Fakfak – Tak terima dengan pleno hasil Verifikasi Faktual Jilid – II yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Fakfak melalui PPD dan PPS terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati Untung Tamsil dan Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati, Yohana Dina Hindom, Panwas Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak – Papua Barat akhirnya menerbitkan rekomendasi keberatan atas hasil yang dibacakan, dia menilai banyak data ganda yang mestinya tidak dimasukkan dalam data hasil verfak dimaksud.
Hal ini terungkap ketika rapat pleno hasil verifikasi faktual Jilid – II yang dilakukan oleh KPU melalui PPD dan PPS di Aula Kantor Distrik Pariwari terhadap dokumen perbaikan Pasangan Calon Bupati Fakfak Untung Tamsil dan Bakal Calon Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom.
Ketua Panwas Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak, La Ayudin ditemui wartawan, rabu, (19/8) usai mengikuti pleno hasil verifikasi faktal Jilid – II terhadap dokumen perbaikan pasangan UTA_YOH menegaskan temuan data ganda oleh Panwas akan ditindak lanjuti sampai ke tingkat Bawaslu maupun KPU Kabupaten Fakfak.
Baca juga : Bawaslu Kabulkan Sebagian Gugatan Pasangan DOAMU, Membatalkan Berita Acara Hasil Pengecekan KPU Fakfak
Disampaikan La Ayudin, Ketua Panwas Tingkat Distrik Pariwari ini bahwa temuan berupa data ganda verifikasi faktual akan disampaikan kepada KPU Kabupaten Fakfak, meskipun nama – nama tersebut akan diseratakan dalam rekapan, Ujar La Ayudin.
Ketua PPD Distrik Pariwari, Yosan Massa beberkan bahwa temuan data ganda oleh Panwas Distrik akan ditindaklanjuti, temuan tersebut disebabkan karena ada kesamaan nama saat verifikasi administrasi saat bulan juni 2020 kemarin,
“Status yang kami berikan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS, karena ada banyak data ganda yang ditemukan dalam verifikasi faktual ini”, Jelas Yosan Massa,
Selain kesamaan nama, ditemukan pula ganda identik dalam dalam data perbaikan tersebut, setelah temuan saat verifikasi faktual pertama, hal ini langsung dikoordinasikan dengan KPU Kabupaten Fakfak.
“Sudah masuk, sekarang dimasukkan lagi nama pada saat verifikasi faktual perbaikan ini, sebetulnya tidak bisa dan dinyatakan TMS atau bermasalah”, Ujar Yosan Massa.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak, Fachry Tukwain kepada media ini diruang kerjanya, rabu, (19/8) menyampaikan akan meneruskan rekomendasi dari Panwas Distrik sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,
“Temuan dari Panwas Distrik wajib kita tindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi dan akan kami sampaikan 21 Agusus 2020 di KPU besok”, Terang Ary, spaan Ketua Bawaslu Fakfak,
Baca juga : Bawaslu Fakfak Soal Berita Acara Pengecekan Dokumen Perbaikan Syarat Dukungan Pasangan DOAMU
Sebelumnya, PPD Distrik Pariwari melakukan rapat pleno terbuka terkait Verifikasi Faktual perbaikan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Jalur independen, UTA_YOH.
Berdasarkan dokumen model B1.KWK, Pasangan UTA_YOH sebanyak 1.354 dukungan, setelah dilakukan perbaikan dan yang Memenuhi Syarat (MS) diwilayah Distrik Pariwari sebesar 732 Dukungan KTP.
Data Panwas Distrik Pariwari – Kabupaten Fakfak, jumlah pendukung yang pernah ditemui pada verifikasi faktual awal, (29 s/d 12 Juli 2020) tersebar di 9 Kampung yaitu sebanyak, 118 orang,
Sedangkan jumlah pendukung yang tidak memenuhi syarat (TMS) awal sebanyak, 386 orang, dan jumlah pendukung yang ganda identik, ganda dalam 1 Bapaslon serta ganda antar bapaslon sebanyak 98 orang, (ret)