Laporan : Rustam Rettob / Wartawan.
Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Pertambangan Indonesia (DPN-MPI) menegaskan bahwa secara Institusi maupun kelembagaan mereka tetap memberikan dukung kepada pemerintah atas kebijakan baru yang telah mencabut ribuan IUP melalui Kementerian Tehnis Terkait yakni, Kementerian Investasi/BKPM-RI.
Ketua Umum DPN MPI, Amin Ngabalin melalui panggilan selulernya kepada mataradarindonesia.com, Selasa, (26/4) siang menjelaskan alasan DPN MPI memberikan Dukungan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Investasi/BKPM untuk mencabut ribuan izin tersebut karena hal itu semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.
Amin yang kini keseharianya juga sebagai Wakil Ketua Umum Utama DPP KNPI senada dengan Menteri Investasi. Bahlil Lahadalia, keduanya sependapat bahwa negara tidak boleh semena-mena terhadap pengusaha tapi pengusaha juga jangan atur pemerintah, karena yang bisa atur pengusaha adalah pemerintah meskipun pemerintah butuh pengusaha,
“DPN MPI full mendukung Langkah-langkah tegas pemerintah dalam hal ini Kementerian Investasi yang mencabut ribaun IUP tanpa pandang bulu”, Tegas Ketua Umum DPN MPI, Amin Ngabalin kepada media ini via ponsel selulernya, Selasa, (26/4) siang.
Menurut Amin bahwa, sikap tegas Menteri Investasi. Bahlil Lahadalia yang mencabut ribuan IUP tersebut termasuk didalamnya adalah salah satu sahabat Menteri Investasi yaitu Ketua Umum BPP HIPMI tentu diapresiasi, sebab hal ini menunjukan bahwa proses penegakkan aturan yang ada di Kementerian Investasi mewakili pemerintah benar-benar ditegakkan.
“Kami terus memberikan dukungan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Investasi/BKPM RI sepanjang apa yang dilakukan adalah semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat, DPN MPI tetap hadir untuk memberikan dukungan,
Bahwa kebijakan pemerintah ini juga dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada pengusaha-pengusaha kecil yang selama ini tidak bisa melakukan Investasi akibat karena monopoli ekonomi oleh pengusaha kelas kakap yang selama ini menabrkan aturan, ternyata”, Tegas Ngabalin.
Lanjut dikatakan Amin bahwa, Pencabutan ribuan IUP tersebut. Ngabalin yakin dan pastikan bahwa Kementerian Investasi/BKPM memiliki data yang sangat lengkap dan akurat dilapangan berdasarkan laporan dari Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Investasi hanya sebagai Eksekutor sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo.
“Kementerian Investasi yang dikomandai oleh Pak Bahlil adalah muara dari penerbitan atau pencabutan IUP. Kan pasti sudah ada data dari Kementerian Kehutana, Kementerian Lingkungan Hidup maupun dari Kementerian ESDM sebelum diputuskan untuk mencabut IUP suatu perusahaan tersebut”, Ulas Amin Ngabalin kepada media ini.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk mencabut ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.
Selanjutnya, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain-lain, yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.
“Arahan Bapak Presiden, serahkan kepada kelompok-kelompok, ada koperasi, BUMD, pengusaha-pengusaha nasional daerah yang sudah memenuhi syarat, organisasi keagamaan, koperasi. Ini supaya betul-betul terjadi pemerataan,” ujar Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam keterangan persnya, Senin, (25/4) siang, secara virtual kemarin.
Bahlil mengungkapkan, pencabutan ini dilakukan setelah melalui kajian yang mendalam dengan berlandaskan konstitusi, terutama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33.
“Kita harus menegakkan aturan sebaik-baiknya untuk kepentingan, kemakmuran rakyat sebanyak-banyaknya, untuk menciptakan lapangan pekerjaan, untuk meningkatkan pendapatan negara, untuk membangun pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
Terkait pencabutan 2.078 IUP dari total 5.490 IUP yang ada, Menteri Investasi mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaksanakan pencabutan.
“Pencabutan ini akan kita lakukan mulai hari Senin. Khusus untuk IUP kami sudah akan melakukan mulai hari Senin. Koordinasi teknis kami dengan Kementerian ESDM sampai dengan tadi malam sudah kita lakukan,” ungkapnya.
Bahlil menjelaskan izin yang dicabut itu di antaranya karena perusahaan yang telah mengantongi izin usaha termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tidak kunjung menyerahkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).
Ada juga perusahaan yang telah diberikan izin tetapi dijual kepada pihak lain. “Nah. Kayak-kayak begini sudah enggak bisa lagi, kita harus bicara pada konteks keadilan,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (06/01/2022) lalu telah mengumumkan pencabutan sebanyak 2.078 IUP mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Presiden.
Selain itu, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Terakhir, pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.