0.8 C
New York
Sabtu, Januari 18, 2025

Buy now

Jika Tidak Lengkap, Berkas Persyaratan Calon Anggota DPRD Fakfak Ditolak, KPU Jangan Kompromi.

Fakfak – Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 diingatkan agar sebelum mengajukan berkas persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Fakfak ke KPU untuk dilakukan Verifikasi maka harus memastikan semua dokumen tersebut telah lengkap dan diinput ke aplikasi SiLON.

Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak memastikan akan menolak pengajuan berkas semua persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Fakfak apabila tidak lengkap dan itu tidak ada kompromi.

“KPU Kabupaten Fakfak tidak akan menerima pengajuan berkas semua persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Fakfak pada Pemilu 2024 apabila berkas dimaksud tidak ada yang lengkap namun dinyatakan lengkap apabila telah diupload ke aplikasi SiLON”, Tegas Ketua melalui Devisi Teknis KPU Kabupaten Fakfak, Hasaundin Rettob, Senin, (8/5) pagi. By phone Watshapp.

Sebagai penyelenggara Pemilu, Hasanudin sampaikan bahwa sebelum jadwal pembukaan Pengajuan Berkas Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Fakfak dibuka, KPU jauh sebelumnya telah tata cara pengajuan berkas Bakal Calon bahkan memberikan sosialisasi kepada semua partai politik peserta pemilu di Kabupaten Fakfak.

“KPU Kabupaten Fakfak telah mengumumkan tentang tata cara dan syarat pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Fakfak kepada parpol peserta Pemilu 2024 beberapa waktu lalu, bahkan Sosialisasi juga telah dilakukan sehingga tidak ada alasan, jika saja ada persyaratan yang kurang kalau atau tidak lengkap tetap kami tolak”, Tegasnya.

Pernyataan ini, kelihatan KPU tidak akan kompromi untuk mengakomodir berkas persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Fakfak yang mengalami kekurangan pasalnya KPU telah umumkan tata cara pengisian persyaratan pengajuan berkas Bakal Calon bahkan Soslisasi juga sudah dilaksanakan, KPU sampai saat ini juga masih memantau proses tersebut melalui aplikasi SiLON.

“Jadi KPU selalu memantau aplikasi SiLON yang digunakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024, jadi ditolak ataupun tidak sebenarnya KPU dan Parpol yang bersangkutan sudah mengetahui lengkap dan tidaknya berkas persyaratan Bakal Calon dari masing-masing Parpol oleh sebab itu dengan adanya pemenuhan kelengkapan tersebut dapat memudahkan kami untuk bekerja dan wujud kerjasama yang baik”, Harapnya.

Diingatkan KPU bahwa parpol peserta pemilu 2024 di Fakfak diharapkan untuk tetap memperhatikan waktu pengajuan berkas Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Fakfak karena deadline waktu hanya 2 minggu sementara minggu pertama tidak ada satupun parpol yang mengajukan berkas,

Meskipun demikian KPU mengakui hingga saat ini koordinasi dan komunikasi pihaknya dengan parpol peserta pemilu 2024 masih tetap intens bahkan ada operator SiLON Parpol yang datang ke KPU membawah laptop guna mendapat petunjuk dan penjelasan jika menemui kendala.

Pantauan matatradarindonesia.com, setelah KPU Kabupaten Fakfak mengumumkan pembukaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Fakfak pada Pemilu 2024 yang berlangsung sejak 1 – 14 Mei 2024, kurang lebih selama 1 minggu sejak 1 – 8 Mei 2023. (Hingga berita ini diturunkan-red). tidak ada satupun partai politik yang mengajukan berkas persyaratan ke KPU,

Apakah mereka para parpol ini kesulitan penginputan data ataukah gangguan jaringan, ataukah kesulitan lainya, sementara waktu yang diberikan hanya 2 minggu artinya minggu pertama telah lewat begitu saja, kita menanti minggu kedua.

Kabarnya rencana Partai Serikat Indonesia (PSI) akan mengajukan berkas Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Fakfak ke KPU, Senin, (8/5) jam 14.00 siang, sementara Partai Hanura masih tetap dengan jadwal semula yaitu, 10 Mei 2023, sedangkan NasDem dan PKB memilih waktu pengajuan berkas persayaratan Bakal Calon Anggota DPRD Fakfak 12 Mei 2023.

Informasi yang diperoleh media ini juga bahwa banyak partai politik yang akan ajukan berkas persyaratan Calon Anggota DPRD Fakfak di injure time, walaupun di waktu terkahir jika berkas yang diajukan tersebut tidak lengkap tetap KPU tolak dan KPU juga diingatkan

“Jangan ada kompromi disetiap persoalan jika ada yang persyaratannya kurang maka harus tolak.”, Minta publik. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!