17.6 C
New York
Selasa, Oktober 8, 2024

Buy now

Kerap Mutasi ASN, Bupati Fakfak Diminta Kedepankan Aturan

Fakfak – Masyarakat Peduli Pembangunan (MPP) Kabupaten Fakfak, Selasa, (8/3) kemarin mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Fakfak untuk menyampaikan aspirasi kepada Dewan, tuntutan itu tidak saja ke Dewan namun mereka juga menyampaikan hal yang sama kepada Pemerintah Daerah.

Kedatangan puluhan orang yang tergabung didalam Masyarakat Peduli Pembangunan Kabupaten Fakfak kemarin diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Siti Rahma Hegemur dan didampingi sejumlah Anggota Dewan.

Setidaknya ada 4 point pernyataan sikap yang dibacakan perwakilan Masyarakat Peduli Pembangunan, setelah dibacakan point tuntutan tersebut kemudian diserahkan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Fakfak, dengan harapan akan ditindak lanjuti.

Salah satu dari 4 point tersebut yang mereka soroti adalah soal mutasi ASN yang kerap dilakukan oleh Bupati Fakfak, Untung Tamsil, MPP minta Bupati Fakfak dalam melakukan mutasi jabatan ASN harap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Meminta kepada Bupati Fakfak agar memperhatikan tentang pengangkatan, pemberhentian dan pergantian (Mutasi) jabatan aparatur sipil negara (ASN) harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, begitu isi point pernyataan kedua dari MPP kemarin.

Tuntutan mereka ini jika dikaitkan dengan kebijakan dan kewenangan Bupati Fakfak sebelumnya menyangkut mutasi jabatan terhadap ASN dilingkungan pemda fakfak,

Bahwa sejumlah ASN yang setelah dimutasikan oleh Bupati Fakfak kemudian mengajukan keberatan ke KASN dan aduan mereka diterima, KASN memerintahkan untuk mereka dapat dikembalikan pada jabatan semula, mesikpun itu menjadi kewenangan Bupati tetapi terbatas.

Tiga tuntutan lainya adalah, mendukung dan mengawal proses percepatan pelaksanaan sidang paripuran dalam rangka pembahasan RAPBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022 oleh DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Fakfak

Mereka juga meminta kepada Bupati agar menjaga dan menghargai serta menghormati harkat maupun martabat semua anak negeri di Tanah Mbaham Matta sesuai dengan amanat UU Otsus di tanah Papua.

“Meminta kepada Bupati Fakfak agar menghargai dan menghormati harkat dan martabat semua anak negeri di tanah mbaham matta sesuai amanat UU Otsus di tanah papua”, Kata MPP kemarin.

Masyarakat Peduli Pembangunan Kabupaten Fakfak mengajak semua komponen masyarakat maupun pemerintah agar mendukung dan menyukseskan program pemerintah daerah Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Periode 2021-2024 dengan Visi (Fakfak Tersenyum),

Mengenai pelaksanaan Sidang DPRD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022 Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Siti Rahma Hegemur menegaskan bahwa pada prinsipnya Dewan siap melaksanakan sidang pembahasan anggaran apabila Eksekutif telah mengirim dokumen rancangan APBD tersebut ke Dewan.

Selanjutnya terkait dengan tuntutan mutasi jabatan ASN harus sesuai aturan sebagaimana permintaan Masyarakat Peduli Pembangunan Kabupaten Fakfak kemarin, Ketua DPRD rencana akan menyerahkan point tuntutan tersebut kepada Komisi tuntutan dimaksud di DPRD Kabupaten Fakfak.

“Saat ini kami Dewan belum bisa melaksanakan sidang pembahasan anggaran karena rancangan dokumen belum dikirim dari tim TAPD Eksekutif kepada kami di Dewan. jika dikirim secepatnya maka kami akan laksanakan sesuai dengan mekanisme tata tertib dewan maupun aturan yang berlaku.

Terkait dengan point kedua, point ketiga, dan point keempat, saya akan sampaikan ke Fraksi – Fraksi untuk ditindaklanjuti dalam pandangan Fraksi-Fraksi nanti”, Jelas Ketua DPRD Fakfak/F Golkar, Siti Rahma Hegemur,

Aksi Masyarakat Peduli Pembangunan Kabupaten Fakfak ke DPRD dan pemda kemarin, menjadi Koordinator adalah, Abubakar Temongmere sebagai ketua dan Sadrak Wagab sebagai Sekretaris, selanjutnya penanggung jawab adalah, Izak bahamba, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!