-2.1 C
New York
Kamis, Januari 16, 2025

Buy now

Menteri Investasi Siap Hadapi Gugatan Sejumlah Pengusaha.

Jakarta – Banyak perusahaan tambang yang izinya dicabut dan merasa tidak terima dengan kebijakan pemerintah yang tugas Kementerian Investasi / BKPM adalah mengksekusi saat ini telah mengajukan gugatan ke PTUN dengan obyek gugatan adalah persoalan pencabutan izin dengan tergugat Kementerian Investasi.

Merepson adanya gugatan tersebut dan pernah termuat di banyak media di Jakarta, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa menurut pasal 345 UUD 1945 menyatakan bahwa Seluruh kekayaan alam di Kuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, Jelasnya.

Mengenai materi gugatan yang digugat oleh beberapa pengusaha terhadap Kementerian Investasi tersebut, bahlil menganalogikan itu seperti rumah kontrakan dengan syarat-syarat tertentu, apabila syarat tersebut tidak dijalankan oleh yang kontrak maka dianggap melakukan pelanggaran, begitu analogi bahlil ihwal gugatan tersebut.

“Dalam konteks IUP ini, silahkan teman-teman pengusaha yang merasa tidak puas dan bawa ke ranah hukum, negara kita ini negara hukum asalkan syarat-syaratnya sudah harus memenuhi syarat sebagaimana ketentuan undang-undangan yang berlaku.”, Tegasnya.

Bahlil katakan bahwa pemerintah tetap siap hadapi semua porses yang kini tengah bergulir ke Pengadilan, menurut dia, pihaknya minta pengusaha jangan selalu main gertak-gertak pemerintah dengan proses hukum dan lain sebagainya, namun dia membuka ruang itu untuk siapa saja asalkan dapat memenuhi syarat.

“Silahkan saja, negara kita ini negara hukum, jangan main gertak-gertak, silahkan berproses kesana di pengadilan, tapi saya percaya dan pastikan bahwa semakin berproses panjang maka semakin banyak pemerintah siap dalam menghadapinya”, Terang Bahlil.

Pemerintah kata bahlil, terus berkomitmen untuk tidak mendzolimi pengusaha namun pengusaha juga jangan mena-mena mengatur pemerintah,

“Tidak boleh ada satu atau dua pengusaha yang merasa lebih gagah dari pemerintah, dan bisa mengatur pengusaha adalah pemerintah”, Tegasnya

“Jadi kalau izin dikasih kemudian disimpan ditempat tidur dikasih ke pasar saham, tidak ada kerjaan dilapangan mau apa jadinya, apa multiplier effectnya untuk rakyat”, Terang Bahlil.

Diakhir pernyataan ini, sejumlah pengusaha sekitar 5 pengusaha yang kini menggugat Menteri Investasi ke lembaga peradilan telah diberikan kesempatan agar mengklarifikasi IUP-nya namun tidak hadir saat itu.

“Makanya kalau saya kasih waktu untuk klarifikasi ya harus datang, tapi kalau tidak datang kira-kira ada apa, memang kita tidak boleh semena-mena terhadap pengusaha, pengusaha juga jangan atur-atur negara, yang bisa atur pengusaha adalah pemerintah,”, Tegas Lahadalia saat Konferensi Pers kemarin, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!