Fakfak – Masyarakat Peduli Pilkada Kabupaten Fakfak minta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap konsisten tanpa harus mendapat tekanan dari pihak manapun agar bebas melaksanakan Keputusan Bawaslu Kabupaten Fakfak yang menyatakan Pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Fakfak. Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pilkada Fakfak 2024.
Kelompok masyarakat yang tergabung didalam Masyarakat Peduli Pilkada jumlahnya ratusan orang kemarin tiba di KPU Kabupaten Fakfak, Sabtu, 9 November 2024 pagi. mereka membawah pamflet dan 3 buah spanduk yang menguraikan bukti-bukti laporan dugaan pelanggaran pilkada fakfak oleh petahana ke Bawaslu RI.
Diketahui bahwa, sebetulnya laporan ini berawal dari Bawaslu Fakfak tetapi ketika itu Bawaslu Fakfak menolak tanpa alasan sehingga mereka lapor satu tingkat diatasanya.
Jadi sesungguhnya keputusan tersebut yang dikeluarkan Bawaslu Fakfak adalah telah diketahui oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat dan Bawaslu RI.
Arifin Takamokan yang merupakan Ketua Bawaslu Fakfak, ketika ditanya mengenai jenjang informasi Keputusan ini mengakui telah diketahui oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI di Jakarta. Arifin sampaikan bukan saja kasus yang bergulir di KPU, namun semua perkembangan kasus ditangani di Fakfak tetap dilaporkan secara berjenjang
“Kami sudah laporkan keputusan ini secara berjenjang ke pimpinan diatasnya, baik itu Provinsi maupun Bawaslu RI di Jakarta, tidak saja kasus ini, perkembangan setiap kasus yang ditangani semuanya dapat dilaporkan”, Ujar Ipin, Rabu, 6 November 2024 malam diruang kerjanya.
Aksi damai kemarin mendapat pengawalan dari Aparat Kepolisian Resort Fakfak. MPPF (Masyarakat Peduli Pilkada Fakfak) mereka mengutuskan perwakilan 15 orang untuk bertemu Komisioner KPU Kabupaten Fakfak, didalam ruang pertemuan KPU.
Masyarakat Peduli Pilkada Fakfak dibawah pimpinan Siti Hajar Uswanas didampingi beberapa tokoh masyarakat dan tokoh adat diterima langsung oleh Ketua KPU. Hendra J.C Talla didampingi Idris Rumalutur. Pertemuan itu menghabiskan waktu sekitar 25 menit diruang pertemuan KPU dan kemudian mereka keluar untuk bertemu peserta aksi.
Setidaknya ada 9 pernyataan sikap yang dibacakan oleh Juventus Krispul secara terbuka dihadapan ratusan masa aksi ini, diantaranya :
Pertama : Mendukung Proses Demokrasi Pilkada Fakfak 2024 sesuai dengan Tata Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua : Mendukung Proses Demokrasi yang Damai, Aman dan Tertib di Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat.
Ketiga : Meminta kepada Pihak Keamanan agar menindak tegas para pihak-pihak yang mengintimidasi Penyelenggara Pilkada Fakfak 2024.
Keempat : Memberikan dukungan kepada Pihak Keamanan dalam menjaga Ketertiban dan Keamanan selama proses Pilkada Fakfak 2024 berjalan.
Kelima : Mendukung proses Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Fakfak kepada KPU Fakfak.
Keenam : Meminta KPU Fakfak untuk segera menindaklanjuti dan menjalankan Rekomendasi Bawaslu Fakfak sesuai Aturan Perundang-undangan yang berlaku.
Ketujuh : Menghimbau kepada para pihak yang merasa dirugikan, agar tidak melibatkan dan memprovokasi Masyarakat Fakfak dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kedelapan : Meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar menindak dengan tegas dan memproses pihak-pihak yang memprovokasi Masyarakat untuk terlibat di dalam ha-hal yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap norma-norma hukum yang berlaku.
Kesembilan : Menghimbau kepada para Pihak yang merasa dirugikan, agar mengambil Langkah-langkah Hukum sesuai dengan Tahapan dan Proses Hukum yang berlaku.
Setelah pernyataan sikap yang dibacakan oleh Juventsu Krispul selanjutnya diserahkan kepada pihak KPU yang diterima Ketua KPU Fakfak, Hendra Talla. di halaman KPU Fakfak
Peserta aksi damai sangat mengharapkan agar KPU Kabupaten Fakfak tidak terpengaruh dengan kelompok atau pihak manapun sehingga tidak melaksanakan putusan Bawaslu Fakfak
Setelah menerima pernyataan sikap secara tertulis dari Masyarakat Peduli Pilkada Fakfak. Ketua KPU Kabupaten Fakfak. Hendra Talla mengatakan bahwa sejak tanggal surat rekomendasi Bawaslu Fakfak diterima 4 November 2024. Sampai saat ini (kemarin-red) KPU Fakfak sedang melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam internal KPU.
“Maka dengan demikian, sesuai dengan regulasi yang mengisyaratkan keputusan akan kami keluarkan paling lambat 10 November 2024, untuk itu, Bapak/Ibu, Kaka/Ade beserta keluarga dong semua berikan kami ketenangan dan kenyamanan agar kami dapat bekerja sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku dan mengambil sebuah keputusan dengan seadil-adilnya”, tegasnya.
Disampaikan Hendra bahwa setiap keputusan menolak atau menerima pasti ada yang teriam dan ada yang menolak.
Hendra bersama rekan-rekan Komisioner KPU Kabupaten Fakfak lainya telah siap untuk menghadapinya
Sebab konsekuensi dari pada sebuah produk keputusan itu selalu ada dan. Tegas Hendra, KPU juga siap untuk hadapi proses kedepan. Baik itu sudah sesuai maupun tidak sesuai.
“Kami KPU Kabupaten Fakfak siap menjalankan sebuah konsekuensi dari sebuah produk hukum keputusan yang akan kami ambil
Maka dengan demikian kami KPU Kabupaten Fakfak menerima surat pernyataan sikap dari Masyarakat Peduli Pilkada Tahun 2024”, Singaktnya. Tutup