8.9 C
New York
Selasa, Maret 25, 2025

Buy now

Belasan Anggota Dewan Masih Jalani Isolasi Mandiri Cegah Penyebaran Covid-19, Ketua DPRD Fakfak Tampung Aspirasi Tolak UU Omnibus Law.

Fakfak – Aksi penyampaian aspirasi gabungan OKP dalam rangka menolak dengan tegas pengesahan UU Cipta Kerja berlangsung, senin, (12/10) diterima Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Siti Rahma Hegemur didampingi Ketua Komisi – III, Markus Krispul, dipantau Kapolres Fakfak, AKBP Ongky Isgunawan, setelah aksi perdana pada jumat, (9/10) kemarin,

Gabungan OKP tersebut sempat melancarkan orasi di halaman gedung DPRD Kabupaten Fakfak, selanjutnya diundang secara resmi oleh pimpinan dan Anggota DPRD Fakfak didampingi Kapolres untuk melakukan dialog diruang sidang DPRD Kabupaten Fakfak,

Setidaknya ada 4 poin tuntuan pada pendemo tersebut diantaranya, UU Cipta Kerja tidak memasukkan soal istirahat untuk 5 hari kerja. Padahal, pengaturan pemberian waktu istirahat 5 hari tercantum dalam UU Ketenagakerjaan pasal 79 ayat 2 huruf B UU Ketenagakerjaan.

Selain itu, UU Cipta Kerja tidak memberikan batasan waktu untuk PKWT, sementara UU Ketenagakerjaan membatasi PKWT sesuai dengan pasal 59 ayat 4 UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang berdasarkan jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

Sedangkan pada pasal 59 ayat 4 UU Cipta Kerja, tercantum bahwa batas waktu perpanjangan perjanjian waktu diatur dengan peraturan pemerintah, bisa diasumsikan bahwa kontrak kerja ini bisa diperpanjang terus-menerus. Singkatnya menurut para pendemo, UU Cipta kerja ini mempersulit perubahan dari pekerja kontrak ke pekerja tetap.

Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, dalam diskusi bersama para pendemo, mengatakan pihaknya akan memfasilitasi pertemuan dengan para anggota DPRD, sebagaimana yang diminta oleh para pendemo.

“Mengingat rekan-rekan anggota DPRD Fakfak baru pulang dari perjalanan dinas di luar kota dan saat ini masih dikarantina sesuai protokol COVID-19, maka akan diagendakan untuk mengundang ade-ade semua hadir dalam pertemuan nanti,” Jelas Ketua DPRD Fakfak, Siti Rahma Hegemur.

Pantauan mataradarindonesia.com, situasi dalam ruang sidang terlihat tidak seperti biasanya dimana dari 20 anggota DPRD Fakfak, 18 anggota tidak hadir disebabkan karena mereka masih menjalani isolasi mandiri untuk mencegah penyebaran Covid-19 selepas dinas diluar daerah, meskipun hasil pemeriksaan saat ini Non reaktif

Kapolres Fakfak, AKBP Ongky Isgunawan ditemui media ini usai memantau langsung pelaksanaan aksi penyampaian aspirasi tersebut sangat mengapresiasi aksi mereka karena mampu menjaga dan mengendalikan situasi keamanan di kabupaten fakfak selama pelaksanaan aksi berlangsung.

“Selama pelaksanaan aksi berlangsung tidak ada tindakan atau sikap arogansi peserta yang dapat menimbulkan potensi kekacauan bahkan kerawanan keamanan, pastinya kedepan situasi keamanan dan kenyamana seperti saat ini di fakfak terus dijaga agar selalu kondusif”, Pesan orang nomor 1 di polres fakfak, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!