17.6 C
New York
Sabtu, Juni 28, 2025

Buy now

Hasil Audit BPKP Papua Barat, Ditemukan Kegiatan Fiktif Terhadap Penggunaan Dana Bawaslu Fakfak.

Fakfak – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah daerah kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun Anggaran 2020 ditemukan adanya kegiatan fiktif yang tidak bisa diteprtanggungjawabkan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak.

Hal itu terlihat setelah BPKP Papua Barat menyerahkan hasil audit kepada Kejaksaan Negeri Fakfak kemudian dilakukan Ekspos perkara penetapan tersangka pada senin, 16 Agustus 2021 di Kejaksaan Negeri Fakfak, selanjutnya digelar Konferensi Pers pada rabu, (18/8) karena selasa merupakan HUT RI Ke – 76. (17 Agustus 2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Anton Arifullah didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejarri Fakfak kepada wartawan mengungkapkan bahwa dari total kerugian negara sebesar Rp. 5.669.469.523, didalamnya terdapat belanja fiktif yang menurut Kajari hingga saat ini Bawaslu tidak bisa untuk dipertanggungjawabkan.

Ditanya mengenai rincian kegiatan Fiktif tersebut, orang nomor satu diwilayah hukum kejaksaan negeri fakfak itu belum beberkan item pekerjaan belanja fiktif yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak, namun diakui nominalnya terinklute didalam nilai kerugian negara dimaksud.

“Soal dugaan kegiatan fiktif ada, secara rinci ada beberapa yang kami belum bisa sampaikan kepada rekan-rekan Pers karena nanti akan kami telusuri, tapi intinya ada belanja fiktif termasuk kami juga menemukan ada yang menerima tunai dari besaran kerugian negara ini”, Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak,

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak menetapkan 5 orang tersangka dugaan korupsi dana hibah daerah kabupaten fakfak tahun anggaran 2020, kelimanya berinisial, FT, AZTI, YK, SHI, SN

Bahwa berdasakan hasil penyidikan kelima tersangka telah melanggar ketentuan pidana tindak pidana korupsi Primair : Pasal 2 Ayat (1), Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b dan Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, diantaranya:

Terdapat pajak yang belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp. 78.755.950,00 (Tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). terdapat selisih pencairan dan realisasi sebesar Rp. 5.590.713.573,00 (Lima miliar lima ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus tiga belas ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah)

Hal ini ditemukan dari penggunaan dana hibah yang tidak  sesuai dengan peruntukannya yaitu diluar RKA(rencana kegiatan anggaran) Tahun Anggaran 2020, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.

Kelima tersangka dugaan korupsi dana bawaslu fakfak kini mendekam di Lapas Kelas IIB Fakfak sambil menunggu proses selanjutnya, untuk berkas perkara kelima tersangka tersebut dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!