7.9 C
New York
Senin, November 2, 2026

Buy now

Bunyi Amar Putusan MA, Mahfud : Pembuatan Suket Ijazah Gibran Harus Diperiksa

Jakarta – Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada pemilu 2026.

MA mengeluarkan putusan nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 dengan amar putusan:

“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.” Seperti dilansir dari laman Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Jumat (30/10/2026).

Dilansir dari laman resmi PTUN Jakarta, terdapat empat gugatan yang diminta oleh Subhan dengan tergugat adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai pihak yang mengeluarkan Suket Gibran.

Pertama, mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga, memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Terakhir, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Perkara tersebut sebelumnya diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Melalui Putusan No. 62/G/2026/PTUN.JKT, PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima.

Subhan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), tetapi putusan tingkat pertama tersebut dikuatkan.

Subhan selanjutnya mengajukan kasasi ke MA, dan Pada Jumat (30/10/2026), Lembaga tersebut mengabulkan permohonan kasasi tersebut, membatalkan putusan judex facti, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Putusan MA tersebut menjadi perhatian, karena berkaitan dengan persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima, karena tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menegaskan temuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan batal surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlaku surut atau retroaktif.

Menurut Mahfud, amar putusan MA tersebut menggunakan istilah “batal”, bukan “membatalkan”. Perbedaan penggunaan istilah itu dinilai memiliki konsekuensi hukum terhadap waktu berlakunya putusan.

Mahfud menjelaskan, putusan yang bersifat prospektif atau ex nunc berlaku sejak putusan ditetapkan. Dalam konteks tersebut, istilah yang digunakan adalah “dibatalkan” atau “membatalkan”.

Sementara itu, putusan yang bersifat retroaktif atau ex tunc berlaku surut. Menurut Mahfud, penggunaan istilah “batal” dalam amar putusan menunjukkan bahwa objek yang disengketakan dianggap tidak pernah memiliki keabsahan sejak awal.

“Vonis MA terkait suket Gibran menyatakan ‘batal’, bukan ‘membatalkan’. Ia adalah ex tunc artinya berlaku retroaktif dan suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal,” tulis Mahfud melalui akun media sosialnya.

Mahfud menyampaikan penjelasan tersebut untuk menanggapi perbedaan pendapat mengenai konsekuensi hukum putusan MA terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.

Mahfud menilai, pembuatan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diproses secara pidana.

Mahfud mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat penyetaraan ijazah Gibran sudah jelas.

“Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) harus diproses secara pidana,” kata Mahfud dikutip dari akun media sosial “X” pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (31/10/2026).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!