Fakfak – Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Dihuru Dekry Radjloa meminta kepada peserta pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak periode 2020-2025 jalur perseorangan / independen wajib untuk memasukkan semua KTP dukungan dalam aplikasi sistim informasi pencalonan (SiLON),
Ditegaskan Ketua, hal itu berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota,
Kepada mataradarindonsia.com, Senin, 20 Januari 2020 diruang kerjanya, Dihuru menjelaskan, data yang terinclude ke Offline ketika dilakukan verifikasi harus sesuai dengan data yang terinculde juga di Online,
Kenapa, karena kedua sistim aplikasi tersebut rujukan pada saat KPU lakukan verifikasi secara baik dan benar, termasuk data tersebut secara fisik dibawa pada saat pendaftaran ke KPU Kabupaten Fakfak,
“Jadi bukan berarti terkumpul KTP lebih dari yang ditentukan ketentuan Undang-undang Pemilu dan PKPU lalu kemudian tidak masukkan dalam data SiLON yang disiapkan, namun yang dilihat adalah berkas fisik itu sudah dimasukkan semua dalam data SiLON berupa Offline maupun Online, apabila tahap pertama ini dan rangkain lain sudah lolos maka KPU akan masuk pada tahapan verifikasi yang beriktunya”, Ujar Ketua KPU Fakfak
Hasanudin Rettob, Devisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu, KPU Kabupaten Fakfak menguraikan, menurut ketentuan Pasal 14 ayat (2), Pasangan Calon wajib memasukkan data pendukung yang tercantum dalam surat pernyataan dukungan sebagaimana dimaksud pad ayat 1 (Formulir model B1KWK) kedalam Sistim Informasi Pencalonan (SiLON) dan disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota,
Pasal 17 Ayat (1) huruf (a) menerangkan bahwa menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa (formulir B1KWK) perseorangan sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat 1 huruf a,
Sementara Huruf (b) bunyinya, menghitung pesebaran dukungan yang tercantum dalam (Formulir B2KWK) perseorangan sebagaimana dimaskud dalam pasal 14 ayat 1 huruf c,
Ayat 3, dalam hal jumlah dukungan dan pesebaran yang tercantum dalam (Formulir model B2KWK perseorangan) tidak sesuai dengan jumlah (Formulir B1KWK) perseorangan dan foto kartu tanda penduduk dan surat keterangan pasangan calon perseorangan melakukan penyesuaian jumlah dukungan dengan pesebaran dalam (Formulir B2KWK) perseorangan.
“Jadi, dokumen fomulir B1KWK perseorangan dan KTP harus sesuai dengan yang diinclude masuk dalam formulir yaitu B2KWK, karena B1KWK harus konek dengan B2KWK, antara fisik dan termuat di aplikasi harus sama, misalnya B1KWK 5. 179 maka B2KWK juga harus 5.179 KTP”, Jelas Hasanudin
KPU menegaskan kepada pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak jalur perseorangan/independen agar pada saat pendaftaran hingga masa perbaikan selesai sinkronisasi data fisik yang dilampirkan harus sudah terinput semua kedalam aplikasi SiLON, baik itu Offline maupun Online,
Kerena saat pendaftaran hingga masa perbaikan berkahir dan masih ditemukan data yang terinput masuk kedalam aplikasi SiLON tidak sesuai dengan dokumen fisik maka KPU Kabupaten Fakfak pastikan akan lakukan pleno untuk menolak berkas persyaratan pasangan calon yang bersangkutan, tegasnya, (RR)