Jakarta – Pemerintah membuka peluang mengambil alih inisiatif revisi RUU Pemilu jika pembahasanya di DPR terus berjalan lambat, sejak masuk prolegnas tahun 2025 lalu, revisi UU Pemilu dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Menko KumHAM. Yusril Ihza Mahendra yang dihubungi mataradarindonesia.com, selasa, 12 Mei 2026 malam mengakui langkah pemerintah saat ini akan mengambil alih draft RUU pemilu menjadi inisiatif.
Pihaknya menargetkan revisi UU Pemilu selesai maksimal 2,5 tahun kedepan masa pemerintahan presiden prabowo agar ada waktu persiapan menuju pemilu 2029, awalnya, kata Yusril, pemerintah sempat menyiapkan draft, namun disepakati pembahasan berasal dari DPR.
“Kalau misalnya sampai dua setegah tahun belum juga selesai maka memang tidak ada salahnya juga diadakn negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draft”, Kata Yusril Ihza Mahendra melalui telephone genggam kepada mataradarindonesia.com.
Pemerintah tetap membuka peluang mengambil alih inisiatif pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu apabila proses di DPR terus mengalami kebuntuan.
Yusril juga katakan, posisi pemerintah saat ini masih menunggu proses penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu oleh DPR.
Wacana pemerintah mengambil alih penyusunan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu mencuat di tengah mandeknya pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Situasi ini memicu perdebatan luas, mulai dari kekhawatiran mundurnya demokrasi hingga dorongan percepatan regulasi pemilu yang lebih berkualitas.
Revisi UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu ini muncul karena adanya kebutuhan untuk meningkatkan kualitas demokrasi serta memperbaiki kelemahan mendasar dalam pelaksanaan pemilu, seperti pencegahan money politics dan peningkatan sinergi pengawasan pemilu.
Selain itu, evaluasi Pemilu 2019 dan 2024 dalam aspek sistem dan mekanisme pencalonan juga menjadi alasan. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU), Rahmat Bagja, juga menyatakan bahwa revisi UU Pemilu dilakukan sebagai antisipasi terhadap desain Pemilu 2029 demi mencegah kekurangan yang sama pada pemilu sebelumnya. Sehingga revisi tersebut diharapkan selesai tepat waktu untuk memastikan kelancaran Pemilu 2029 (Bawaslu.go.id).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah memiliki peluang menjadi pengusul draf, jika proses di parlemen terus berjalan di tempat.
Yusril mematok waktu; jika dalam dua setengah tahun masa pemerintahan belum juga rampung, negosiasi ulang soal siapa pengaju draf tidak ada salahnya dilakukan.
Kesiapan ini juga dipertegas oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, yang mengklaim pihaknya sudah menyiapkan naskah akademik beserta substansi revisi UU Pemilu untuk mengantisipasi dinamika politik (Kompas.com).
Namun, manuver pengambilalihan ini memicu kritik tajam. Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menyindir ketidakjelasan sikap maju-mundur antara pemerintah dan DPR ini, layaknya gerakan tari poco-poco.
Senada dengan hal tersebut, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menolak keras wacana ini dan menyinggung soal tekanan kekuasaan.
“Ketika itu terjadi, maka kita mundur ke masa Orde Baru saat pemilu itu hanya menjadi aksesori demokrasi, segala sesuatunya sudah diatur akibat intervensi kekuasaan,” ungkap Hasto sebagaimana dikutip oleh Kompas (3/5/26).
Partai Politik Mulai Terbelah
Di kubu DPR, sikap anggota dewan justru terbelah. Pimpinan DPR, Puan Maharani, enggan buru-buru melepas kendali.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan revisi UU Pemilu masih dalam tahap kajian serta butuh sinkronisasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi (ANTARA).
“DPR pasti nanti akan memulai di waktu yang pas dan tepat,” ungkap Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta yang dikutip (1/5/26).
Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, juga bersikeras bahwa revisi UU Pemilu tersebut tetap melalui usulan inisiatif parlemen.
“Belum, belum ada catatan itu, ya. Sampai hari ini di Badan Legislasi kita belum mendapatkan informasi bahwa RUU Pemilu itu akan ditarik oleh pemerintah. Belum ada,” ujar Bob, (Kompas.com).
Uniknya, elite Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, secara terang-terangan mengusulkan agar pemerintah langsung mengambil alih usul inisiatif demi menghindari tarik-ulur pergelutan kepentingan partai sejak awal.
Anggota Komisi II DPR, Mardani, menilai ide inisiasi pemerintah ini cukup menarik, asalkan dikebut karena waktu terus berjalan (RMOL.id).
Situasi stagnan ini disayangkan banyak pihak. Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menilai DPR terkesan mencari-cari alasan untuk menunda, sehingga sangat penting bagi pemerintah untuk mengambil alih.
Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, juga menegaskan perlunya kemauan politik yang nyata. Jika dibiarkan berlarut, tahapan pemilu akan terganggu karena idealnya regulasi hukum ini harus sudah tuntas pada April 2027 mendatang (Kompas.com).




