Mimika – Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah Periode 2019-2024. Eltinus Omelang terpaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatanya oleh Mendagri. Mohammad Tito Karnavian karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi.
“Memberhentikan tidak dengan hormat saudara Eltinus Omaleng, SE., MH sebagai Bupati Mimika,” demikian bunyi kutipan SK Mendagri tertanggal (20/5/2024).
Adapun alasan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut adalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 523 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 April 2024.
Dalam Diktum Kedua Keputusan Mendagri tersebut yang sampai dinyatakan menunjuk Johannes Rettob, Wakil Bupati Mimika masa Jabatan 2019-2024, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Mimika.
“Keputusan Mendagri yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024 ini mulai berlaku surut terhitung sejak tanggal 24 April 2024,” diakhir surat keputusan Mendagri.
Keputusan Mendagri yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024 ini mulai berlaku surut sejak terhitung sejak tanggal 24 April 2024, kutipan salinan Surat Keputusan ini telah beredar luas di grup-grup WhatsApp maupun jejaring media social lainya.
Sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng dijatuhi hukuman penjara dua tahun usai diputus bersalah Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/4/2024).
Eltinus Omaleng terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika.
Putusan ini sekaligus mengabulkan upaya kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis lepas Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, beberapa waktu lalu. (ret)