17.7 C
New York
Kamis, Oktober 22, 2026

Buy now

Bupati Fakfak TNI/Polri Berjibaku Atasi Karhutlah, HPH Pangku Tangan tak Punya Perhatian

Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan biasanya terjadi ulah tangan-tangan manusia. Karhutlah di Indonesia sebagian berasal dari aktivitas manusia (99%). sementara faktor alam hanya sebagian kecil.

Sementara di Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat tepatnya di Wilayah dua Distrik yaitu, Distrik Tomage dan Bomberay serta Distrik-Distrik terdekat disebabkan karena faktor alam.

Petugas harus bekerja siang dan malam menghadapi kondisi kebakaran yang dapat kembali muncul dan berpindah dari satu titik ke titik lainnya.

Situasi tersebut membuat proses penanganan tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat, terlebih ketika api kembali ditemukan di lokasi yang sebelumnya telah ditangani.

BPBD mencatat bahwa Karhutlah baik di Papua Barat maupun di Kabupaten Fakfak disebabkan karena :

  • Musim Kemarau Panjang: Kekeringan ekstrem dan suhu panas yang tinggi membuat ranting, daun, dan gambut menjadi sangat mudah terbakar.
  • Fenomena Iklim (El Niño): Memperpanjang durasi musim kemarau sehingga risiko kebakaran meningkat drastis.
  • Kondisi Khusus (Ground Fire): Kebakaran pada lapisan bawah tanah (khususnya di lahan gambut) yang sulit dideteksi dan dipadamkan.

Selama kurang lebih 3 bulan terjadinya bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat. Pemerintah Daerah bersama Instansi tekhnis terkait. TNI/Polri berjubaku padamkan api yang tak kunjung padam.

Pemda mengerahkan berbagai potensi yang dimiliki. tenaga sumber daya lainya hanya untuk bagaimana memadamkan ganasnya api yang mengelilingi hutan dan kebun milik masyarakat bahkan ada fasilitas warga yang hangsung terbakat akibat Karhutlah.

Kejadian ini tentunya harus membutuhkan bantuan dan perhatian publik tanpa terkecualia. Pemerintah tentunya tidak sendiri atau TNI/Polri bahkan BPBD sebagai Instansi Tekhnis tidak bisa sendiri padamkan api Karhutlah.

Insiden ini harus mendapatkan bantuan gotong royong Pemerintah Masyarakat maupun Swasta agar dapat mempermudah pemadaman secara bergilir ketika kepungan api ditengah hutan maupun lingkungan warga sekitar. terutama di Wilayah HPH (Hak Pengusahaan Hutan).

Padalah Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) serta lahan gambut hingga Oktober 2026 memang masih menjadi tantangan besar dan sulit dipadamkan. saat terjadi Karhutlah. Pemda berjibaku tanpa bantuan dan pertolongan dari HPH yang menguasai lokasi atau lahan tertentu.

Masalah Karhutlah adalah masalah yang tidak bisa diselesaikan sendiri. disatu sisi pemerintah daerah berjuang habis-habisan, disis lain jika pihak pengelola kawasan Hutan Produksui HPH seolah lepas tangan berat dan tidak optimal.

Pemda berperan aktif dilapangan berkoordinasi dan menanggulangi dampak, namun pengelola kawasan juga wajib menjaga area yang dikelolanya, mencegah kebakaran sejak dini dan membantu saat kebakaran terjadi.

Tugas dan Fungsi HPH adalah :

  • Mengelola dan memanfaatkan hasil hutan seperti kayu, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan secara berkelanjutan
  • Menjaga kelestarian fungsi hutan meliputi fungsi perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan.
  • Melakukan penanaman kembali/reboisasi di area yang telah ditebang
  • Mencegah kerusakan hutan dan menjaga keseimbangan ekosistem.
  • Menyusun rencana pengelolaan hutan jangka pendek maupun jangka panjang

HPH Bukan saja berhak memanafaatkan hutan, tapi juga wajib menjaganya, kalau diabaikan, izin bisa dicabut, denda, bahkan pengurusanya bisa dipenjara.

Hal itu terutang dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 berupa : Teguran Tertulis, Denda Administratif, Pembekuan Izin (Sementara tidak boleh beroperasi).

Pencabutan izin berarti tidak boleh lagi mengelola hutan tersebut, Pemerintah punya kewenangan meminta kepada HPH wajib memulihkan kembali hutan rusak dengan biaya sendiri.

Sanksi Pidana adalah : UU Nomor 18 tahun 2013-UU P3H. – Jika kerusakan terjadi karena kelalaian atau pembiaran, pengurus perusahaan bisa dipidana Penjara 5–15 tahun, Denda hingga miliaran rupiah
​
Korporasi juga bisa dituntut: denda besar + ganti kerugian ekologi (bisa puluhan miliar rupiah).

Sanksi Tambahan adalah : Wajib melakukan penanaman kembali / pemulihan area rusak, Jika tidak dipulihkan → biaya pemulihan ditanggung perusahaan secara paksa.

Diketahui, Berdasarkan data Dinas Kehutanan, luas karhutla di Fakfak telah mencapai 2.171,35 hingga 2.496,39 hektare, mencakup hampir 87% dari total wilayah karhutla di Papua Barat. (Sumber Antara).

Kementerian Kehutanan melalui Sipongi mencatat ada 199 titik panas di Papua Barat dalam periode 1–6 Oktober 2026, dengan konsentrasi tinggi berada di Fakfak.

Kabut asap tebal menyelimuti Kota Fakfak, memperpendek jarak pandang, mengganggu aktivitas warga, serta memicu keluhan sesak napas yang membuat kegiatan sekolah sempat diliburkan.

Karhutla juga mengancam kelestarian habitat burung serta merambah ke beberapa wilayah seperti Distrik Tomage (SP VII), Distrik Kokas (Aregas), dan kawasan Kilometer 71.

Wilayah Kebakaran di Tomage dan Bomberai tidak masuk Kawasan HPH. namun beberapa wilayah seperti di Mitimber, Waremu, Goras yang terseret Karhutlah masuk Kawasan HPH. karena itu pihak perusahaan yang memiliki hak pengusahaan disana diminta turun bantau pemerintah tanpa harus berpangku tangan seakan tak punya hati.

Giliran ambil hasil hutan dan lain-lain perusahaan dilihat sangat pro aktif. giliran hutan seisinya di kawasan HPH dibabat habis oleh Karhutlah dibebankan ke pemerintah dan masyarakat setempat. terutama TNI/Polri

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!