8.1 C
New York
Minggu, Maret 8, 2026

Buy now

Bantuan Sosial Bagian Kesra Setda Fakfak Disalurkan Tidak Tepat Sasaran Senilai 7 Miliar Lebih

Fakfak – Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi Belanja Bantuan sosial tersebut diketahui adanya pencairan bantuan sosial secara langsung (LS) kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu senilai Rp7.973.000.000,00, dengan perincian pada tabel berikut.

Tabel yang disajikan BPK dalam lembaran laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2023 adalah menunjukkan bahwa Tabel 24 Pencairan Bantuan sosial kepada BPP Bagian Kesejahteraan Rakyat TA 2023. Adanya proses pembayaran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.

Pertama, SP2D Nomor 03108/SP2D-LS/DBHSDAOTSUS/PPKD/APBD/2023 tertanggal 18 September 2023 untuk Pembayaran Bantuan Sosial Bagi Mahasiswa/Mahasiswi Asal Kabupaten Fakfak Tahun 2023 Tahap Kesatu Sesuai Keputusan Bupati Fakfak No 900.1. 3. 4 – 312 Tahun 2023 Tanggal 05 September Tahun 2023 senilai Rp4.971.500.00

Kedua, SP2D Nomor 05297/SP2D-LS/OTSUS1%/PPKD/APBD/2023 tertanggal 11 Desember 2023 terjadi Pembayaran Bantuan Sosial Insentif Kasisi Masjid, Pendeta, Pastor, Guru Mengaji Sekami Dan Sekolah Minggu Sesuai Keputusan Bupati Fakfak Nomor 900.1.3 -467 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 senilai Rp1.999.000.000. dan

Ketiga, SP2D Nomor : 06572/SP2D-LS/DBHSDAOTSUS/PPKD/APBD/2023 tertanggal 27 Desember 2023 dilakukan Pembayaran Bantuan Sosial Bagi Mahasiswa/Mahasiswi Asal Kabupaten Fakfak Tahun 2023 Tahap Kedua Sesuai Keputusan Bupati Nomor: 900.1.3.4-487 Tahun 2023 Tanggal 06 Desember 2023 senilai Rp 1.002.500.000.

Berdasarkan hasil reviu kelengkapan dokumen Belanja Bantuan sosial dengan pencairan LS ke Bendahara Pengeluaran Pembantu diketahui bahwa terdapat dokumen sebagai berikut :

  1. Keputusan Bupati Fakfak Nomor 900.1.3.4 – 312 Tahun 2023 tanggal 5 September 2023 tentang Penerima Bantuan Sosial Pendidikan Bagi Mahasiswa/Mahasiswi Asal Kabupaten Fakfak Tahun 2023 Tahap Kesatu diberikan kepada 1112 mahasiswa senilai Rp4.971.500.000,00.
  2. Keputusan Bupati Fakfak Nomor 900.1.3.4 – 487 Tahun 2023 tanggal 6 Desember 2023 tentang Penerima Bantuan Sosial Pendidikan Bagi Mahasiswa/Mahasiswi Asal Kabupaten Fakfak Tahun 2023 Tahap Kedua diberikan kepada 242 mahasiswa senilai Rp1.002.500.000,00.
  3. Keputusan Bupati Fakfak Nomor 900.1.3 – 467 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 tentang Penerima dan Besaran Tunjangan/Insentif Bagi Imam, Pendeta, Pastor, Pandita Sulinggih, Guru Taman Pengajian Al-Qur`an, Pembina Sekami, Pengasuh Sekolah Minggu, dan Pasraman Sarawasti di Kabupaten Fakfak Tahun 2023 diberikan kepada 619 orang senilai Rp1.999.000.000,00
  4. Laporan Pertanggungjawaban Mahasiswa Tahap 1 dan Tahap 2 yang memuat bukti transfer Bendahara Pengeluaran Pembantu kepada penerima bantuan sosial
  5. Laporan Pertanggungjawaban Tunjangan/Insentif Bagi Imam, Pendeta, Pastor, Pandita Sulinggih, Guru Taman Pengajian Alquran, Pembina Sekami, Pengasuh Sekolah Minggu, dan Pasraman Sarawasti di Kabupaten Fakfak Tahun 2023 yang memuat bukti pemberian dana secara tunai kepada penerima bantuan sosial;

BPK menyampaikan dalam hasil laporan keuangan tahun anggaran 2023 itu bahwa Hasil wawancara kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu menunjukkan bahwa pencairan secara LS ke Bendahara Pengeluaran Pembantu bertujuan untuk mempermudah proses pencairan kepada penerima bantuan dalam jumlah yang banyak.

Penerima bantuan pendidikan bagi mahasiswa/mahasiswi asal kabupaten fakfak tahap 1 senilai Rp4.971.500.000,00 sebanyak 1112 orang dan tahap 2 senilai Rp1.002.500.000,00 sebanyak 242 orang. Kemudian, penerima tunjangan imam, pendeta, pastor dan lain-lain senilai Rp1.999.000.000,00 sebanyak 584 orang.

Lebih lanjut, mekanisme pencairan yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk bantuan pendidikan kepada mahasiswa/mahasiswi dilakukan dengan menyetorkan ke rekening masing-masing mahasiswa/mahasiswi

Sedangkan Pencairan untuk penerima tunjangan imam, pendeta, pastor dan lain-lain diberikan secara tunai kepada 619 orang dari Bendahara Pengeluaran Pembantu ke penerima bantuan.

“Berdasarkan hasil wawancara kepada BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu) diketahui bahwa tidak terdapat bukti pertanggungjawaban dari masing-masing penerima bantuan atas penggunaan dana yang diberikan dari BPP Bagian Kesra.”, Ungkap BPK Perwakilan Provinsi papua Barat. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!