23.3 C
New York
Selasa, Juni 16, 2026

Buy now

DPD Golkar Papua Usul Penambahan Kursi DPR dan DPD RI Menjadi 5 Orang

Jayapura – Nampaknya tidak memiliki peran yang maksimal. Dari 6 Provinsi di Tanah Papua, Jumlah Anggota DPR RI 18 Orang, begitu juga DPD RI mereka berjumlah 24 Orang. Artinya perwakilan DPR maupun DPD RI asal Papua untuk senayan hanya berjumlah 42 Orang.

Jumlah tersebut sangat memungkinkan bahwa peran dan kekuatan Papua di Jakarta sangat kecil sehingga harus ada penambahan jumlah perwakilan DPR dan DPD RI,

Tujuanya agar peran dan dukungan terhadap perjuangan aspirasi masyarakat Papua bisa maksimal ke Jakarta. Dalam konteks kesejahteraan rakyat Papua.

Ketua DPD Golkar Papua yang keseharianya sebagai Gubernur Provinsi Papua. Mathius D. Fakhiri dalam pertemuan Gubernur, Bupati maupun Walikota Se-Tanah Papua di Mimika belum lama ini.

Fakhiri lebih fokus pada penambahan kuota anak Papua ke DPR RI maupun DPD RI.  Ia meminta agar kuota Papua untuk DPR maupun DPD RI semula 42 orang menjadi setiap Provinsi diwakili DPR RI 5 Orang dan DPD RI 5 Orang.

Jadi, jika ditotalkan dari 1 Provinsi masing-masing DPR RI 5 Orang dan DPD RI 5 Orang maka dari 6 Provinsi terdapat 120 Utusan putra/putri terbaik dari Tanah Papua ke senayan Jakarta.

Ini sangat mudah untuk dukungan dan dorongan terhadap aspirasi dari Papua mudah dibicarakan ke Jakarta sehingga tidak lagi terjadi keterlambatan dari segi menyampaikan aspirasi masyarakat

Menurutnya, sebab jika hanya bertahan dengan kuota 42 Orang baik dari DPR maupun DPD RI sangat tidak maksimal. Sebab tanah papua ini luas semakin hari makin kompleks persoalannya

“Tambah itu kuota Orang Papua di Dewan perwakilan Rakyat yang Terhormat itu, Jangan Cuma perwakilan 3 Orang tetapi kalau bisa 5 orang, supaya orang bicara Papua itu takut juga, karena kalau 3 cuman dianggap angin lalu.

Saya titip ini karena kami DPD Golkar Se-Tanah Papua satu suara mengusulkan untuk di DPR RI 5 Orang, jadi kalau tambah berarti 60 orang, begitu juga DPD RI dari 4 menjadi 5 orang”, Terang Gubernur Papua. Ketua DPD Golkar Papua.

Diketahui, Penambahan kuota kursi DPR RI untuk setiap provinsi ditetapkan melalui Undang-Undang Pemilu dan didasarkan pada perubahan jumlah penduduk, luas wilayah, dan adanya pemekaran daerah.

Sementara itu, kuota kursi DPD RI bersifat tetap berdasarkan Undang-Undang, dengan jumlah 4 (empat) orang untuk setiap provinsi di seluruh Indonesia. Termasuk papua.

Berikut adalah mekanisme detail penentuan dan penambahan kuota kursi legislatif di Indonesia:

  1. Penambahan Kuota Kursi DPR RI

Alokasi dan penambahan kursi DPR RI diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dasar Perhitungan: Jumlah kursi setiap daerah pemilihan (dapil) ditetapkan dengan mempertimbangkan prinsip:

Pemekaran Wilayah: Penambahan provinsi baru (seperti pemekaran di wilayah Papua) secara otomatis memicu pembentukan dapil baru dan penambahan kuota kursi di tingkat nasional.

Data Kependudukan: Menggunakan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang disinkronkan dengan jumlah penduduk di suatu wilayah.

Jumlah Kursi per Dapil: Kuota kursi untuk setiap dapil DPR RI ditetapkan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.

Metode Penentuan: Apabila ada penambahan jumlah penduduk secara signifikan pada suatu provinsi berdasarkan data kependudukan, penambahan kuota kursi dibahas dan disahkan melalui revisi UU Pemilu atau penetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Dapil dan Alokasi Kursi.

Konversi Suara: Setelah kuota kursi per dapil ditetapkan, perolehan kursi partai politik dihitung menggunakan metode Sainte-Laguë (membagi total suara partai dengan bilangan ganjil (1, 3, 5, 7, dst)

  1. Kuota Kursi DPD RI

Mekanisme penambahan kursi DPD RI sangat berbeda dengan DPR RI karena tidak bergantung pada jumlah penduduk maupun luas wilayah provinsi.

Jumlah Tetap (Fix): Berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.

Sifat Keterwakilan: Sistem ini menerapkan prinsip kesetaraan perwakilan daerah. Provinsi baru hasil pemekaran juga secara otomatis mendapatkan alokasi kuota 4 kursi.

Batas Maksimal Total: Walaupun setiap provinsi jumlahnya tetap, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh lebih dari (sepertiga) dari jumlah anggota DPR RI.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!