-4.7 C
New York
Rabu, Januari 15, 2025

Buy now

Kejari Sengaja “Mendinginkan” Kasus ATK Kota Sorong ?

Sorong – Direktur LP3BH Manokwari. Yan Christian Warinussy soroti kinerja BPK RI Perwakilan Papua Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sorong, Warinussy tanyakan, sejauhmana hasil pemeriksaan BPK soal kerugian terhadap kasus ATK Walikota Sorong Tahun 2017. Publik menunggu tindak lanjut kasus ini agar bisa segera mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat melalui Asisten Pengawasan (Aswas) untuk dapat memanggil dan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Sorong

Pemeriksaan terkait dugaan tidak diteruskannya proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Daerah Kota Sorong tahun anggaran 2017.

Diduga kegiatan bernilai miliaran rupiah dan kerugian negaranya telah sempat diminta oleh Kajari Sorong (waktu itu) Erwin PH, S.H, M.H untuk dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat.”, Duga Warinussy.

Jika saja kasus ini diduga mengendap dimeja Kejaksaan Negeri Sorong maka sangat disayangkan karena kasus ini menggunkana dana rakyat bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD Kota Sorong, bahkan bila perlua DPRD Kota Sorong juga turut diperiksa karena diduga ada permaianan dibalik adanya alokasi anggaran tersebut

“Sayang sekali karena hingga saat ini tidak jelas mengenai hasil penghitungan kerugian negaranya apakah sudah ada atau belum? LP3BH Manokwari meminta penjelasan Kajari Sorong dan Kajati Papua Barat terkait “mandek” nya proses hukum perkara dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan ada BPKAD Kota Sorong tersebut. Karena diduga keras kasus ini “melibatkan” petinggi pemerintah Kota Sorong kala itu, baik di lingkungan Pemerintah Daerah maupun DPRD Kota Sorong.”, Ujarnya

LP3BH menduga keras adanya upaya “mendinginkan” perkara ini secara melawan hukum, yaitu tidak melalui penghentian penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8  Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

LP3BH Manokwari meminta perhatian Jaksa Agung Republik Indonesia untuk memantau proses pemeriksaan para petinggi Kejari Sorong dan Kejati Papua Barat yang terkait

“Hal ini penting dan mendesak demi menjaga integritas dan wibawa serta citra lembaga kejaksaan sebagai abdi hukum (catur wangsa) di Tanah Papua dan Indonesia secara luas.”, Jelasnya. (rls/ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!