Fakfak – Pilkada Fakfak, 27 November 2024 kemarin telah berlangsung dengan lancar dan aman, hasil perolehan sementara. Pasangan SANTUN (Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik) meraih 24,763 suara atau 54,48 persen
Sedangkan Paslon UTAYOH (Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom) memperoleh 20,692 suara sah atau 45,455 persen, hasil ini merupakan akumulasi suara di 216 TPS tersebar di 17 Distrik di Kabupaten Fakfak-Papua Barat.
Hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, 27 November 2024 kemarin telah diinput oleh masing-masing tim dari Pasangan Calon SANTUN (Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik) maupun UTAYOH (Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom)
Sehingga data tersebut masing-masing telah mengetahui sejauhmana perolehan suara mereka disetiap Tempat Pemungutan Suara atau TPS. Proses tahapan Pilkada Fakfak dikawal ketat oleh aparat TNI/Polri. Saksi masing-masing kandidat bahkan Bawaslu secara berjenjang
Saleh Siknun sebagai Ketua Tim Paslon SANTUN Nomor Urut 2. Dalam keterangan Pers 27 November 2024 makam kemarin di Rumah Perubahan mengingatkan kepada semua saksi untuk tetap mengawal proses tahapan pelaksanaan pungut hitung suara di tingkat KPPS,
Selain itu pengawalan juga dilakukan sampai ke tingkat Distrik bahkan sampai ke KPU Kabupaten Fakfak. hal ini untuk memastikan perolehan suara SANTUN tidak sengaja dihilangkan oleh orang lain.
Bawaslu Kabupaten Fakfak diingatkan untuk terus bersama masyarakat serta para saksi dari masing-masing paslon mengawal pelaksanaan tahapan rekapitulasi hasil penghtingan dan perolehan suara pilkada fakfak 2024 dari tingkat TPS ke Distrik bahkan sampai ke KPU Kabupaten Fakfak dan Provinsi Papua Barat secara berjenjang
Hal ini bertujuan agar hasil Pilkada Fakfak 2024 ini tidak diintervensi oleh pihak manapun sebab publik telah mengetahui perolahan suara di tingkat TPS sejak 27 November 2024, disi lain taji Bawaslu Fakfak kini sedang diuji untuk bagaimana menegakkan disiplin ketentuan perundang-undangan pemilu 2024 di Kabupaten Fakfak.
“Peristiwa pembagian uang atau materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan (UU Pilkada, red.), dan ini Taji Bawaslu diuji untuk mengawal hasil Pilkada 2024 secara serentak” ujar Rahmat Bagja dalam konferensi pers sebagaimana dikutip dari laman Antara, Rabu (27/11/2024) kemarin
Bagja menerangkan Pasal 187A ayat (1) UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sudah mengatur gamblang soal ancaman pelaku politik uang
Setidaknya dalam ketentuan itu adanya ancaman bagi mereka yang melakukan praktik politik uang dalam kontestasi Pilkada. Tak tanggung-tanggung, ancaman pidana siap menanti maksimal 72 bulan. Tak hanya itu ada pula denda yang juga siap menanti bagi pelakunya yang terbukti melakukan politik uang.
Pasal 187A ayat (1) menyebutkan Bahwa :
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4)dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00”