Fakfak – Bawaslu Kabupaten telah mengeluarkan keputusan Bawaslu yang menyatakan bahwa Pasangan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (UTAYOH) Nomor Urut : 1 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pilkada Fakfak 2024 pasal 71 ayat 2 dan ayat 3.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Bawaslu Fakfak pada Rabu malam (6/11/2024), Ketua Bawaslu Arifin Takamokan, menegaskan, dari hasil pemeriksaan kepada pihak terlapor (pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil, S.Sos., M.Si., dan Yohana Dina Hindom, SE., MM) dan pihak pelapor serta para pihak lainnya dimana paslon incumben terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan
Sedangkan untuk dugaan tindak pidana pemilu tidak dapat ditindak lanjuti,tegas Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan dalam konferensi persnya yang didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Permas, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Fakfak, Syahril Radal Serbunit, S.Hi., dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Fakfak, Sifanus Irfam Kareth..
“Setelah Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang baik terlapor (pasangan Incumben), pelapor dan para pihak lainnya, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pelanggaran adminsitrasi pemilihan terhadap pasal 71 ayat 3 dan 5 Undang – Undang Pemilihan Kepala Daerah nomor 10 tahun 2016, sehingga Bawaslu Fakfak telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Fakfak,” ungkap Arifin Takamokan.
Menurutnya, atas pelanggaran administrasi pemilihan secara sah dan meyakinkan, Bawaslu Fakfak telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk ditindak lanjuti ataukah KPU memiliki pandangan lain terhadap rekomendasi tersebut.
“Kami sudah serahkan rekomendasi tersebut sejak 4 November 2024 kemarin kepada KPU Fakfak sebagai penyelenggaran untuk ditindak lanjuti ataukan KPU memiliki pandangan lain,” tuturnya dihadapan awak media yang hadir dalam konferensi pers tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak tengah menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fakfak terkait dugaan pelanggaran administrasi yang melibatkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, yang dikenal dengan jargon “Utayoh”. Rekomendasi dari Bawaslu ini tertanggal 2 November 2024 dan diterima KPU Fakfak pada 4 November 2024.
Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C Talla, dalam keterangannya kepada awak media menyatakan pihaknya akan memproses rekomendasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku..
“Kami akan menindaklanjuti sejak surat kami terima pada tanggal 4 November. Sesuai peraturan kami memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan tindak lanjut, sehingga paling lambat pada tanggal 10 November 2024 sebelum pukul 23.59, keputusan dari KPU Fakfak akan dikeluarkan,” jelas Hendra.
Menurut Hendra, langkah awal KPU Fakfak adalah melakukan telaah hukum dan pemeriksaan terkait rekomendasi tersebut, sebagaimana diatur dalam PKPU 15 Tahun 2024.
“Setelah melakukan telaah hukum, kami akan melaksanakan pemeriksaan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur terpenuhi dan sesuai dengan hasil rekomendasi yang diberikan Bawaslu Fakfak,” tambahnya.
Selanjutnya, hasil telaah tersebut akan dibahas dalam rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan. Hendra menegaskan bahwa keputusan KPU Fakfak tidak akan diambil secara sepihak.
“Kami juga berkoordinasi dengan KPU di tingkat provinsi hingga KPU RI untuk memastikan seluruh langkah yang diambil sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Hendra.
Jufry Achmad dalam orasinya, Sabtu. 9 November 2024 kemarin mengatakan bahwa keputusan Bawaslu sudah sangat tepat dan berkenaan dengan ketentuan Pasal 71. Karena itu dia mengingatkan kepada KPU Kabupaten Fakfak agar tetap melaksanakan keputusan Bawaslu karena jika tidak maka pasti akan berhadapan dengan proses DKPP.
Dia ungkapkan bahwa soal polemik rekomendasi Bawaslu Fakfak yang dilanjutkan ke KPU Fakfak adalah konteks hukum karena itu ketika bicara hukum, terang Jufry. Maka harus bicara bukti atau fakta serta data,, karena siapa yang mendalilkan maka dia yang membuktikan.
“Bahwa proses pembuktian sudah di Bawaslu, kami juga diperiksa termasuk 15 orang lebih orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, karena itu keputusan KPU adalah Keputusan hukum dan Bawaslu setelah rekomendasikan maka KPU untuk jalankan, itu tidak ada alasan, jika tidak maka KPU akan berhadapan dengan proses DKPP” terangnya
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) menyebutkan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan Rapat Pleno berdasarkan Telaah Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk memeriksa dan memutus tindak lanjut Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Selanjutnya Ayat (2) : Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. rekomendasi dari Bawaslu Provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi; dan b. rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota segera. menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan surat tindak lanjut rekomendasi kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Tutup