Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Pengujian Pasal 68A ayat (1), Pasal 68A ayat (2) huruf c, dan Penjelasan Pasal 68A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua).
Demikian ketetapan MK dalam sidang pengucapan ketetapan dalam Permohonan Nomor 375/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Heriyanto Staf Khusus/Tenaga Ahli pada Pokja Ekonomi dan Investasi Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua (Komite) di bawah arahan anggota Komite Paulus Waterpauw .
Dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengatakan telah menerima permohonan penarikan kembali permohonan dan telah dikonfirmasi dalam sidang pendahuluan untuk konfirmasi penarikan kembali permnohonan.
“Bahwa Mahkamah telah menerima surat dari para Pemohon perihal permohonan pencabutan da/atau penarikan, dan telah pula dilakukan konfirmasi dalam persidangan yang pada pokoknya para Pemohon membenarkan penarikan atau pencabutan permohonan-permohonan a quo, dengan alasan yang pada pokoknya permohonan tersebut mendapatkan sorotan dari media nasional maupun media lokal Papua untuk permohonan 375 tahun 2026,” kata Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya persidangan.
Suhartoyo mengatkakan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah berkesempulan penarikan kembali permohonan itu beralasan menurut hukum, dengan pertimbangan tersebut Mahkamah mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon.
Sebelumnya, Heriyanto yang bekerja sebagai Staf Khusus/Tenaga Ahli pada Pokja Ekonomi dan Investasi Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua (Komite) di bawah arahan anggota Komite Paulus Waterpauw menguji materiil UU Otsus Papua mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 68A ayat (1), Pasal 68A ayat (2) huruf c, dan Penjelasan Pasal 68A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua).
Pemohon mengalami kasus konkret tidak digaji dan tidak memperoleh SK kepegawaian karena anggaran untuk Komite tidak ada, padahal Komite dilantik Presiden pada Oktober 2025. Permasalahan ini disampaikan Pemohon yang hadir secara langsung dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Senin (12/10/2026) di Ruang Sidang MK.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan mengalami kerugian hak konstitusional akibat dualisme pelaksana Otsus Papua.
Pemohon mengungkapkan kerugian konstitusional yang nyata telah dialaminya dengan tidak digaji akibat penolakan Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-51/MK/PB/2026, tertanggal 24 Juli 2026 terhadap Anggaran Komite dan penolakan Peraturan Ketua Komite yang mengatur Struktur Organisasi Tata Kerja dan mewajibkan SOTK Komite diatur dengan Peraturan Kepala BPP/BP3OKP yang ditandatangani oleh Wakil Presiden.
Dalam alasan permohonannya Pemohon mengatakan tidak mempersoalkan dinamika politik yang terjadi melainkan bagaimana arahan Presiden dilaksanakan.(rls)




