Laporan : Rustam Rettob/Wartawan
Jakarta – Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu/Kamis, 1 Oktober 2026. Kini, Suyudi resmi naik pangkat dari Komisaris Jenderal menjadi Jenderal.
Pelantikan Suyudi Ario Seto dan Wahyu Hadiningrat dilakukan dengan berlandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 96/POLRI Tahun 2026 dan 97/POLRI Tahun 2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2026.
Setelah mengucapkan sumpah jabatan, Suyudi menandatangani berita acara pengangkatan sumpah jabatan. Prabowo kemudian menyematkan langsung tanda pangkat jenderal bintang 4.
Prabowo juga menyerahkan tongkat komando ke Suyudi. Kini, Suyudi resmi menyandang pangkat jenderal.
DPR sebelumnya menyetujui Suyudi menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna DPR.
Jajaran Mabes Polri, Kapolda, Kapolres Se-Indonesia
Setidaknya, ada enam agenda yang disampaikan Suyudi mencakup penguatan kelembagaan, pembinaan sumber daya manusia (SDM) dan rekrutmen, pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan, serta akuntabilitas anggaran.
Pertama : Penguatan Kelembagaan.
Ia mengusulkan postur organisasi Mabes Polri dibuat lebih strategis dan ramping, Polda diarahkan menjadi organisasi yang profesional dan suportif, Polres diposisikan sebagai satuan operasional dasar yang kuat, sedangkan Polsek diharapkan tangguh dan dekat dengan masyarakat.
“Struktur ini dan lapisan persetujuan yang tidak memberi nilai tambah ditelaah untuk disederhanakan,” Di Jakarta.
Kedua : Pembinaan SDM dan Sistem Rekrutmen.
Menurut Suyudi, pembenahan harus dilakukan dalam seluruh siklus pengelolaan SDM, mulai dari perencanaan, rekrutmen, pendidikan, penempatan, pengembangan karier, peningkatan kompetensi, kesejahteraan hingga masa purna tugas.
Ia menyebut meritokrasi dan rekam integritas harus menjadi dasar dalam penugasan anggota Polri. Suyudi juga menegaskan tidak boleh ada ruang bagi praktik titipan, transaksi, maupun sponsorship dalam proses tersebut.
“Anggota berprestasi dilindungi dan diberi ruang karier. Pelanggaran ditindak secara proporsional dan konsisten,” ujarnya.
Ketiga : Penguatan Pelayanan Publik.
Suyudi mengatakan pelayanan Polri harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.
Menurut dia, pelayanan harus mudah diakses, cepat, terintegrasi, transparan, terukur, dan inklusif. Digitalisasi juga dinilai perlu diperkuat untuk mempersempit ruang terjadinya pungutan liar.
Keempat : Penguatan Penegakan Hukum.
Suyudi mengatakan ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata dilihat dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi dari kualitas proses dan hasil penanganannya.
Ia menekankan penanganan perkara harus dilakukan secara tepat, sah, berbasis bukti, serta memberikan kepastian dan keadilan sesuai kewenangan Polri.
Kelima : Penguatan Pengawasan.
Suyudi ingin sistem pengawasan bergeser dari pola reaktif menjadi berbasis risiko. Setiap pengaduan, kata dia, harus memiliki jejak penanggung jawab yang jelas.
“Perlindungan pelapor dan hasil, temuan pengawasan harus berujung pada koreksi, konsekuensi, pemulihan, dan pencegahan berulang,” katanya.
Keenam : Akuntabilitas Anggaran.
Suyudi menyebut keberhasilan pengelolaan anggaran tidak cukup diukur berdasarkan tingkat penyerapan, tetapi juga dari hasil yang dirasakan masyarakat.
Ia mendorong perencanaan anggaran dilakukan secara bottom-up berdasarkan kebutuhan riil. Perencanaan tersebut kemudian harus dihubungkan dengan target hasil, beban kerja, risiko, serta kebutuhan satuan kerja di lini terdepan.




