Kepala Seksi Tindak Pidana Khsusu (Pidsus), Arthur (kiri), Kejari Fakfak. Nixon Nikolaus Nila (Tengah), dan Kepala Seksi Inteljen. Pirly Momongan (Kanan) saat memberikan keterangan Pers terkait kasus dugaan korupsi dana hibah daerah kepada KPU Kabupaten Fakfak, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com
Fakfak – Publik sempat bertanya terkait penetapan dan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak kepada KPUD Kabupaten Fakfak pada Pemilukada Fakfak Tahun 2020 sebanyak Rp. 45 Miliar lebih hingga menemukan kerugian negara sebesar Rp. 12 Miliar lebih setelah penyidik menyita Rp. 415 Juta dari tangan 4 Komisioner dan 2 orang ASN.
Pasalnya pada penetapan tersangka hingga penahanan, selasa, (10/1) malam hanya kepada Eks. Plt Sekretaris dan Bendahara APBN KPU Kabupaten Fakfak, kenapa Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini Ketua KPU Kabupaten Fakfak inisial DDR dan Bendahara APBD KPU Kabupaten Fakfak LMK tidak dapat dijadikan tersangka dan penahanan seperti kedua tersangka lainya, padahal peran keduanya juga dalam obyek pengelolaan anggaran ini sangat kuat dan penting untuk dilakukan penyidikan yang lebih cermat.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak. Nixon Nikolaus Nila menjelaskan bahwa pada dokumen yang ditemukan tim penyidik selama porses penyidikan ini berlangsung hingga penetapan tersangka dan penahanan, tidak diketahui Bendahara KPU Kabupaten Fakfak, dokumen markup dan fitktif tersebut ungkap Kajari tidak diketahui satupun oleh bendahara,
Nixon juga menjelaskan posisi Ketua KPU Kabupaten Fakfak dalam dokumen dimaksud (dokumen Markup dan Fiktif-red) bahwa, peran Ketua KPU Kabupaten Fakfak hanya menandatangani NPHD Hibah Daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak kepada KPU Kabupaten Fakfak yang anggaranya diperuntukkan untuk kegiatan pelaksanaan Pemilukada serentak tahun 2020 kemarin sebesar Rp. 45 Miliar lebih.
Awak media sempat mencecar Kejari dengan pertanyaan, apakah modus operanding yang dilakukan Eks. Plt. Sekretaris dan Bendahara APBN KPU Kabupaten Fakfak (kini tersangka-red) tidak diketahui semuanya oleh Ketua dan Bendahara KPU Kabupaten Fakfak, padahal apapun itu dokumen pelaksanaan anggaran, tanpa tanda tangan bendahara dan pengguna anggaran maka proses pasti tuai kendala, namun kasus ini tidak seperti demikian. Kenapa ?
“Bendahara APBD berinisial LMK telah kami (Penyidik-red) lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi yang lainya beserta alat bukti yang diperoleh, didalam pemeriksaan tersebut Bendahara tidak mengetahui tentang perbendaharaan sehingga yang berperan aktif dalam melakukan pertanggung jawaban bukti-bukti adalah AR (Operator/Honorer) dibagian perbendaharaan ketika itu. Semua bentuk pelaporan Markup maupun Fiktif tersebut dibuat oleh Eks. Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Fakfak, berupa Cap, Tanda tang, Kop Surat, maupun Kop Nota palsu, peran Bendahara diambil alih. Sehingga penyidik belum bisa tetapkan LMK sebagai tersangka”, Jelas Kajari Fakfak, Nixon Nikolaus Nila.
Kejari sebutkan bahwa terhadap peran Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Fakfak hingga saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak terus kembangkan meskipun 4 Komisioner KPU Fakfak dan 2 Orang ASN telah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai total Rp. 415 Juta, namun jika dikemudian hari ada keterangan saksi yang lebih berpotensi dan dapat dipertanggungjawabkan atau bukti lain selain yang dimiliki penyidik maka otomatis akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ketentuan pertauran perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi kami (penyidik-red) Kejaksaan Negeri Fakfak mentersangkakan kedua orang tersebut dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 18 jo 55 ayat (1) ke satu KUHP, dimana pasal tersebut itu turut serta, dikemudian hari ketika ditetapkan tersangka ini dan tidak mau menjelaskan kejadian sebenarnya, tetapi harapan kami harus menjelaskan kejadian sebenarnya dan nanti penyidik akan tetapkan siapa yang terlibat sebagai tersangka, apakah Ketua KPU dan Anggota Komisioner lainya, nanti kita lihat, walaupun sudah kembalikan, ini jelas membuktikan kerugian negara akibat korupsi di KPU Fakfak, pengembalian ini tidak menghapus perbuatan pidana”, Ujar Kejari. Nikolaus.
Mengakhiri penjelasan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak sangat berharap agar kedua tersangka yang kini telah berada dibalik jeruji besi (Lapas Fakfak) untuk harus membuka semua proses keuangan hibah daerah KPU Kabupaten Fakfak, tentang siapa saja mereka yang terlibat dan menikmati uang milik negara tersebut, jika saja kedua tersangka, lanjut Nixon, tidak membuka semuanya maka akan menjadi beban kedua tersangka.
“Saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak sangat berharap agar para kedua tersangka yaitu Pak. OW dan CM harus terbuka dan mengungkap semua siapa saja mereka yang terlibat menikmati uang negara tersebut yang digunakan untuk pemilukada fakfak tahun 2020, jika bapak-bapak tidak mengungkapkan keterlibatan selain bapak berdua maka resikonya pasti berat,”Harap Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, (ret)