6.5 C
New York
Jumat, April 3, 2026

Buy now

Beranda blog Halaman 30

Direktur RSUD Fakfak Diperintahkan Segera Benahi Ruangan Baru Backup Kunjungan Pasien

0
Samaun Dahlan, Bupati Fakfak periode 2025-2030, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Fakfak – Tenaga Kesehatan di RSUD Fakfak terutama tim Dokter dan Nakes lainya yang bekerja menangani pasien di ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) terlihat sangat kewalahan bahkan diakui Bupati Fakfak. Samaun Dahlan, mereka sangat terpaksa berstrategi cepat memindahkan pasien ke ruang rawat inap, strategi lain adalah bagi pasien yang hanya butuh obat (Rawat Jalan) tindakan itupun ditangkis secepatnya, tujuannya agar meminimalisir membludaknya pasien menunggu lama bertambah banyak di IGD RSUD.

Bupati Fakfak. Samaun Dahlan yang juga adalah Ketua DPD Golkar Papua Barat. memerintahkan kepada Direktur RSUD Fakfak untuk segera benahi sejumlah ruangan yang lagi nganggur agar segera dikosongkan kemudian ditata ulang sehingga dapat dimanfaatkan bagi pasien-pasien yang harus dirawat di RSUD Fakfak. termasuk sejumlah ruangan yang kini digunakan untuk menyimpan fasilitas kesehetan rumah sakit segera juga dikosongkan.

“Saya perintahkan kepada Direktur RSUD Fakfak untuk segera benahi sejumlah ruangan yang sampai saat ini nganggur di rumah sakit, ruangan-ruangan itu difungsikan semua, jangan ada yang anganggur, ini tujuanya agar pasien-pasien yang seharusnya mendapat perawatan di rumah sakit mereka tidak lama menginap di IGD.

Sehingga petugas dokter maupun nakes lainya bisa leluasa menangani pasien lain lagi yang baru masuk, jika ini tidak tertangani dan tertata dengan baik dan cepat diambil langkah maka bisa berdampak pada kwalitas layanan kesehatan”, Begitu pernyataan dan pesan Bupati Fakfak. Samaun Dahlan, rabu, 12 November 2025 kemarin di Lantai III RSUD Fakfak.

Laju perkembangan pasien pasca pemerintah daerah Kabupaten Fakfak melaunching program layanan kesehatan grartis di Kabupaten Fakfak semakin meningkat bahkan lebih dari tahun-tahun sebelumnya, itu diakui Direktur RSUD Fakfak. Farid Fauzan Mahubessy,

Dikatakan Fauzan. masyarakat sangat merasakan beta manfaatnya program ini karena hanya dengan bermodal KTP Fakfak masyarakat bisa mendapatan layanan baik dari obat-obatan hingga tindakan yang lebih berat sekalipun semua digratiskan oleh pemerintah.

Terkait kesiapan gedung IGD yang baru dan ruangan VIP. Bupati Fakfak janji akan diprioritaskan pada tahun anggaran 2026 besok. ia meminta kepada direktur untuk segera menyiapkan segala sesuatu sehingga dalam pelayanan rumah sakit benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Mengenai beberapa ruangan yang diperintahkan Bupati kepada Direktur RSUD Fakfak untuk dibenahi antisipasi membludaknya pasien di IGD, saat ini sekitar 6 ruangan. Termasuk IGD yang baru dibangun akan secepatnya difungsikan sehingga penanganan pasien rawat inap tertata dengan baik dan tidak lama menunggu di ruangan IGD. Pada prinsipnya, Kata Mahubessy. Ruangan dimaksud dalam waktu tidak lama akan segera difungsikan.

“Memang diakui bahwa setelah dilaunching program layanan kesehatan gratis di Kabupaten Fakfak. kunjungan pasien di IGD RSUD Fakfak melonjak cukup tinggi. tempat tidur diruangan selalu full. Sekarang rumah sakit juga menerapkan jam besuk pasien karena orang sakit juga butuh kenyamanan dalam beristirahat, oleh karena itu untuk mempercepat IGD yang diperintahkan Pak Bupati secepatnya kami tindak lanjuti”, terang Farid.

Kunjungan pasien di RSUD Fakfak membludak dan semua pembiayaan dicover oleh pihak rumah sakit melalui program kesehatan gratis pemerintah, sepanjang mereka yang ber-KTP Fakfak, dan untuk masyarakat yang mailiki BPJS tidak dilayani degan layanan kesehatan gratis, Terang Fauzan Mahubessy.

(ret)

Petugas Kesehatan Ketahuan Gunakan Obat Diluar Kebutuhan RSUD Fakfak Terancam Diproses

0
Bupati Fakfak. Samaun Dahlan, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Fakfak – Bupati Fakfak. Samaun Dahlan menegaskan bagi petugas RSUD Fakfak yang dengan sengaja mengambil obat tanpa prosedur dan digunakan diluar kebutuhan RSUD Fakfak terncam proses hukum, bila perlu dapat diberhentikan. sebab obat yang tersedia saat ini hanya digunakan khusus untuk pengobatan layanan kesehatan garatis sebagaimana program prioritas pemerintah daerah.

Diungkapkan Samaun Dahlan bahwa stok obat saat ini digudang farmasi RSUD Fakfak masih aman dan bertahan hingga 5 bulan kedepan terhitungan November 2025. obat-obat dimaksud dari pengadaan DAU maupun DAK. masing-masing telah tersimpan di gudang gedung farmasi bersebalahan dengan Ruang NICU RSUD Fakfak.

“Stok kebutuhan obat kita di RSUD Fakfak saat masih aman dan bertahan hingga 5 bulan kedepan, bagi petugas siapa pun yang dengan sengaja membawa keluar obat dari RSUD dan bukan untuk kebutuhan layanan kesehatan gratis, ketahuan saya akan proses hukum bila perlu saya berhentikan dari statusnya sebagai ASN. karena obat-obat yang diadakan adalah obat untuk layanan kebutuhan masyarakat”, tegas Bupati Fakfak, rabu, 12 Nevember 2025.

Bahwa, menggunakan obat di luar layanan rumah sakit bagi petugas medis, terutama jika obat tersebut berasal dari fasilitas rumah sakit, dapat dikenakan berbagai sanksi yang mencakup ranah hukum pidana, hukum perdata, dan sanksi administratif/disiplin. 

Mengenai layanan kesehatan Gratis di Kabupaten Fakfak. Bupati menyampaikan dalam waktu dekat akan segera dilakukan Rapat Koordinasi Lintas tenaga kesehatan melibatkan petugas fungsional maupun strutkural sehingga menyamakan persepsi terkait program layanan kesehatan gratis lebih baik kedepan. Samaun tegaskan. momen tersebut sekaligus dapat mengevaluasi program layanan kesehatan gratis di Kabupaten Fakfak.

(ret)

Poli Psikologis Anak Berkebutuhan Khusus Tersedia di RSUD Fakfak

0
Bupati Fakfak. Samaun Dahlan, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Fakfak – Untuk setiap orang tua, merawat anak dengan kebutuhan khusus bukanlah tugas yang mudah. Namun, dengan perawatan, perhatian, dan dukungan yang tepat, anak-anak dengan kebutuhan khusus dapat berkembang menjadi orang dewasa yang percaya diri dan mandiri. Sama hal nya dengan merawat, menentukan program pendidikan kebutuhan khusus pun harus sesuai. Tidak boleh sembarangan begitu saja dalam menentukan program pendidikan yang sesuai.

Program pendidikan anak berkebutuhan khusus adalah layanan intervensi dan/atau pengembangan yang dilakukan dengan maksud untuk meminimalkan kelainan yang dihadapi anak berkebutuhan khusus sebagai semacam penguatan atau kompensasi dengan tujuan untuk meningkatkan akses terhadap pendidikan dan pembelajaran meskipun ada hambatan sehingga menciptakan pendidikan yang lebih maksimal.

RSUD Fakfak kini telah menyediakan Poli Psikologis anak berkebutuhan khusus, gedung ini juga ikut diresmikan sekaligus Lanuching langsung oleh Bupati Fakfak. Samaun Dahlan, rabu, 12 November 2025 pagi didampingi Direktur RSUD Fakfak. Farid Fauzan mahubessy.

Bupati Fakfak. Samaun Dahlan yang juga baru terpilih sebagai Ketua DPD Golkar Papua Barat berharap fasilitas pendukung yang baru saja diresmikan dan dilaunching di RSUD Fakfak dapat memberikan manfaat dan rasa nyaman lebih kepada masyarakat terutama bagi anak berkebutuhan khsusu

Ketua DPD Golkar Papua Barat itu juga mengapresiasi langkah Inovatif yang dibuktikan Direktur RSUD Fakfak. berupa penggunaan gedung NICU. penggunaan Gudang Farmas, serta hadirnya paket Laundry di RSUD Fakfak, khususnya ruangan bagi anak berkebutuhan khusus.

Samaun Dahlan berharap fasilitas-fasilitas rumah sakit yang sudah dihadirkan ini dapat dijaga dan dimanfaatkan oleh semua pihak terutama petugas rumah sakir umum daerah fakfak agar dapat digunakan dan dimanfaatkan dalam jangka panjang, sebab tidak semua rumah sakit di daerah memiliki inovasi dalam layanan kesehatan kepada masyarakat.

Direktur RSUD Fakfak dalam laporanya menyampaikan bahwa, Gedung yang disediakan untuk anak berkebutuhan khusus mungkin baru ada di RSUD Fakfak di Papua Barat. tenaga yang dilibatkan dalam penanganan anak berkebutuhan khusus ini tercover dalam anggaran kesehatan gratis melalui DPA RSUD Fakfak.

“Karena Sekolah anak berkbutuhan khusus ini tidak dapat diback-up  oleh BPJS maka kami berkolaborasi dan duduk bersama dengan tim dengan satu kesepatakan yaitu, program layanan ini tetap harus dijalankan di RSUD Fakfak dengan program layanan kesehatan garatis sesuai dengan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Fakfak”, Terang farid Mahubessy.

Anak berkebutuhan Khusus sebanyak 30 orang di Poli Psikologis RSUD Fakfak. penanganan yang dilakukan adalah intervensi sampai dengan tuntas, jika nantinya ada pelayanan lanjutan yaitu perlu pengobatan dari spesialis maka akan dirujuk.

“kami mohon dukungan dan bantu Bupati maupun DPRD Fakfak di tahun anggaran 2026 bisa berikan alokasi untuk kebutuhan honor dokter dan tenaga layanan pendidikan anak berkebutuhan khusus di RSUD Fakfak”, Ujarnya.

(ret)

RSUD Fakfak Miliki Gedung NICU Perawatan Khusus Bayi

0
Direktur RSUD Fakfak. Farid Fauzan Mahubessy, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Fakfak – RSUD Fakfak memiliki Poli Psikologis untuk anak berkebutuhan Khusus atau Istimewa. hal itu disampaikan Direktur RSUD Fakfak. Farid Fauzan Mahubessy. saat memberikan laporan pada Peresmian Gedung NICU, Gedung Farmasi, dan Gedung Laundry serta Launching Penggunan NICU maupun Poli Psikologis anak berkebutuhan khusus, Rabu, 12 November 2025 pagi.

Dirketur RSUD Fakfak menyampaikan bahwa beberapa gedung ini dapat diresmikan untuk memperlancar layanan kesehatan di RSUD Fakfak. Salah satu yang ikut diremsikan adalah gedung NICU.

Gedung ini merupakan ruangan perawatan secara intensif. Ruangan ini dilengkapi dengan peralatan medis khusus seperti inkubator dan ventilator untuk memberikan pemantauan 24 jam dan perawatan intensif oleh tim medis ahli untuk mengatasi berbagai masalah kesehatan.

Ruang NICU adalah area steril yang tidak boleh dimasuki sembarang orang, tak terkecuali orang tua dari bayi yang dirawat. Agar ruang NICU tetap steril, pihak rumah sakit menyediakan sabun atau hand sanitizer, masker, dan pakaian khusus untuk memastikan bahwa pengunjung yang masuk ke NICU tidak membawa kuman.

Tiap rumah sakit memiliki kebijakan yang berbeda dalam membatasi jumlah pengunjung dan jam kunjungan ke ruang NICU. Aturan ini diberlakukan agar risiko paparan infeksi ke bayi dapat diminimalkan dan bayi tidak terganggu dengan suara bising.

Ada berbagai alasan bayi dirawat di NICU, tetapi kegagalan paru-paru pada bayi prematur merupakan penyebab paling sering yang memerlukan perawatan intensif di ruang NICU.

Selain rentan terkena infeksi, bayi prematur juga berpotensi mengalami penyakit kuning. Hal ini karena organ hati pada bayi prematur belum berkembang sempurna, sehingga tidak bisa mengeluarkan bilirubin dari aliran darah.

Perawatan di ruang NICU akan mempermudah bayi mendapatkan rangkaian terapi, baik fototerapi maupun obat-obatan, untuk mengatasi penyakit kuning yang dialaminya.

Selain ketiga kondisi di atas, bayi dengan penyakit bawaan lahir atau berat badan lahir rendah, bayi kembar tiga, bayi yang mengalami masalah saat persalinan, dan bayi yang menunjukkan tanda-tanda gangguan kesehatan setelah dilahirkan, juga perlu menjalani perawatan di ruang NICU.

Apabila bayi Anda harus mendapatkan perawatan di ruang NICU, pastikan Anda telah mendapatkan informasi lengkap mengenai fasilitas dan aturan yang diterapkan rumah sakit untuk berkunjung ke ruang NICU. Berbagai informasi tersebut dapat Anda dapatkan dari dokter maupun petugas di rumah sakit.

“Gedung NICU yang baru dibangun ini bertujuan untuk memberikan perawatan intensif terbaik bagi bayi baru lahir yang membutuhkan perawatan khsusus, dengan adanya fasilitsas ini semoga dapat menurunkan angka kematian bayi dan memberikan harapan hidup yang lebih besar lagi kepada genarasi-generasi penerus bangsa”, Ujar Direktur RSUD Fakfak.

Pemkab Fokus Benahi Fasilitas Kebutuhan Dasar Tenaga Dokter di RSUD Fakfak

0
Bupati Fakfak-Papua barat periode 2025-2030. Samaun Dahlan, S.Sos, M.AP, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com

Fakfak – Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak Kepemimpinan Bupati. Samaun Dahlan dan Wakil Bupati. Donatus Nimbitendik fokus beahi sejumlah fasilitas kebutuhan dokter – dokter spesialis maupun dokter umum di Kabupaten Fakfak. salah satu yang harus segera mendapat perhatian pemerintah daerah adalah persoalan tempat tinggal dan fasilitas kendaraan roda empat.

Pernyataan ini disampaikan Bupati Fakfak. Samaun Dahlan bertepatan dengan acaea peresmian Gedung NICU (Neonatal Intensive Care Unit) yang merupakan ruang perawatan intensif di Rumah Sakit, kemudian peremsian gedung gudang Farmasi, peresmian gedung Linen Laundry serta launching layanan NICU dan Poli Psikolog RSUD Fakfak, 12 November 2025 bertepatan dengan hari Kesehatan Nasional

Ditemui awak media usai melakukan peninjauan terhadap beberapa ruang fasilitas pendukung pelayanan kesehatan Gratis tersebut. Bupati mengakui jika saat ini pemerintah terus berupaya untuk melakukan pembenahan berupa kekurangan yang terjadi di RSUD Fakfak baik dari sisi pelayanan, SDM maupun sumber daya pendukung lainya. yang nantinya semua itu akan menjadi satu kesatuan dan komponen pelayanan kesehatan Gratis.

Ketika ditanya mengenai langkah dan antisipasi pemerintah daerah Kabupaten Fakfak dalam melihat banyaknya dokter di Kabupaten Fakfak. Bupati tegaskan bahwa dari sisi kesiapan fasilitas tempat tinggal. pemerintah daerah Kabupaten Fakfak sudah menyiapkan beberapa langkah untuk mengontrakkan rumah dengan biayanya ditanggung pemerintah. kemudian juga kini sedang memikirkan untuk bagaimana menyiapkan fasilitas kendaraan oerasional bagi mereka.

“Jadi benar, untuk dokter spesialis di Kabupaten Fakfak kita memang ada penambahan beberapa lagi yaitu, Dokter Mata, Dokter Jantung, kemudian beberapa lagi yang rencana akan disampaikan oleh Direktur dan Kadis Kesehatan Fakfak, targetnya tahun 2026 sudah datang karena layanan kesehatan gratis ini intensitas kunjungan pasien cukup tinggi maka kebutuhan dokter harus tercukupi sehingga kita juga sudah mulai menyiapkan langkah-langkah kesiapan fasilitas pendukung mereka seperti rumah dan kendaraan dinas operasional bahgi mereka, untuk tempat tinggal sementara kita mungkin kontrak untuk mereka”, Jelas Samaun Dahlan.

Diakuinya juga bahwa terkait dengan kebutuhan dokter. sebanyak 15 Dokter sudah ada di Fakfak namun mereka cukup mengalami kewalahan karena lonjakan pasien makin meninggakt ditambah lagi dengan fasilitas tampung pasien IGD yang mestinya sudah harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintahd aerah sehingga beberapa ruangan akan segera kami fungsikan untuk kebutuhan pelayanan dasar bagi pasien di RSUD Fakak

“Memang kita akui masih ada kekurangan yang mestinya menjadi fokus kita untuk benahi namun perlahan kita memluai satu persatu sehingga kedepan capain-capain ini bisa teratas dengan baik, kita semua sangat tidak ingin pasien di Fakfak mengeluh tapi karena kondisi rumah sakit yang harus butuh waktu untuk dibenahi sehingga diselingi kekurangan – kekurangan itu menjadi fokus untuk kita perbaiki”, Akui SDA.

(ret)

Ketua DPD Golkar Papua Barat Apresiasi Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional

0
Samaun Dahlan. Ketua DPD Golkar Provinsi Papua Barat periode 2025-2030. mengucapkan Selamat atas ditetapkannya Presiden RI Ke-2. Alm. H.M.Soeharto sebagai Pahlawan Nasional pada, Senin, 10 November 2025 bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta.

Manokwari – Ketua DPD Golkar Papua Barat. Samaun Dahlan menyampaikan apresiasi dan dukungan atas ditetapkannya Preside RI Ke-2. Soeharti sebagai Pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo Subianto berkenaan dengan momentum Hari Pahlawan Nasional. 10 November 2025 kemarin.

Mantan Bendahara TKD Prabowo-Gobran Provinsi Papua Barat. Samaun Dahlan yang kini keseharianya menjadi Bupati Fakfak. mengajak semua pihak untuk tetap menghargai dan mengakui setiap prestasi yang ditorehkan oleh Presiden-Presiden sebelumnya. Termasuk Pahlawan Nasional. Presiden Soeharto

Dikatakan, setiap orang terutama Kepala Negara pasti memiliki track record dan rekam jejak yang mestinya menjadi evaluasi dan semangat merefleksikan perjalanan bangsa ini, namun sebagai kader bangsa kita patut dan wajib kita berikan penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasa beliau (Soeharto-red) yang prenah disumbangkan untuk kepentingan umat, bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia.

“Saya Samaun Dahlan, Ketua DPD Golkar Provinsi Papua Barat bersama seluruh Pengurus dan Fungsionaris, Kader Simpatisan serta jajaranya mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan Alm. H.M Soeharti sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Republik Indonesia. Bapak Prabowo Subianto.

Penetapan ini merupakan wujud pengakuan negara atas jasa dan pengabdian beliau kepada bangsa dan negara serta jasa besarnya dalam mempertahankan keutuhan negara kesatuan republic Indonesia, membangun stabilitas nasional serta meletakkan fondasi pembangunan bangsa.

Sosok beliau sebagai bapak pembangunan jadi teladan untuk kita semua dalam semangat kerja nasionalisme dan cinta terhadap rakyat, mari kita jadikan momentum ini sebagai dasar untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, menghargai perbedan dan terus berkarya demi Indonesia maju, adil dan sejahtera

Semoga Alm H.M.Soeharto mendapatkan tempat terbaik disis Allah Swt dan semoga kita semua diberikan kekuatan untuk meneruskan perjuangan beliau demi kejayaan Indonesia kedepan, Golkar Solid, Indonesia Maju, Suara Golkar Suara Rakyat”, Tutup Ketua DPD Golkar Papua Barat yang juga adalah Bupati Fakfak. Samaun Dahlan.

Diketahui sebelumnya, Presiden ke-2 RI, Soeharto, resmi ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 November 2025.

Dalam seremoni di Istana Negara, Jakarta, status Pahlawan Nasional diserahkan secara simbolis kepada dua anak Soeharto, yaitu Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut dan Bambang Trihatmodjo.

Nama Soeharto telah diajukan sebanyak tiga kali (2011, 2015, dan 2025) dan dianggap telah memenuhi persyaratan administratif dan substansial oleh dewan pengusul.

(ret)

TANGAN DINGIN MENTRI BAHLIL DI LOTTE

0

Cerita *tangan dingin* Mentri Bahlil ini memang tak ada habisnya. Ditengah *serangan cyber* bertubi-tubi, malah satu-satu _succes story_ terungkap.

Tapi ini publik harus tahu kembali. *Agar jangan mudah termakan opini serangan siber* . Yang aneh-aneh. Tak beradab itu.

Bahwa ada Menteri yang mampu menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan berat di negara ini.

Pekerjaan yang bahkan tak mampu dikerjakan oleh jebolan sekolah ternama sedunia di kementerian investasi sebelumnya.

Di tangan Menteri Bahlil, peninggalan investasi mangkrak sebesar Rp 708 Triliun dituntaskan. Nilai itu setara dengan 21,3 % dari APBN. Lumayan besar menggerakan ekonomi saat COVID-19.

Ada ratusan proyek. Dari 24 perusahaan disitu. Baik penanaman modal asing maupun modal dalam negeri.

*Kisahnya begini. Investor-investor ‘naas’ ini kasihan betul.*

Bertahun-tahun menanti, tak ada kepastian soal nasib investasinya di Tanah Air. Ada investor yang sudah “hilang” di berbagai proyek, ratusan bahkan triliunan rupiah.

Ada juga investor yang sudah kembali ke negaranya. Ada juga investasi yang sudah dipimpin oleh generasi ketiga, alias cucunya, tetap tidak ada titik terang. Mendeg!

Salah satu investor yang ketiban ‘sial’ itu adalah Lotte. Investasi perusahaan asal Korea Selatan ini sudah kandas alias mangkrak sejak 2016. Terekam, banyak pejabat sudah angkat tangan. Para mentri datang dan pergi di lembaga investasi ini. Namun, juga tak ada jalan keluar.

*Masalah* terlampau pelik. Banyak pihak, orang-orang besar, bermain. Itu juga yang membuat masalah tambah rumit. Sampai Bos Bos Lotte ini akhirnya bertemu Menteri Bahlil. Wajah mereka penuh harap. Agar solusi akan segera datang.

Tak butuh waktu lama. Menteri Bahlil langsung tahu duduk masalahnya dimana. Disinilah Tangan Dingin Menteri Bahlil mulai bekerja.

*Pertama* , Menteri Bahlil memotong pemain-pemain luar yang berkepentingan memperkeruh suasana di lapangan. Mereka-mereka ini tak ingin ada investasi Lotte.

*Kedua* , Menteri Bahlil mendudukan dan mendamaikan pihak-pihak yang berseteru dengan Lotte dengan jaminan mereka akan mendapat haknya masing-masing.

Hanya dalam hitungan tiga tahun tiga bulan, Lotte kemudian diresmikan oleh Presiden Prabowo. Beruntung Bapak Presiden Prabowo memiliki menteri bertangan dingin seperti Bahlil. Selain berani mengambil risiko apapun.

Pada peresmian lalu, Chairman Lotte Chemical Indonesia Dong Bin Shin tak tahan lagi. Dia memuji Tangan Dingin Menteri Bahlil. Menteri Bahlil dibahasakannya, diplomatis, sebagai sosok yang menciptakan lingkungan investasi yang kompetitif.

Investasi Lotte ini merupakan tonggak baru bagi hilirisasi di Indonesia. Dengan investasi sebesar Rp 62,4 triliun, akan melepaskan Indonesia dari ketergantungan pada impor dan stabilitas moneter yang tangguh.

Jangan lupa! Akan tercipta 40.000 lapangan kerja baru. Dan semasa konstruksi akan terserap 17.000 karyawan. Berkat Tangan Dingin Menteri Bahlil.

(rls/ret)

_Oleh: Rizal Calvary (Anggota Komite Investasi BKPM 2021-2024)_

PDI Perjuangan Tak Rela Soeharto Pahlawan Nasional

0

Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyoroti keputusan Pemerintah yang menganugerahi gelar pahlawan nasional untuk Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto.

Ia pun menyinggung soal pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di masa kekuasaan rezim Orde Baru, pemerintahan Soeharto.

Andreas menegaskan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada tokoh-tokoh bangsa merupakan bagian penting dari upaya menjaga kesinambungan sejarah dan membangun kebanggaan nasional.

“Oleh karena itu, keputusan yang menyangkut figur publik dengan catatan sejarah pelanggaran HAM seperti Soeharto harus ditempatkan dalam kerangka objektivitas moral dan etik bernegara demi menjaga harkat dan martabat pendidikan kebangsaan,” kata Andreas Hugo Pareira dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, Senin (10/11/2025) dikutip mataradarindonesia.com

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah umumkan nama-nama tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan nasional bertepatan dengan perayaan Hari Pahlawan, 10 November ini. Terdapat 10 nama tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan nasional untuk tahun 2025.

Menurut Mensos Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul, 10 tokoh yang akan diberi gelar Pahlawan Nasional itu berasal dari 40 usulan baru serta 9 dari usulan sebelumnya yang belum ditetapkan oleh Presiden. Ia menyebut pemberian gelar pahlawan nasional ini sudah melalui proses panjang yang sesuai aturan.

Dari 49 nama tersebut, terdapat sosok Presiden RI ke-2 Soeharto serta aktivis buruh Marsinah. Selain itu adapula nama Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Terkait pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto, Andreas menekankan bahwa proses penetapan Pahlawan Nasional harus berjalan secara transparan, inklusif, dan berbasis pada kriteria objektif yang diatur dalam undang-undang.

“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana sebuah nama diajukan, apa kontribusi yang menjadi dasar pengakuan, dan sejauh mana peran tersebut memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi bangsa dan negara,” ungkapnya.

Andreas juga menyebut Pemerintah perlu memastikan prosesnya terbuka dan akuntabel agar tidak menimbulkan tafsir politis.

“Jangan sampai pemberian gelar Pahlawan Nasional hanya demi kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu karena akan mencederai rasa keadilan bagi rakyat Indonesia,” sebut Andreas.

Ia pun mengingatkan pentingnya semua pihak memperhatikan jejak sejarah. Andreas kemudian menyinggung tentang banyaknya tudingan pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto, baik sebelum dan selama ia menjabat sebagai Presiden puluhan tahun lamanya.

“Pahlawan Nasional bukan sekadar gelar kehormatan, tetapi cermin nilai dan arah moral bangsa. Karena itu, setiap keputusan negara dalam memberikan penghargaan ini harus mempertimbangkan semangat persatuan, rekonsiliasi, dan pembelajaran bagi generasi muda,” tutur Legislator dari Dapil NTT I itu.

Andreas kemudian menyinggung sejumlah kasus pelanggaran HAM yang ditudingkan kepada Soeharto. Hal ini berdasarkan laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang juga menyebut setelah Orde Baru berakhir pada 1998, tuntutan untuk mengungkap dugaan terjadinya pelanggaran berat HAM masa lalu banyak bermunculan.

Setidaknya ada 10 kasus pelanggaran HAM yang diduga dilakukan Soeharto saat berkuasa menurut catatan Kontras.

Pertama tindakan kejahatan kemanusiaan di Pulau Buru pada 1965-1966 saat Soeharto bertindak sebagai Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban yang disingkat Pangkoops Pemulihan Kamtub.

Sebagai Panglima Kopkamtib, Soeharto diduga telah menyebabkan ribuan orang menjadi korban pembunuhan, penangkapan, penahanan massal dan pembuangan ke Pulau Buru.

Kedua adalah dugaan kebijakan penembakan misterius sepanjang 1981-1985 sebagai bentuk ‘hukuman mati’ tanpa melewati proses pengadilan.

Amnesty Internasional dalam laporannya mencatat korban jiwa karena kebijakan tersebut mencapai kurang lebih sekitar 5.000 orang, tersebar di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Bandung.

Lalu ada juga peristiwa Tanjung Priok 1984-1987 untuk mengeliminasi berbagai respon masyarakat terhadap kebijakan asas tunggal Pancasila yang dikeluarkan Orde Baru.

Akibat dari kebijakan ini, sekitar lebih 24 orang meninggal, 36 terluka berat, 19 luka ringan buntut Peristiwa Tanjung Priok 1984.

Pelanggaran HAM berat Soeharto lainnya berdasarkan catatan Kontras adalah Kebijakan represif terhadap kelompok-kelompok Islam yang dianggap ekstrem dengan meletusnya peristiwa Talangsari 1984-1987.

Akibat kejadian ini, 130 orang meninggal, 77 orang mengalami pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, 53 orang terampas kemerdekaanya, 45 orang mengalami penyiksaan, dan 229 orang mengalami penganiayaan.

Kemudian pelanggaran HAM dalam pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh (1989-1998) dan DOM Papua (1963-2003) yang mengakibatkan terjadinya berbagai peristiwa.

Sejumlah insiden pada DOM Papua seperti Teminabun 1966-1967, peristiwa Kebar 1965, hingga Peristiwa Jayawijaya dan Wamena Barat melalui Operasi Tumpas pada kurun waktu 1970-1985 di mana terjadi pembantaian di 17 desa. Dua kebijakan DOM Soeharto menyebabkan banyak korban berjatuhan.

Kontras pun turut mencatat kerusuham 27 Juli 1996 (Kudatuli) yang merupakan serangan oleh pasukan pemerintah Indonesia pada kantor pusat Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jakarta.

Dalam Peristiwa 27 Juli, Soeharto memandang Megawati Soekarnoputri sebagai ancaman terhadap kekuasaan politik Orde Baru.

Soeharto hanya menerima Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI pimpinan Suryadi yang menjadi lawan politik PDI pimpinan Megawati. Aksi kekerasan yang diduga berupa pembunuhan, penangkapan dan penahanan dilakukan terhadap para simpatisan PDI pimpinan Megawati itu menyebabkan 11 orang meninggal, 149 luka-luka, 23 orang hilang, 124 orang ditahan.

Tiga kasus pelanggaran HAM Soeharto berdasarkan laporan Kontras adalah Penculikan dan Penghilangan Secara Paksa 1997–1998 yang melibatkan Tim Mawar, Peristiwa Trisakti 1998 yang menyebakan 4 mahasiswa tewas tertembak peluru aparat keamanan, dan kerusuhan 13–15 Mei 1998 yang merupakan rangkaian dari kekerasan dalam peristiwa Trisakti, penculikan dan penghilangan paksa.

Dalam kerusuhan Mei 1998 terjadi pembunuhan, penganiayaan, perusakan, pembakaran, penjarahan, penghilangan paksa, perkosaan, serta penyerangan terhadap etnis tertentu. Kejadian ini menjadi tonggak sejarah lahirnya reformasi dan jatuhnya kepemimpinan Soeharto.

Dengan berbagai rentetan kasus pelanggaran HAM itu, Andreas menilai Soeharto tidak sepatutnya mendapat gelar kehormatan Pahlawan Nasional.

“Ini baru sedikit laporan dari Kontras. Kita belum berbicara soal kasus-kasus hukum lainnya, termasuk mengguritanya praktik KKN di era Orde Baru. Belum lagi kita bicara soal rezim diktator yang menumpas kebebasan berekspresi dan menyebabkan banyak rakyat Indonesia mengalami penderitaan panjang,” sambungnya.

Andreas mengatakan, ia mendukung penghargaan bagi siapa pun yang telah berjasa bagi bangsa dan negara.

“Tapi penghormatan harus memperkuat keutuhan sejarah, bukan memunculkan luka lama,” tegas Andreas.

Lebih lanjut, Andreas meyebut bahwa penghargaan semacam ini seharusnya bukan hanya tentang mengenang masa lalu, tetapi juga membangun kesadaran baru tentang nilai-nilai perjuangan yang relevan bagi masa depan Indonesia.

“Pahlawan nasional bukan hanya soal masa perjuangan kemerdekaan, tapi juga simbol moral bangsa,” ucapnya.

Dan di era modern, Pahlawan Nasional disebut harus bisa mencerminkan perlawanan terhadap tantangan bangsa meliputi kemiskinan, korupsi, disinformasi, dan ketimpangan sosial.

“Lantas apakah Soeharto merepresentasikan simbol-simbol perlawanan terhadap tantangan-tantangan tersebut, atau justru sebaliknya?” tukas Andreas.

Andreas pun mengingatkan bahwa bangsa yang besar bukan bangsa yang menutupi masa lalunya, tetapi yang berani belajar dari seluruh lapisan sejarahnya.

“Menghargai jasa tokoh bangsa harus dilakukan dengan semangat refleksi dan tanggung ,jawab, bukan glorifikasi!” tukasnya.

Andreas juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, dan sejarawan dalam proses seleksi gelar Pahlawan Nasional agar penghargaan ini memiliki legitimasi sosial yang kuat.

“Setiap nama yang diangkat harus melalui verifikasi dokumenter, telaah akademik, serta uji publik agar penghargaan ini benar-benar mencerminkan kehendak kolektif bangsa, bukan keputusan elitis yang bersifat simbolik.

Sudah berapa banyak penolakan dari kelompok masyarakat bahkan dari rakyat Indonesia sendiri terhadap pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto. Tapi Pemerintah seperti tuli dan mengabaikan,” sambungnya.

Andreas menyatakan, pemberian gelar Pahlawan seharusnya menjadi refleksi kehidupan berbangsa yang sehat, bukan sumber perpecahan.

“Bangsa Indonesia harus mampu menempatkan sejarahnya secara utuh, menghargai jasa, sekaligus mengakui sisi kelamnya, untuk memastikan masa depan yang lebih matang secara moral dan demokratis.

Saya percaya, penghargaan terhadap pahlawan adalah bagian dari rekonsiliasi kebangsaan. Namun rekonsiliasi sejati hanya bisa lahir dari kejujuran sejarah, bukan dari penghapusan jejak masa lalu. Tugas kita adalah memastikan penghormatan ini menjadi jembatan bagi persatuan bangsa,” lanjutnya.

Andreas mengatakan, pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan ruang bagi aspirasi publik dalam isu-isu sejarah dan kebangsaan seperti ini.

“Kami akan memastikan bahwa setiap kebijakan penghargaan negara tetap berpijak pada prinsip keadilan sejarah, keutuhan nasional, dan pembentukan karakter bangsa. Pemberian gelar pahlawan harus menjadi momen untuk menyatukan semangat bangsa, bukan

membelahnya. Karena pahlawan sejati adalah mereka yang tidak hanya berjuang untuk masa lalu, tetapi memberi inspirasi moral untuk masa depan Indonesia yang adil, kuat, dan berdaulat,” pungkasnya.

(gal/aha/ret)

Tidak Masukkan ke Prolegnas 2025, DPR Dorong Revisi UU Pemilu di 2026

0

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Kodifikasi Undang-undang Pemilu, bekerja sama dengan Media Indonesia untuk mengawal dan mempublikasikan hasil kajian terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

Kolaborasi ini sebagai bagian dari upaya mendorong reformasi politik dan memastikan proses legislasi berjalan transparan serta partisipatif.

Peneliti Perludem Iqbal Kholidin menjelaskan, keterlibatan media menjadi kunci penting dalam memperkuat arah perubahan kebijakan, termasuk dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang saat ini tengah menjadi sorotan.

“Kami memandang salah satu instrumen penting untuk mendorong perubahan di negara ini adalah media. Melalui media, pemerintah dan publik bisa tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Iqbal di Kantor Media Indonesia, Selasa (11/11).

Iqbal menuturkan, kolaborasi dengan media diharapkan dapat memperluas ruang diskusi publik mengenai reformasi politik, terutama menyangkut revisi UU Pemilu yang semestinya sudah dibahas sejak awal 2025.

“Revisi undang-undang ini sebetulnya agak terlambat. Harusnya sudah masuk Prolegnas 2025, tapi akhirnya baru akan dimasukkan ke 2026. Padahal di pertengahan tahun itu, tahapan rekomendasi negara sudah dimulai,” jelasnya.

Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin (ketiga kanan) didampingi dua peneliti Pusako Unand Elsi Fatiya Rahmadila (kedua kanan) dan Antoni Putra (kanan) memberikan penjelasan kepada Kepala Divisi Pemberitaan Media Indonesia Ahmad Punto (ketiga kiri), Redaktur(MI/Susanto)

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Kodifikasi Undang-undang Pemilu, bekerja sama dengan Media Indonesia untuk mengawal dan mempublikasikan hasil kajian terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

Kolaborasi ini sebagai bagian dari upaya mendorong reformasi politik dan memastikan proses legislasi berjalan transparan serta partisipatif.

Peneliti Perludem Iqbal Kholidin menjelaskan, keterlibatan media menjadi kunci penting dalam memperkuat arah perubahan kebijakan, termasuk dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang saat ini tengah menjadi sorotan.

“Kami memandang salah satu instrumen penting untuk mendorong perubahan di negara ini adalah media. Melalui media, pemerintah dan publik bisa tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Iqbal di Kantor Media Indonesia, Selasa (11/11).

Iqbal menuturkan, kolaborasi dengan media diharapkan dapat memperluas ruang diskusi publik mengenai reformasi politik, terutama menyangkut revisi UU Pemilu yang semestinya sudah dibahas sejak awal 2025.

“Revisi undang-undang ini sebetulnya agak terlambat. Harusnya sudah masuk Prolegnas 2025, tapi akhirnya baru akan dimasukkan ke 2026. Padahal di pertengahan tahun itu, tahapan rekomendasi negara sudah dimulai,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa keterlambatan pembahasan RUU Pemilu berpotensi menimbulkan persoalan teknis dan hukum pada pelaksanaan Pemilu berikutnya.

“Nanti bisa jadi muncul problem, apakah tahapan negara menggunakan undang-undang lama yang sudah tidak relevan, atau malah ngebut dengan aturan baru yang disusun tergesa-gesa,” tukasnya.

Lebih lanjut, Iqbal menuturkan bahwa advokasi revisi UU Pemilu telah dilakukan Perludem bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil sejak lama.

“Kerja-kerja koalisi untuk kodifikasi pemilu ini sudah dimulai sejak 2015 dengan 30 organisasi, dan kini dilanjutkan bersama 12 organisasi lainnya. Harapannya, media bisa menjadi mitra strategis dalam advokasi ini,” katanya.

Peneliti Perludem lainnya, Usep Hasan Sadikin, menambahkan bahwa audiensi Media Indonesia, menjadi bagian dari strategi advokasi untuk memastikan nilai-nilai demokrasi dan keberpihakan terhadap kelompok marjinal tetap terangkat dalam pemberitaan.

“Kami ingin tahu bagaimana masing-masing media melihat nilai berita dari proses advokasi revisi UU Pemilu ini. Karena sering kali, konferensi pers tidak tersampaikan dengan tepat kalau momentumnya tidak pas atau nilai beritanya tidak sesuai,” ujar Usep.

Ia menilai, pendekatan langsung kepada redaksi media penting agar isu-isu seperti keterwakilan perempuan, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas bisa memperoleh perhatian yang layak dalam proses revisi UU Pemilu.

“Media Indonesia, misalnya, selama ini punya fokus pada isu-isu warga marjinal. Nah, di revisi UU Pemilu ini juga kami libatkan organisasi masyarakat sipil yang konsen di isu-isu identitas tersebut,” jelas Usep.

Melalui kerja sama ini, Perludem berharap media massa dapat berperan lebih aktif dalam mengawal proses revisi UU Pemilu agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada demokrasi yang inklusif.

“Semoga kerjasama ini bisa memperkuat advokasi dan menghubungkan nilai-nilai demokrasi dengan nilai berita yang ingin dikuatkan media,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pemberitaan Media Indonesia, Ahmad Punto, menekankan pentingnya menerjemahkan istilah-istilah dalam RUU Pemilu ke dalam bahasa yang mudah dipahami masyarakat luas.

“Pembahasan revisi UU Pemilu seringkali penuh istilah teknis. Tantangannya adalah bagaimana membahasakan itu semua agar publik bisa paham, karena partisipasi bermakna hanya bisa terjadi kalau masyarakat mengerti substansinya,” kata Punto.

Sementara itu, Redaktur Media Indonesia, Akhmad Mustain, menilai bahwa percepatan pembahasan dan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu menjadi hal mendesak agar penyelenggaraan Pemilu mendatang berjalan lebih baik dan tidak diwarnai keterlambatan seperti periode-periode sebelumnya.

“Sebenarnya kita (media) sudah lama mendorong agar perubahan undang-undang pemilu ini segera dieksekusi. Karena dari pemilu ke pemilu, pola yang terjadi selalu sama kebut semalam,” ujar Mustain.

Menurut Mustain, peran masyarakat sipil dalam mengawasi pembahasan revisi UU Pemilu menjadi krusial untuk mencegah proses legislasi yang hanya mengakomodasi kepentingan elite politik.

“Kalau tidak ada monitoring dari masyarakat sipil, ya mereka akan lolos-lolos saja. Semua tergantung kepentingan politik, misalnya soal parliamentary threshold,” tegasnya.

Ia berharap kerjasama ini dapat memperkuat suara publik dan memperluas jangkauan isu-isu yang diangkat masyarakat sipil terkait isu kepemiluan agar mendapat perhatian pembuat kebijakan.

“Itu juga yang kami soroti di media. Ke depan, penting menemukan irisan concern yang sama antara media dan koalisi masyarakat sipil supaya bisa diperjuangkan bersama. Kami lewat jalur pemberitaan, mereka lewat jalur advokasi,” tuturnya.

Lebih jauh, Mustain menegaskan kerja sama antara media dan masyarakat sipil perlu terus diperkuat untuk memastikan revisi UU Pemilu benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan memperkuat demokrasi Indonesia.

“Kita punya peran masing-masing, tapi tujuannya sama agar revisi UU Pemilu tidak lagi jadi proses elitis, melainkan proses publik yang terbuka dan berpihak pada demokrasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal). Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku. Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Demikian tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020.  Kemudian, secara faktual pula, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra.

“Menenggelamkan” Masalah Pembangunan Daerah

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan waktu penyelenggaraan pemilihan umum presiden/wakil presiden serta anggota legislatif yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat/pemilih menilai kinerja pemerintahan hasil pemilihan umum presiden/wakil presiden dan anggota legislatif. Selain itu, dengan rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.

Padahal, menurut Mahkamah, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden.

Pelemahan Pelembagaan Parpol

Tak hanya itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berada dalam rentang waktu kurang dari 1 (satu) tahun dengan pemilihan kepala daerah, juga berimplikasi pada partai politik—terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum. Akibatnya, lanjut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik.

Selain itu, dengan jadwal yang berdekatan, partai politik tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perekrutan calon anggota legislatif pada pemilu legislatif tiga level sekaligus dan bagi partai politik tertentu harus pula mempersiapkan kadernya untuk berkontestasi dalam pemilihan umum presiden/wakil presiden. Dengan demikian, agenda yang berdekatan tersebut juga menyebabkan pelemahan pelembagaan partai politik yang pada titik tertentu partai politik menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik dan kepentingan politik praktis.

“Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis. Sejumlah bentangan empirik tersebut di atas menunjukkan partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral,” terang Arief.

Kualitas Penyelenggaraan Pemilu

Kemudian, Arief menyampaikan terjadinya impitan sejumlah tahapan dalam penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD dengan sejumlah tahapan awal dalam penyelengaraan pemilihan kepala daerah sebagaimana Pemilu Tahun 2024, menyebabkan terjadinya tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu yang berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilihan umum.

Selain ancaman terhadap kualitas penyelenggaraan pemilihan umum, tumpukan beban kerja penyelenggara yang terpusat pada rentang waktu tertentu karena impitan waktu penyelenggaraan pemilihan umum dalam tahun yang sama menyebabkan adanya kekosongan waktu yang relatif panjang bagi penyelenggara pemilu.

“Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 (dua) tahun,” jelas Arief.

Pemilih Jenuh dan Tidak Fokus

Dari sisi pemilih, Mahkamah mempertimbangkan bahwa waktu penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, juga berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilihan umum. Bahkan, lanjut Wakil Ketua MK Saldi Isra, jika ditelusuri pada masalah yang lebih teknis dan detail, kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang menggunakan model 5 (lima) kotak.

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.

Waktu Penyelenggaraan Pemilu

Perihal jarak waktu antara penyelenggaraan Pemilu nasional dengan waktu penyelenggaraan Pemilu daerah atau lokal, tidak mungkin ditentukan oleh Mahkamah secara spesifik. Namun demikian, Mahkamah berpendapat jarak waktu tersebut tidak dapat dilepaskan dari penentuan waktu yang selalu berkelindan dengan hal-hal teknis semua tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

Pengaturan Masa Transisi

Sementara itu, perihal pengaturan masa transisi/peralihan masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pemilihan pada tanggal 27 November 2024, serta masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil pemilihan pada tanggal 14 Februari 2024, Mahkamah mempertimbangkan bahwa penentuan dan perumusan masa transisi ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Selanjutnya, penentuan dan perumusan dimaksud diatur oleh pembentuk undang-undang dengan melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, termasuk masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sesuai dengan prinsip perumusan norma peralihan atau transisional.

Kabul untuk Sebagian

Untuk itu, dalam Amar Putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”.

Selain itu, Mahkamah juga menyatakan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden diselelenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”.

“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden’,” tandas Ketua MK Suhartoyo mengucapkan Amar Putusan.

(Dev/P-1/ret)

Jejak Sejarah Kemajuan Bangsa

0
Bahlil Lahadalia. Ketua Umum DPP Partai Golkar

 

INDONESIA ibarat bahtera besar yang dinakhodai para pemimpin andal pada tiga era berbeda. Tiap zaman menetapkan kompas penunjuk arah kebijakan dan prioritas pembangunan menuju dermaga masa depan, termasuk meninggalkan jejak keberhasilan dalam struktur ekonomi, politik, dan sosial hingga saat ini.

Orde Lama mencari bentuk terbaik republik yang baru lahir, fokus kepada upaya mempertahankan kemerdekaan, menegakkan identitas negara, mengupayakan nasionalisasi aset, dan menyeleksi sektor strategis yang harus dikuasi oleh negara.

Selanjutnya, Orde Baru bertumpu kepada penerapan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen melalui trilogi pembangunan, yang berfokus kepada penciptaan stabilitas nasional yang dinamis, pertumbuhan ekonomi yang tinggi, dan pemerataan hasil pembangunan.

Stabilitas politik diletakkan sebagai prasyarat utama pembangunan (ekonomi). Aktivitas ekonomi dirancang dalam jangka panjang melalui perencanaan terpusat, investasi luar negeri mulai dibuka, diiringi dengan ikhtiar modernisasi pertanian, industrialisasi, dan ekspansi infrastruktur.

Era tersebut meninggalkan jejak kemajuan yang mengagumkan, antara lain ditandai dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, swasembada beras, kemandirian energi, penurunan kemiskinan yang luar biasa, pengembangan infrastruktur dasar, ekspansi pendidikan melalui program wajib belajar enam tahun (SD inpres), stabilisasi ekonomi makro, dan perluasan kelas menengah.

Orde Reformasi lahir dari semangat kolektif anak bangsa untuk menyempurnakan capaian pembangunan pada dua era sebelumnya. Demokratisasi politik, desentralisasi dan otonomi daerah, reformasi ekonomi, pembangunan inklusif menjadi fokus utama.

Buah reformasi telah dinikmati hingga saat ini meskipun tantangan demi tantangan terus datang silih berganti. Ketiga orde itu saling berkait, tersambung, dan menutup celah kekurangan dari periode-periode sebelumnya.

GELAR PAHLAWAN SOEHARTO

Bahtera besar itu kini telah berusia 80 tahun dengan sirkulasi kepemimpinan yang silih berganti. Presiden Sukarno memimpin Indonesia lebih dari dua dekade, Presiden Soeharto melanjutkan kepemimpinan selama 32 tahun, yang kemudian dituntaskan Presiden BJ Habibie.

Hasil pemilihan umum pertama pascareformasi menetapkan Abdurrahman Wahid sebagai presiden keempat yang dilanjutkan oleh Presiden Megawati. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terpilih melalui mekanisme pemilihan umum langsung pertama selama dua periode, dilanjutkan Presiden Joko Widodo, dan sekarang Presiden Prabowo Subianto.

Perjuangan dan pengabdian para pemimpin bangsa patut dikenang, diteladani, dan diapresiasi. Mantan Presiden Sukarno telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada 2012 di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kemarin, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025.

Peristiwa bersejarah tersebut mengingatkan kita pada pesan monumental mantan Presiden Sukarno: bangsa yang besar ialah bangsa yang menghormati jasa para pahlawannya.

Mantan Presiden Soeharto menerima anugerah pahlawan nasional pada bidang perjuangan bersenjata dan politik. Ingatan publik terhadap sosok Presiden Kedua Republik Indonesia tersebut tidak bisa lepas dari atribut sebagai Bapak Pembangunan.

Kepemimpinannya selama 32 tahun di era Orde Baru berhasil membawa Indonesia mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pemerataan hasil pembangunan, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program pendidikan, ekspansi pembangunan infrastruktur dasar, serta swasembada pangan dan energi.

Kunci keberhasilan pembangunan di era Orde Baru tidak lepas dari terciptanya stabilitas nasional. Melanjutkan rintisan mantan Presiden Sukarno dalam membentuk Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar) pada 1964.

Mantan Presiden Soeharto mengoptimalkan peran Golkar sebagai instrumen konsolidasi lintas pelaku dan lintas golongan untuk mendukung tujuan pembangunan nasional jangka panjang secara terpadu, terencana, dan terkendali.

Golkar berkembang menjadi partai politik modern yang berorientasi pada kinerja dan pembangunan. Pemilihan Umum (Pemilu) 1971, Golkar meraih lebih dari 62% suara nasional, menandai keberhasilan mantan Presiden Soeharto membangun sistem politik yang stabil dan efisien.

Golkar menjadi wadah integrasi sosial, menghubungkan birokrasi, militer, dan masyarakat sipil dalam satu orientasi yang sama, yakni pembangunan bangsa. Keberhasilan mantan Presiden Soeharto membesarkan Golkar adalah cermin dari kemampuannya mengelola politik secara fungsional, menjadikan politik sebagai sarana kerja kolektif, bukan semata-mata medan pertikaian ideologi.

JEJAK KINERJA ORDE BARU

Mantan Presiden Soeharto memahami legitimasi politik akan meningkat bila diikuti kesejahteraan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, sejak awal pemerintahannya ia selalu menempatkan pembangunan ekonomi sebagai alas utama konsolidasi bangsa.

Melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun atau Repelita, pemerintah menyusun arah pembangunan nasional secara terukur dan berjangka panjang. Tradisi perencanaan ekonomi ini menjadi model kebijakan pembangunan yang masih digunakan hingga saat ini.

Fase awal Orde Baru, pemerintah berhasil memulihkan stabilitas makroekonomi. Inflasi yang semula sangat tinggi bisa ditekan, anggaran negara dikelola dengan rapi dan disiplin, serta kerja sama dengan lembaga internasional dibuka kembali. Langkah itu mengembalikan kredibilitas ekonomi Indonesia di mata dunia. Dari tahap pemulihan itu, mantan Presiden Soeharto melangkah ke fase industrialisasi.

Repelita II dan III menjadi tonggak penting tumbuhnya sektor industri nasional. Pemerintah mendirikan industri baja melalui PT Krakatau Steel, industri pupuk lewat PT Pupuk Sriwijaya dan PT Petrokimia Gresik, serta mengembangkan industri strategis seperti pesawat, kapal, dan senjata di bawah Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Melalui kebijakan penguatan industri dalam negeri, Indonesia mulai dikenal sebagai negara industri baru di Asia Tenggara.

Mantan Presiden Soeharto juga menaruh perhatian besar kepada sektor pendidikan. Ribuan sekolah dasar dibangun melalui program inpres sekolah dasar, yang menjangkau hampir seluruh wilayah perdesaan.

Kebijakan wajib belajar dan pembangunan perguruan tinggi negeri baru telah memperluas akses pendidikan bagi masyarakat. Hasilnya, tingkat melek huruf meningkat tajam dan kualitas sumber daya insani mulai tumbuh sebagai penopang pembangunan.

Keberhasilannya yang paling nyata terlihat pada swasembada beras pada 1984, yang menjadikan Indonesia tidak lagi bergantung impor pangan. Kesuksesan itu bukan kebetulan, melainkan hasil desain kebijakan yang konsisten. Pemerintah memperkenalkan program bimas (bimbingan massal) dan inmas (intensifikasi massal), menyalurkan pupuk bersubsidi, memperluas jaringan irigasi melalui Instruksi Presiden tentang Irigasi, dan menugasi Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk menjaga stabilitas harga beras serta membeli hasil panen petani.

Mantan Presiden Soeharto menempatkan petani sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar penerima kebijakan. Penyuluh pertanian dikirim ke desa-desa untuk mentransfer teknologi, sementara infrastruktur pertanian dibangun secara besar-besaran.

Dalam satu dekade, produktivitas padi meningkat hampir dua kali lipat. Indonesia yang semula dikenal sebagai pengimpor beras terbesar di Asia berubah menjadi negara yang mampu memenuhi kebutuhan sendiri.

Produksi beras nasional meningkat dari sekitar 12 juta ton pada akhir 1960-an menjadi hampir 30 juta ton pada 1984. Swasembada beras tidak hanya menunjukkan keberhasilan ekonomi, tetapi juga memperkuat ketahanan sosial dan kedaulatan nasional. Mantan Presiden Soeharto membuktikan bahwa pembangunan yang berpihak kepada petani mampu menjadi tulang punggung kestabilan negara.

Ia juga mencatat keberhasilan besar di sektor energi. Sejak awal 1970-an, mantan Presiden Soeharto memperkuat sektor minyak dan gas bumi sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Dia memperkenalkan sistem kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC), sebuah model kemitraan antara negara dan investor yang tetap menempatkan kontrol di tangan pemerintah. Model itu kemudian menjadi standar global dan masih digunakan hingga saat ini.

Produksi minyak meningkat tajam dari 0,9 juta barel per hari pada 1970 menjadi 1,6 juta barel per hari pada 1977. Indonesia aktif dalam Organisasi Negara Pengekspor Minyak atau OPEC dan menjadi eksportir bersih minyak mentah selama lebih dari dua dekade. Ketika harga minyak dunia naik drastis pada 1973 dan 1979, mantan Presiden Soeharto memanfaatkan momentum tersebut untuk mempercepat pembangunan nasional.

Pendapatan dari sektor minyak dan gas menyumbang lebih dari 60% anggaran negara pada pertengahan 1970-an digunakan untuk membangun jalan raya, pelabuhan, sekolah, rumah sakit, serta memperluas jaringan listrik melalui program listrik masuk desa. Subsidi energi diterapkan sebagai strategi pemerataan agar akses energi menjadi terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Selama tiga dekade kepemimpinannya, Indonesia tumbuh sebagai negara yang stabil dan disegani. Pendapatan per kapita meningkat dari sekitar US$70 pada akhir 1960-an menjadi lebih dari US$1.000 menjelang akhir masa pemerintahannya.

Angka kemiskinan turun tajam dari 60% (1970) menjadi 11,3% (1996), akses pendidikan meluas, dan infrastruktur dasar menjangkau seluruh pelosok negeri. Banyak kebijakan yang diperkenalkan pada masa mantan Presiden Soeharto, seperti Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), subsidi energi, dan program pangan nasional, masih menjadi pijakan kebijakan publik hingga kini.

MENEGAKKAN INDONESIA

Pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto bukan sekadar penghormatan simbolis, melainkan pengakuan terhadap jasa besar seorang pemimpin yang membawa Indonesia melewati masa-masa sulit menuju era stabilitas dan pertumbuhan. Ia merupakan arsitek pembangunan yang menegakkan kemandirian ekonomi, stabilisasi politik, serta kesejahteraan masyarakat.

Mantan Presiden Soeharto memimpin pada masa paling sulit ketika kondisi ekonomi Indonesia berada di ambang kehancuran. Pada 1966, inflasi mencapai 650%, cadangan devisa hanya sekitar US$100 juta, utang luar negeri menumpuk, dan sektor pangan terpuruk. Pabrik-pabrik berhenti beroperasi, perdagangan lumpuh, dan rakyat hidup dalam ketidakpastian. Dalam situasi seperti itu, kepemimpinan Soeharto tampil dengan pendekatan yang rasional dan pragmatis. Ia tidak menempuh jalan retorika ideologis, tetapi mengayunkan langkah konkret untuk menstabilkan moneter, membenahi fiskal, dan mengembalikan kepercayaan dunia internasional terhadap ekonomi Indonesia.

Mantan Presiden Soeharto memanggil para teknokrat terbaik bangsa, membangun sistem ekonomi yang berpijak pada disiplin dan efisiensi, serta menata ulang tata kelola pemerintahan agar berjalan rasional.

Dari titik inilah fondasi pembangunan nasional diletakkan secara sistematis dan berkelanjutan. Modal itu pula yang membuat semangat pembangunan dihidupkan melalui kebijakan yang menempatkan kemandirian bangsa, dan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama bagi kedaulatan bangsa.

Warisan kebijakan mantan Presiden Soeharto kini menjadi inspirasi bagi arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Orientasi pada swasembada pangan dan energi hingga hilirisasi adalah kelanjutan dari gagasan besar yang dulu landasannya diletakkan mantan Presiden Soeharto.

Sejarah telah menunjukkan bahwa pada masanya Indonesia bisa bangkit menjadi negara yang stabil dan mandiri.

Penting disadari pula tidak ada seorang pun pemimpin yang paripurna, perjalanannya selalu dilekati dengan aneka kelemahan, di samping kelebihan yang diberikan. Kekurangan itulah yang menjadi ruang bagi para pemimpin setelahnya untuk mengerjakan perbaikan. Inilah yang membuat Indonesia tetap tegak dan paten hingga sekarang, sekaligus menjadi jejak sejarah kemajuan bangsa.

(Media Indonesia/Opini)

error: Content is protected !!