-10 C
New York
Rabu, Januari 22, 2025

Buy now

IUP ke NU Jangan jadi Gorengan Politik, Bahlil : Pilpres 2024 Sudah Selesai

Menteri Investasi/Kepala BKPM RI. Bahlil Lahadalia. foto : Humas Kementeri Investasi/BKPM RI

Jakarta – Menteri Investasi/Kepala BKPM RI. Bahlil Lahadalia berharap upaya pemerintah dibawah Kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang rencana akan memberikan IUP Tambang kepada Organisasi Keagamaan seperti NU jangan jadi bahan gorengan politik, menurutnya. pesta politik (Pilpres 2024) sudah selesai.

Hal itu dikatakan Menteri ketika melaksanakan Konferensi Pers. Edisi Jumat, 7 Juni 2024 siang. Terkait Redistribusi IUP kepada masyartakat untuk pengelolaan sumber daya alam yang inklusif dan berkeadilan. Disampaikan. Nita baik pemerintah jangan selalu kaitkan dengan politik.

Bahlil menceritakan pengalamanya ketika baru masuk menjabat sebagai Kepala BPKM RI. Banyak pihak memperotesnya dan berpesan agar IUP tidak diberikan hanya kepada kaum knglomerat maupun kelompok aisng. Kini pemerintah berusaha memberikan itu kepada anggota masyarakat tua protes bahkan rebut

“Jadi kita ini jangan sedikit-sedikit, kita punya niat baik jangan dikait-kaitkan dengan politik, jangan jadi bahan gorengan politik, kamu ingat dulu ya, saya waktu masuk jadi kepala BKPM saya diprotes habis-habisan, kenapa IUP hanya dikase kepada Konglomerat dan asing, sekarang kita ma ukase organisasi kemasyarakatan rebut, politik (Pilpres 2024-red) udah selesai, Pak Prabowo menang 58 persen, jadi ngga ada barang ini urusan dengan politik”Ulasnya.

Menurut Mantan Ketua Umum BPP HIPMI ini bahwa. Kebijakan pemerintah memberikan IUP Tambang kepada pemerintah adalah benar-benar sebagai bentuk perhatian dan I`tikad baik kepada Organisasi Keagamaan yang ada, ini juga bagian dari cara pemerintah memberikan ucapan terima kasih dan menghargai jasa-jasa mereka atas konstribusi mereka kepada negara.

“Jadi mohonlah, kalau sudah selesai ya selesai saja (Pilpres berkahir-red), mohon maaf ya, jangan terlalu lebay lah, saya tidak mau dikait-kaitkan dengan politik, kalau dulu kita berikan IUP sebelum Pilpres terus dapat sorotan yah masuk akal, ini sudah selesai terus apa yang mau di goring, tidak ada hutang politik, NU itu jangankan politik, negara aja NU serahkan nyawa demi keutuhan bangsa dan negara kita”, Kupas Bahlil.

Bahlil minta public tidak dalam posisi untuk mengkerdilkan organisasi-organisasi besar, NU dan lainya adalah tiang dari pada kehadiran dan keutuhan bangsa sehingga nama organisasi ini jangan mudah dibawah pada ruang sempit untuk menterjemahkan tentang kehadiran positioning dan konstirbusi organisasi keagamaan ini kepada bangsa dan negara. Tegasnya.

Terpisah, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan, pemberian izin tambang untuk ormas merupakan langkah berani dari Presiden Joko Widodo memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat.

“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumberdaya-sumberdaya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” kata Gus Yahya dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024) dikutip mataradar.

Karenanya, PBNU menyampaikan terimakasih kepada Presiden atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas.

“PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan ijin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” kata Gus Yahya.

Bagi Nahdlatul Ulama, kata Gus Yahya, ini adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar sungguh-sungguh tercapai tujuan mulia dari kebijakan afirmasi itu.

“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumberdaya-sumberdaya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Gus Yahya.

Nahdlatul Ulama sendiri, saat ini memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa serta lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.

“Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk menghantarkan manfaat dari sumberdaya ekonomi yang oleh Pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya,” kata pengasuh pesantren Raudlatut Thalibin Rembang ini.

“Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” kata Gus Yahya.

Seperti diketahui, pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.

PP No.25 tahun 2024 ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, juga 30 Mei 2024.

Adapun WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A PP No.25 tahun 2024. Berikut bunyi aturannya:

Pasal 83A:

(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki
oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.

(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.

(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!