pemohon.
Itulah mengapa, menurut saya, pilihan putusannya bukan DITOLAK, tetapi KABUL jika cacat substantif terbukti, atau TIDAK DAPAT DITERIMA jika cacat substantif tidak terbukti dan Mahkamah kembali kepada disiplin hukum acara.
Jadi, pertanyaan yang akan menentukan semuanya tetap satu: apakah dari seluruh fakta persidangan Mahkamah memperoleh keyakinan bahwa syarat “tamat SLTA atau sekolah lain yang sederajat” memang tidak terpenuhi sejak pencalonan?
Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan pintu mana yang akhirnya dipilih Mahkamah.
Heru Widodo




