Fakfak – Pelaksanaan program dan kegiatan tahun Anggaran 2025 hingga saat ini belum bisa dilaksanakan karena pemerintah daerah melalui OPD masing – masing belum rampung melakukan penginputan seluruh kegiatan mereka ke aplikasi LPSE.
Masyarakat berharap proses dimaksud lebih cepat agar pelaksanaan anggaran segera dimulai dan bisa berdampak terhadap perputaran ekonomi karena satu-satunya sumber pendapatan masyarakat di Fakfak adalah dengan berjalanya APBD selagi belum ada Investasi lainya.
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) adalah sistem yang digunakan untuk mengelola pengadaan barang/jasa secara elektronik. Ini adalah unit kerja yang dibentuk oleh pemerintah atau instansi untuk mengoperasikan sistem e-procurement SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).
LPSE berfungsi untuk memfasilitasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara online, mulai dari pengumuman lelang, penawaran, hingga penyerahan barang/jasa. ini dilakukan sehingga proses pengadaan menjadi lebih terbuka dan mudah dipantau, sehingga mengurangi potensi korupsi dan penyimpangan.
LPSE juga memiliki peran penting dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dan berintegritas (clean and good government) dalam pengadaan barang/jasa.
Wakil Bupati Fakfak. Donatus Nimbitkendik. melalui surat resmi yang ditujukan kepada seluruh OPD di Lingkungan Pemda Fakfak tertanggal 30 April 2025 yang berhasil diunggah media ini menegaskan bahwa .
Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan staf secepatnya melakukan penginputan seluruh program dan kegiatan ke LPSE untuk segera dilakukan proses pengadaan barang/jasa lainnya secara digital.
“Dalam rangka pengendalilan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan, serta untuk mempercepat proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang akan dilaksnakan pada Tahun Anggaran 2025
Maka diharapkan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyampaikan rencana (Draft) pemaketan kegiatan yang akan dilaksanakan.”, Imbau Wakil Bupati Fakfak dalam surat remsi tersebut.
Dikatakan, adapun rencana pemaketan kegiatan dimaksud meliputi belanja modal dan belanja barang/jasa yang terdiri dari dari pekerjaan fisik, leveransir dan jasa konsultansi yang terdapat dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) TahunAnggaran 2025.
Semuanya, baik yang bersumber dari dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Otonomi Khusus berupa Otsus Block Grant, Spesifik Grant, DTI, DBH-SDA Migas Otsus, Dana Alokasi Khusus (DAK) serta yang bersumber dari dana APBN dan Tugas Pembantuan (TP).
“Untuk Kelancaran pelaksanaan pengendalian dan evaluasi kegiatan Pembangunan, diharapkan rancangan paket kegiatan disampaikan paling lambat 6 Mei 2025 kepada Bupati Fakfak Cq. Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Fakfak”, Tegasnya.
Sebetulnya jika dilihat dari time limited yang disampaikan Wakil Bupati Fakfak secara tertulis didalam surat tersebut. kenyataan proses ini sangat terlambat bahkan hingga berita ini diturunkan masih saja OPD terkait yang melakukan proses penginputan bahkan ada yang belum lakukan sama sekali berdasarkan antrian.
Harapannya proses ini bisa dipercepat untuk dilakukan tender, lelang demi kepentingan masyarakat, (ret)