Fakfak – Panitia Seleksi (Pansel) pada Seleksi Terbuka Pimpinan Jabatan Tinggi Pratama (PJTP) Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2022 yang berlangsung sejak 12 September 2022 kemarin terhadap 12 Pejabat Eselon 12 dilingkup pemda fakfak dimbang penyelesaian,
Panitia sejak 12 September 2022 kemarin setelah dilakukan pembukaan diawali dengan uji kompetensi penyusunan makalah yang diikuti 51 peserta dilingkungan pemerintah daerah kabupaten fakfak, mereka menyusun makalah dan melewati tahapan ini terhadap 51 orang tersebut kini sedang mengikuti tahapan (Paparan dan Wawancara).
Setelah mengikuti tahapan seleksi paparan dan wawancara selanjutnya Panitia Seleksi akan melakukan Penilaian Kompetensi terhadap 51 orang yang sedang berjuang dengan segala inovasi dalam menyelesaikan setiap tahapan ini. dilanjutkan dengan penetapan dan pengumuman hasil seleksi.
Panitia Seleksi setelah menyelesaikan tahapan seleksi materi dan memasuki tahapan penetapan dan pengumuman hasil seleksi tersebut, mereka akan secepatnya menyerahkan kepada Bupati Fakfak selalu PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di Kabupaten Fakfak.
Ketua Pansel terhadap Seleksi Terbuka (JPTP) Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2022, Drs H Alibaham Temongmere, MTP yang keseharianya selaku Sekda didampingi 4 orang Anggota Pansel menjelaskan bahwa semua tahapan materi seleksi setelah dilaksanakan maka Pansel kemudian rapat dan menetapkan hasil seleksi terbuka dan akan secepatnya disampaikan kepada Bupati Fakfak selaku (PPK).
Ali katakan, tentunya dari 51 peserta yang mengikuti seleksi saat ini Panitia Seleksi nanti mendapatkan 36 nama yang lolos untuk diusulkan kepada Bupati Fakfak, lanjut ABT, Bupati yang berhak mengusulkan ke Komisi KASN untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.
Bupati Fakfak, Untung Tamsil, kata ketua Pansel dalam usulanya ke Komisi KASN akan melampirkan 36 Nama dari 51 orang yang mengikuti hasil seleksi terbuka dengan asumsi bahwa satu OPD diusulkan minimal 3 nama kali 12 OPD yang dinyatakan telah lolos dari Seleksi Terbuka tersebut,
“Kami akan ajukan hasil seleksi ini sebanyak 36 nama dari 51 orang yang mengikuti seleksi tersebut kepada Bupati Fakfak kemudian seterusnya Bupati melanjutkan ke Komisi KASN dan pengajuan tersebut apakah sudah memenuhi syarat oleh KASN atau belum, hasilnya pasti dikembalikan kepada Bupati selaku PPK di daerah Fakfak, hasil akhir dari KASN adalah menjadi kewenangan PPK untuk memutuskan 1 diantara 3 orang yang diusulkan setiap OPD (12-red) di Kabupaten Fakfak”, Ungkap Sekda selaku Ketua Pansel.
Ditambahkan bahwa kriteria penilaian tersebut mencakup kompetensi teknis, Manajerial, Sosial Kulturalnya, Kemampun Pemerintahanya dan aspek lain yang dianggap sangat penting, dalam seleksi kali ini (2022-red) Pansel dan Pemerintah belum menerapkan sistim merit sistim secara munri sehingga nomor urut bukan menjadi kemutlakan, jika sistim merit digunakan maka nomor urut menjadi peluang.
“Jika penerapan sistim merit sistim tidak digunakan maka 3 nama yang nantinya direkomendasikan oleh Komisi KASN kepada Bupati selaku PPK adalah menjadi kewenangan penuh Bupati untuk memutuskan dan menentukan 1 dari 3 nama tersebut sebagai kepala OPD atau pejabat Eselon – II yang diikuti saat ini”, Tutupnya,
Berdasarkan jadwal, Rapat Penetapan Hasil Seleksi 10 Oktober 2022, Pengumuman Hasil Seleksi 11 Oktober 2022, dan Penyampaikan Hasil Penilaian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Fakfak, 12 Oktober 2022. (ret)