Fakfak – Pelantikan serentak tahap pertama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah termasuk Bupati dan Wakil Bupati Fakfak hasil Pilkada 2024. 20 Februari 2025 di Jakarta.
Setelah pelantikan keduanya ikut retreat di Magelngan, hingga berita ini diturunkan. Bupati Fakfak. Samaun Dahlan dan Wakil Bupati Fakfak. Donatus Nimbitkendik belum bisa tempati rumah dinas jabatan
Pernah mataradarindonesia.com mewawancarai Bupati Fakfak. Samaun Dahlan ketika melakukan kunjungan kerja di Pasar Rakyat Thumburuni Fakfak didampingi Kepala Bappeda dan Litbang Fakfak. Abdul Raza I. Rengen.
Bupati sampaikan bahwa pihaknya bersama Wakil Bupati Fakfak tidak terlalu terburu-buru untuk masuk dan tempati rumah jabatan tersebut karena masih harus direnovasi dan memastikan semua fasilitas didalam harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kunjungan Kerja Bupati Fakfak ke Pasar Rakyat Thumburuni Fakfak belum lama ini, 10 Maret 2025 menyampaikan pihaknya belum terlalu mendesak untuk harus masuk tempati rumah dinas jabatan yang ada
Sebetulya ini sinyal kepada Bagian Umum dan Bagian Asset untuk untuk memastikan ketika ditempati tidak menimbulkan masalah.
Memang saat itu alasan Bupati Fakfak bahwa rumah dinas jabatan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak sebelum ditempati harus dilakukan renovasi lebih awal
Bahkan diprogramkan untuk pengadaaan beberapa fasilitas penunjang didalam rumah jabatan tersebut sebagai asset daerah, sehingga ketika ditempati tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Salah seorang sumber terpercaya yang tidak mau dirinya di mediakan mengakui bahwa setelah masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak. periode 2020-2024 dan keluar dari rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak kemudian dilakukan pengecekan seisi kedua rumah itu kosong.
Bahkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya ini bahwa BPK sempat melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan tidak ada satupun barang yang dibelanjakan menggunakan uang Negara/daerah tertinggal, semua terangkut, yang tersisa adalah rumah jabatan keduanya kosong.
BPK saat itu menginginkan agar dilakukan pemeriksaan rinci sehingga fasilitas rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang dibelanjakan menggunakan uang Negara/Daerah ketika masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati fakfak periode 2020-2024 harus ada dan dihitung sebagai barang asset milik daerah.
“Barang asset milik daerah seperti kursi, meja, baik diruang tamu maupun ruang makan, piring gelaspun. itu dihitung menjadi barang asset milik daerah karena dibelanjakan menggunakan uang daerah, sehingga BPK perintahkan untuk semuanya dikembalikan agar dilakukan pemeriksaan rinci”, beber sumber terpercaya kepada mataradarindonesia.
Ditanya mengenai isi barang yang harus ditinggalkan di ruamh jabatan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dan menjadi asset milik daerah yang seharusnya ditinggalkan Mantan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak.
Iya menyebut, barang yang ditinggalkan saat keluar rumah jabatan adalah barang yang dibelanjakan menggunakan uang negara/daerah, di akui sumber terpercaya bahwa rumah Negara keduanya kosong tanpa ada isi apapun
“Tidak ada apa-apa didalam (Isi rumah jabatan dan wakil – red), sementara BPK minta harus dilakukan pemeriksaan rinci, terpaksa kita harus koordinasi lagi”, ujar sumber yang minta dirinya tidak dipublikasikan mataradarindonesia.com, ia sampaikan BPK tetap minta rincian belanja asset menggunakan uang Negara / daerah.
Bupati lagi-lagi akui rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak masuk program renovasi tahun anggaran 2025 ini sehingga pihakya tidak mempersoalkan tinggal diluar sambil menunggu rampungnya pekerjaan renovasi dua rumah jabatan tersebut agar ketika masuk tidak lagi menimbulkan masalah baru.
“Kan rencana dilakukan renovasi tahun anggaran 2025 ini, jadi untuk sementara mungkin beberapa bulan atau 1 tahun, saya masih bisa tinggal di luar rumah dinas Bupati Fakfak. hal yang sama juga di rumah dinas pak wakil bupati, Itu tidak menjadi masalah,” kata Bupati SD belum lama ini dikutip mataradarindonesia.com. (ret)



Su tra ada uang ka, jadi bikin isi berita dan judul yg anomali….
Lain kali ke Rumah negara sana baru periksa dlu….
Klw memang kurang barang” di dalam yg suda tercatat di aset, baru bikin isi berita yg bermutu…..
Atau isi berita ini hanya copy paste dr teman” Berita lai…
Copy paste baru rubah Redaksi biar kelihatan menarik…..
Hahahaha…. UU ITE menanti. Fitna orang yg jelas” Tidak mengambil barang milik negara
You exercise the right of reply and clarification, you don’t need to shout like a hungry bird.