0.9 C
New York
Sabtu, Januari 18, 2025

Buy now

Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU, Kejari Bintuni Layangkan Panggilan Ketiga Untuk GS

Bintuni – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni masih terus melakukan proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi hibah daerah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019, kasus ini penyidik Kerjaksaan telah melayangkan panggilan kepada Mantan Sekretaris GS namun panggilan pertama dan kedua tidak hadir. Saat ini telah melayangkan panggilan untuk ketiga kalinya.

Atas langkah hukum untuk penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni melakukan proses terhadap hibah daerah kepada KPU Kabupaten Teluk Bintuni mendapat apresiasi dari masyarakat. LP3BH Manokwari sangat berharap proses hukum perkara dugaan korupsi Dana Hibah Daerah KPU Kabupaten Teluk Bintuni secepatnya sehingga mendapatkan kepastian keadilan hukum.

“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua, saya patut memberi apresiasi kepada saudara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Johny Zebua yang menjelang akhir masa jabatannya di negeri Sisar Matiti bisa berupaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019.”, Kata Warinussy.

Hal ini dilakukan sehingga langkah hukum berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yaitu dengan memanggil Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni berinisial GS adalah bagian dari proses hukum dimaksud.

“Sehingga sebagaimana sesama pejabat penegak hukum saya memberi dukungan bagi Kajari Teluk Bintuni dan jajarannya untuk mengambil segenap langkah hukum terhadap oknum GS untuk dapat memenuhi panggilan ketiga sesuai Surat Panggilan Nomor : SP-614/R.2.13/Fd.1/05/2024, tertanggal21 Mei 2024”, Ulasnya

Warinussy katakana bahwa oknum GS dipanggil sebagai saksi, sehingga pemenuhan atas isi panggilan tersebut urgen (penting). Sehingga hal itu bisa memenuhi standard bahwa sebagai saksi, oknum GS dinilai cukup kooperatif untuk membantu penyidik Kejari Teluk Bintuni dalam mengungkap dan membuat posisi kasus ini kian terang benderang secara hukum.

“Kini Kejari Teluk Bintuni tengah menindaklanjuti proses perkara dugaan Tipikor Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019.”,  Mintanya.

Diluar Kasus dana hibah daerah KPU Kabupaten Bintuni, Warinussy juga minta aparat hukum di Kabupaten Teluk Bintuni seperti Polisi dan Kejaksaan untuk bisa melakukan poenyelidikan lebih lanjut terhadap sewa gedung DPRD dan proyek pekerjaan jalan Simiey – Obo.

“Polres Teluk Bintuni telah mengungkap kasus dugaan Tipikor Sewa gedung ruko panjang untuk kantor sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni. Serta segera meningkatkan status pemeriksaan kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan jalan Simiey-Obo yang diduga keras fiktif.”, Tambahnya.

Dengan demikian, kata dia, kedua institusi penegak hukum di Kabupaten teluk Bintuni, yaitu Kepolisian Resort (Polres) Teluk Bintuni dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni telah “menangkap” dengan baik aspirasi rakyat negeri Sisar Matiti untuk menegakkan hukum dalam setiap kasus dugaan Tipikor di daerah tersebut. Jelasnya. (rls/ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!