Kapolres Fakfak. AKBP Hendriyana, SE, MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak. Nixon Nikolaus Nila, SH, MH, keduanya saat menghadiri Acara Sosialisasi Pengeboran Blok Semai III di Kampung Antalisa. Distrik Karas. Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat, Minggu, 9 Januari 2023 kemarin, foto ; rustam rettob/mataradarindonesia.com
Fakfak – Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nixon Nikolaus Nila, SH, MH setelah merilis penyitaan barang bukti uang senilai Rp. 415 Juta dari tangan 4 Komisioner KPU Fakfak dan 2 Orang ASN, Senin, (9/1) kemarin,
Selanjutnya mengumumkan penetapan dan penahanan 2 orang tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Daerah kepada KPU Fakfak, Selasa, (10/1) malam mengungkapkan bahwa saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak sedang menelusuri aliran dana instentif dokter di RSUD Fakfak.
“Kasus dugaan penyelewengan insentif dokter-dokter di RSUD Fakfak tahun 2021 dalam tahap penyelidikan dan kami Kejaksaan Negeri Fakfak dalam waktu yang tidak lama statusnya dinaikkan ke penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak”, Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nila kepada wartawan.
Mengenai proses penyelidikan dana instentif dokter tersebut, Kejari sempat menyampaikan bahwa kerugianya cukup tinggi sehingga ia bersama seluruh jajaran penyidik masih lakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti lainya.
“Iya, jadi kerugianya mencapai 1 Miliar lebih, kalau bisa jangan 1 Miliar saja, lebih lah, kami masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut soal kasus ini dan secepatnya akan kami umumkan kepada rekan-rekan media”, Ucap Nikolaus. Kajari Fakfak.
Sementara Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE, MH saat Konferensi Pers terkait rilis data perkembangan penanganan kasus akhir tahun 2022 mengatakan pihaknya juga dalam waktu tidak lama akan segera umumkan hasil penyelidikan dugaan penyelewengan dana Covid – 19
Dugaan penyeleweangan Dana Covid-19 kini sedang bergulir di Unit Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Fakfak, Kapolres kemudian menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu tidak lama akan umumkan hasil penyelidikan dugaan penyeleweangan dana tersebut.
“Dalam kasus dugaan penyeleweangan dana Covid-19 di Kabupaten Fakfak, polisi menargetkan kerugianya mencapai Rp. 1 Miliar lebih, saya pastikan akan mempublish kasus ini dalam waktu dekat sehingga menjadi terang benderang.”, Janji Kapolres Fakfak, (ret)