-10 C
New York
Rabu, Januari 22, 2025

Buy now

Bawaslu Fakfak Nyatakan Laporan Pidana Gugur, Pelanggaran Administrasi Terbukti Secara Sah

Fakfak – Berbeda dengan pelanggaran administrasi, Bawaslu Kabupaten Fakfak menyatakan dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam pilkada fakfak 2024 dinyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Hal itu disebabkan karena Bawaslu tidak menemukan bukti-bukti yang cukup, sementara dugaan pelanggaran administrasi dapat ditindaklanjuti karena Bawaslu nyatakan laporan dimaksud terbukti secara sah dan meyakinkan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak, Arifin Takamokan dalam keterangan Persnya, rabu, 6 November 2024 malam usai menyaksikan Debat Publik Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak menjelaskan bahwa.

Bawaslu tentunya dalam melaksanakan proses penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pilkada fakfak 2024 selalu menjadikan aturan atau regulasi serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai kompas tanpa memihak kelompok/Calon tertentu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak dan saksi-saksi yang dilakukan pemeriksaan terhadap mereka berjuamlah 15 saksi, terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu 2024.

Pemeriksaan itu berakhir pada 2 November 2024. Bawaslu Kabupaten Fakfak menyatakan tidak menemukan barang bukti soal dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu 2024. atau berstatus “Tidak dapat ditindak lanjuti”, Terang Ketua Bawaslu Fakfak.

Dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang diproses Bawaslu Kabupaten Fakfak namun tidak menemukan barang bukti secara sah dan meyakinkan sebaga dugaan unsur pidana adalah dugaan pelanggaran Launching Pemekaran Kampung oleh Paslon 01 dan difasilitasi oleh DPMK Fakfak.

“Karena setelah pembahasan dan disimpulkan dalam pembahasan GAKKUMDU (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu) Bawaslu Kabupaten Fakfak bahwa terhadap laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti dalam pidana pemilihan

Namun dalam dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terbukti secara sah dan meyakinkan Bawaslu Fakfak menentukan terdapat dugaan pelanggaran admimistrasi pemilihan yang selanjutnya direkomendasikan kepada KPU Fakfak” Ulasnya

Arifin katakan bahwa, pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat 2 dan ketentuan pasal 71 ayat 3 dan sanksinya ada pada ketentuan Pasal 71 ayat 5. Oleh sebab itu Bawaslu merekomendasikan keputusan tersebut kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk selanjutnya diputuskan

“Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat (2) : “Gubernur Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.

Diketahui bahwa yang terjadi ketika itu adalah. Calon Petahana. Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Fakfak 2024 melakukan mutasi terhadap beberapa pejabat dilingkungan Pemda Fakfak.

Sejumlah pejabat tersebut seperti. Kepala Bappeda dan Litbang Fakfak. Abdul Razak Ibrahim Rengen, Sekretaris Distrik Fakfak Barat. Sarbani Rumanais, selain itu Petahana juga difasilitasi lakukan kegiatan pengukuhan Kepala Kampung dan Baperkam

Seharusnya kegiatan bersifat ini harus dihindari oleh petahana sejak 6 bulan menjelang penetapan Calon Bupati – Calon Wakil Bupati Fakfak, alasan inilah dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan ke Bawaslu RI sehingga Bawaslu Fakfak diminta untuk tindak lanjuti.

Kemudian pelanggaran terhadap pasal 71 ayat (3) menyatakan bahwa : “Gub/WaGub, Bupati/WaBup dan Walikota/Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”

Beberapa fakta yang dilampirkan pelapor saat laporanya masuk lewat Bawaslu RI adalah. terakit kegiatan Launching Pemekaran 54 Kampung, penyerahan bantuan dana hibah untuk kurang lebih 300 unit UMKM. Itu dilakukan oleh Petahana yang tidak terlepas sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati Fakfak 2024.

Selain itu juga Pengukuhan kurang lebih 129 Kepala Kampung dan kurang lebih 700 Kepala Badan Pemberdayaan Kampung (Baperkam) di Kabupaten Fakfak, kegiatan ini semestinya tidak dilakukan petahana atau Paslon 01 6 bulan menjelang penetapan sebagai Calon kemarin

Sedangkan sanksi dalam ketentuan Pasal 71 ayat (5) adalah : “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”

“Bawaslu sudah keluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Fakfak dalam hal ini sebagai lembaga penyelenggar tekhnis untuk memutuskan, mengkaji apakah rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak dapat ditindak lanjuti atau KPU berpendapat lain, tergantung keputusan KPU”, Ujarnya.

Dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak mencantumkan pasal 71 ayat (5) berdasarkan ketentuan UU No.10 Tahun 2016 bahwa mayoritas petahana dikenakan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) terkait dugaan kewenangan, program, dan kegiatan serta Pasal 71 ayat (2) mengenai mutasi pegawai.

Tentang hal ini, jauh sebelumnya Bawaslu Kabupaten Fakfak sudah ingatkan dan bahkan memberikan sosialisasi berulang-ulang terkait ketentuan Pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 melalui media elektronik maupun cetak serta online :

  • (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
  • (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
  • (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
  • (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau penjabat Bupati Walikota.
  • (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
  • (6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!