SBT – Para pemohon atas nama SILFESTER RAHAYAAN, YOSEP RAHAYAAN, BONIFASIUS KOLATLENA telah diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,
Adapun kronologis singkat terkait tindak pidana yang dilakukan oleh para pemohon antara lain, pada hari Rabu tanggal 16 juni 2021, sekitar pukul 20.00 WIT para pemohon sedang tidur di rumah pemohon dan terbangun pada pukul 22.00 WIT dikarenakan mendengar suara mesin jonson 40pk yang bersal dari rumah saudara Mario Kartono Delima, SE Alias Mario,
Kemudian Pemohon keluar rumah dan duduk di depan teras Rumahnya yang sekiranya berjarak dua (2) meter dari rumah saudara Mariao Kartono Delima SE, Alias Mario dan sambil main Hp diteras rumah dan mendengar suara Mariao Kartono Delima SE, Alias Mario mengeluarkan kata cacian “ANJING BABI CUKI ORANG KER-KER PUNG TETE NENEK MOYANG”
Para Pemohon berjalan menghampiri saudara Mariao Kartono Delima SE, Alias Mario dan berdiri tepatnya disamping kiri saudara Mariao Kartono Delima SE, Alias Mario dan memukul saudara Mariao Kartono Delima SE, Alias Mario yang sekiranya berjarak setenga meter dengan para Pemohon,
Selanjutnya para pemohon langsung memukul saudara Mariao Kartono Delima SE, Alias Mario menggunakan kepalan tangan kanan masing-masing satu kali saja, dan mengenai di bagian dada dan bagian wajah saudara Mariao Kartono Delima SE, Alias Mario hingga terjatu selanjutnya para Pemohon Kembali ke rumah masing-masing.
Atas kronologis tersebut Tim penyidik pada Satreskrim Polres Seram bagian Timur telah mengeluarkan surat perintah penyidikan pada tanggal 09 Agustus 2021 dan ketiganya secara langsung ditetapkan sebagai tersangka, pada tanggal 13 Agustus 2021.
Dalam hal ditetapkan sebagai tersangka, menurut tim penasehat hukum ABDUL GAFUR RETTOB, S.H.,M.H, dalam hal penanganan kasus tersebut diduga tidak cukup bukti mengingat terlalu dini dalam menetapkan para pemohon menjadi tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi pada tahap penyidikan,
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa dari tanggal 09 agustus sampai tanggal 13 Agustus belum ada saksi yang diperiksa, ataupun saksi yang diperiksa tersebut belum memenuhi unsur dalam Pasal 184 KUHAP. Oleh karena itu Bukti tentang keterangan saksi bahwa sejauh ini para saksi belum diperiksa pada tahap penyidikan mulai dari tanggal 09 sebtember 2021 sampai dengan 13 september 2021, yang diketahui oleh Para Pemohon bahwa saksi yang diperiksa hanyalah istri dari saudara Mario Kartono Delima, serta saksi yang diperiksa adalah anak angkat dari saudara Mario Kartono Delima,
Namun Termohon terlalu dini atau cepat untuk menetapkan Para Termohon sebagai Tersangka tanpa terlebih dahulu memperhatikan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana menurut Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 Bahwa Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Namun Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, serta Termohon dalam melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon dengan hanya menyebutkan bahwa kerana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang sesungguhnya sudah di tafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa harus terdapat dua alat bukti yang cukup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.
Atas dasar tersebut pemohon melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan praperadian dan telah diterima di kepanitraan Pengadian Dataran Hunimoa tanggal 19 Agustus 2021, Perkara Nomor : 1 / Pid.Pra/2021/PN.Dth. dan pada hari senin tanggal 23 Agustus 202, dan sidang dijadwalkan untuk digelar pada tanggal 03 september 2021 Pukul 09.00 WIT. Di PENGADILAN NEGERI DATARAN HUNIMOA, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Sidang Praperadilanatas nama :Silfester Rahayaan, Yosep Rahayaan, Bonifasius Kolatlena Sebagai Para Pemohon.Terhadap Penetapan para pemohon sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Kekerasan yang dilakukan Secara Bersama-Sama dan atau Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Resor Seram Bagian Timur MELAWAN Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Timur Sebagai TERMOHON.
Sidang praperdilan tersebut diajukan oleh oleh kuasa hukum pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut (KUHAP) menegaskan bahwa Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
a). Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b). Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c). Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.” Mengenai objek praperadilan telah diatur juga dalam Pasal 77 KUHAP yang menegaskan bahwa:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
1). Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
2). Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Namun persidangan yang dijadwalkan untuk digelar pada tanggal 03 september 2021 Pukul 09.00 WIT. Di PENGADILAN NEGERI DATARAN HUNIMOA, Kabupaten Seram Bagian Timur, tersebut ternyata Pihak Kasat Reskrim Pores SBT tidak menghadiri persidangan praperadilan tersebut,
Kerana dengan alasan bahwa sedang cuti, dan sidang akan dilanjutkan pada hari jumat tanggal 10 september 2021. Sidang praperdilan ini hanya membutuhkan waktu selama 7 hari kemudian hakim yang menangani kasus tersebut menjatuhkan keputusan,
Oleh kerana itu menurut kami bahwa yang melakukan penyidikan tersebut adalah tim penyidik dan bukan perseorangan, dan bila Kasat Reskrim alasan tidak hadir kerana sedang cuti dan atau alasan lain, maka bisa diwakilkan oleh tim yang menangani kasus tersebut. (ret)