Fakfak – Bawaslu Kabupaten Fakfak selama proses pelaksanaan tahapan, program dan jadwal pemilukada serentak tahun 2020 yang berlangsung 9 Desember 2020 mendatang, mereka menerima total 23 laporan pengaduan, termasuk laporan terkait dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis,
Lanjut dijelaskan Ketua melalui Koordinator Devisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Sengketa Bawaslu Kabupaten Fakfak Abdul Tanggi Irirwanas, S.Si, pria berbreok ini ditemui mataradarindonesia.com, selasa, (22/7) di Kantor KPU Kabupaten Fakfak mengakui sebenarnya ada 23 laporan pengaduan masuk di Bawaslu Fakfak-Papua Barat
Namun dari total 23 laporan pengaduan tersebut, sebanyak 13 laporan yang ditindak lanjuti ke (Gakkumdu) untuk kemudian ditentukan pasal pelanggaran pidananya,
Melalui tahapan kajian dan pembahasan tersebut semuanya tidak memenuhi unsur pasal pelanggaran pidana sehingga dapat dikembalikan, termasuk soal dugaan keterlibatan ASN dalam politik prakits telah direkomendasikan ke KASN untuk dapat ditindak lanjuti, Jelas Irirwanas, pria berbreok asal Kokas-Kabupaten Fakfak ini,
“Jadi total keseluruhan itu ada 23 laporan pengaduan yang masuk di meja Bawaslu Kabupaten Fakfak, kemudian yang diproses lanjut ke GAKKUMDU sebanyak 13 laporan pengaduan, dari 13 laporan ini semuanya tidak memenuhi unsur pasal pelanggaran pidana sehingga dapat dikembalikan”, Terangnya.
Soal laporan dugaan keterlibatan ASN dalam politik prakits, Tanggi beberkan bahwa laporan tersebut telah ditindak lanjuti dan telah memenaggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi,
Namun soal keterlibatan ASN dalam politik praktis juga telah diatur dalam ketentuan UU ASN sehingga dapat direkomendasikan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diproses lebih lanjut, termasuk ASN yang kini menyiapkan diri untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak musim pemilu 9 Desember 2020 mendatang,
“Kami sudah proses semua laporan, baik 13 laporan yang sempat masuk ke GAKKUMDU dan tidak menemukan dugaan pasal pelanggaran serta laporan keterlibatan ASN, dan untuk ASN telah kami rekomendasikan kepada KASN untuk dapat ditindak lanjuti”, Urai Abdul Z Tanggi Irirwanas,
Sebelumnya sempat dipersoalkan ASN yang kini menyiapkan diri untuk Calon Bupati Fakfak dari jalur partai, Ketua Bawaslu Fakfak dalam pleno KPU kemarin juga menegaskan bahwa, pihkanya sudah memanggil semua ASN untuk diminta klarifikasi soal laporan tersebut,
“Tidak ada yang kami istimewakan dalam proses pengawasan Bawaslu Kabupaten Fakfak, Samaun Dahlan, Charles Kambu, Yohana Dina Hindom, dan laporan ASN / aparat kampung lainya sudah kami proses dan itu kami rekomendasikan ke KASN untuk diproses disana”, Tegas Ary, Sapaan pendek Ketua Bawaslu Fakfak,
Diketahui : dalam Pasal 28 undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri menyatakan bahwa ”Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis serta tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.” Serta “Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.”
Dalam Pasal 39 Ayat (2) undang-undang No.34 Tahun 2004 Tentang TNI menyebutkan bahwa “Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.” Kemudian di dalam Pasal 47 Ayat (1) menegaskan bahwa “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”
Sementara dalam Pasal 9 Ayat (2) undang-undang No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.” Dan di dalam Pasal 123 Ayat (3) undang-undang Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa
“Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon” (ret)