-10 C
New York
Rabu, Januari 22, 2025

Buy now

Masa Aksi Bentangkan Spanduk Jejak Fakta Dugaan Pelanggaran Pilkada Fakfak 2024, JA : Tim dan Kandidat Harus Jujur

Fakfak – Masyarakat Peduli Pilkada Fakfak melakukan aksi damai di depan Kantor KPU Kabupaten Fakfak, Sabtu, 9 November 2024 kemarin. Mereka tidak saja bertujuan untuk bertemu Komisi KPU Kabupaten Fakfak serta menyerahkan pernyataan sikap secara tertulis yang sudah disiapkan

Namun diluar Kantor KPU. Orasi secara bergantian oleh beberapa orang yang telah ditunjuk sebelumnya. Diantaranya, Yusuf Wanandi Patiran, Jufry Achmad, Umar Rengen, Maikel Hombore, Sarifa Uswanas serta Idham Fidmatan. dengan menjelaskan uraian jejak fakta dugaan pelanggaran pilkada fakfak oleh petahana

Masa aksi kemarin membawah sebanyak 3 buah spanduk yang dibentangkan saat berada di halaman Kantor KPU Kabupaten Fakfak. ketiga spanduk tersebut mengurai jejak fakta perjalanan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Calon Petahana. Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dan itu berpotensi pelanggaran pilkada sehingga dilaporkan ke Bawaslu.

Spanduk pertama menguraikan bahwa, pada 22 September 2024. Pukul 12.00 Wit (siang). KPU Kabupaten Fakfak sudah menetapkan Pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Fakfak 2024, namun pada malam harinya petahana telah melakukan kegiatan/program launching Kampung Persiapan di Distrik Teluk Patipi

Spanduk Kedua menguraikan bahwa penetapan Calon Bupati-Wakil Bupati pada 22 September 2024. Namun pada tanggal 23 November 2024. Petahana melakukan apel gabungan ASN di halaman apel pemda fakfak, kemudian pengukuhan dan pelantikan 124 Kepala Kampung dan 700 Baperkam, selain itu juga penyerahan bantuan hibah serta Launching SISKEUDES.

Spanduk Ketiga menguraikan bahwa penetapan Calon Bupati-Wakil Bupati pada 22 September 2024, namun pada tanggal 24 September 2024. Petahana melakukan penyerahan bantuan modal usaha untuk 300 UMKM dengan jumlah dana Rp. 1 Juta – 3 Juta.

Selain itu, petahana sebagai Calon Bupati-Wakil Bupati Fakfak melakukan mutasi terhadap sejumlah ASN dilingkungan Pemda Fakfak tanpa ada izin dari Kementerian Dalam Negeri.

Mereka diantaranya, Kepala Bappeda dan Litbang Fakfak. Abdul Razak Rengen, dan Sarbani Rumanais. Sekretaris Distrik Fakfak Barat. serta beberapa Tenaga Honorer yang juga diberhentikan.

Bahwa didalam ketentuan Pasal 71 Ayat 1 menyebutkan bahwa, Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kemudian Ayat (2) mengatakan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Serta Ayat (3) juga mengatakan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Atas dugaan pelanggaran tersebut diatas sehingga masa aksi menuntut kepada KPU Kabupaten Fakfak agar tetap menjalankan Keputusan Bawaslu sebagimana yang telah direkomendasikan untuk dapat mendiskualifikasikan Calon Petahana Fakfak dari Peserta Calon Bupati – Wakil Bupati Fakfak 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 :

Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Jufry Achmad sebagai salah satu dari sekian orator lainya dalam memberikan penjelasan bentuk edukasi kepada publik menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran pilkada dilakukan oleh siapa saja sepanjang yang bersangkutan adalah Warga Negara Indonesia sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 8.

Jufry sampaikan, hingga puncak keputusan Bawaslu Kabupaten Fakfak mengeluarkan rekomendasi dan diteruskan kepada KPU Kabupaten bahwa petahanan sebagai Calon Bupati-Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut : 01 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pilkada Fakfak 2024 bukan tanpa proses sebagaiman persepsi pihak luar.

“Ada yang bilang, yang buat laporan ini masyarakat atau tim sukses, hei kau. kesana rebus perbawaslu nomor 8 baru minum pasal 4 ayat 2. Kesitu buka baru telang dia, karena yang punya kedudukan hukum untuk melapor itu adalah setiap warga negara yang terdaftar sebagai pemilih di wilayah itu, maka kemudian tidak disebutkan disitu bahwa dari tim sukses, ASN juga bisa lapor”, Terangnya.

Menurutnya, kasus ini pernah dilaporkan ke Bawaslu Fakfak namun ditolak tanpa dasar dan alasan tertentu sehingga berdasarkan ruang yang diberikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengadu ke satu tingkat diatasnya sehingga kasus dimaksud dilaporkan ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Papua Barat.

“Pasal 71 itu larangan, maka kalau mau malawan maka harus terima resiko, jangan kase salah orang lain, silahkan, negara buat aturan tidak pernah buntut, para pihak yang merasa dirugikan kaitan dengan keputusan itu maka negara juga buka ruang.

Tidak boleh kita provokasi masyarakat yang tidak mengetahui proses dan tidak paham persoalan ini, Kandidat harus Jujur, Tim Sukses juga harus Jujur, jelaskan ke masyarakat bahwa kesalahan kalian ada dimana

Jangan buat persepsi publik sekana-akan kalian di Dzolimi, padahal kalian tidak pernah memberikan penjelasan yang dapat mengedukasi masyarakat tetapi selalu memprovokasi masyarakat untuk mereka ikut-ikutan padahal masyarakat tidak mengerti hal ini ulah kalian”, Terangnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!