Fakfak – Hakim Pengadilan Negeri Fakfak memutuskan perkara yang menjerat Kepala BKPSDM Fakfak AP dengan hukuman penjara 2 bulan 15 hari.
Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menutut terdakwah 2 bulan.
Berdasarkan hasil sidang yang ditayangkan pada SIPP-PN Fakfak. Hakim Pengadilan Negeri Fakfak memutuskan Perkara ini pada, rabu, 21 Mei 2025 kemarin.
Hakim pengadilan negeri fakfak menyatakan bahwa AP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“MENGADILI : Menyatakan Terdakwah Achmad Pelu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana a. memasuki rumah tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena dengan pidana penjara 2 bulan 15 hari, menetapkan barang bukti berupa :
1 lembar kwitansi, 1 lembar surat jual beli tanah, dan 5 lembar sertifikat tanah dikembalikan kepada Harsini
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000”, begitu bunyi amar putusan yang dibacakan oleh hakim pengadilan negeri fakfak saat sidang putusan, rabu, 21 Mei 2025 kemarin.
Diketahui sebelumnya, Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Fakfak menetapkan Kepala BKPSDM Fakfak berinisial AP sebagai tersangka tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, Selasa (19/3/2024). Lalu
Penetapan AP sebagai tersangka itu setelah kepala BKPSDM Fakfak itu dilaporkan korban HE pada 23 Januari 2023, dengan Nomor LP/B/13/1/2024/SPKT/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 19 Januari 2024,(3/5/2024). (ret)