16.9 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Buy now

Bawaslu Fakfak Soal Berita Acara Pengecekan Dokumen Perbaikan Syarat Dukungan Pasangan DOAMU

Fakfak – Sidang Musyawarah Sengketa Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2020 yang bergulir di meja Majelis Sidang Bawaslu Kabupaten Fakfak antara Pasangan DOAMU dan KPU Kabupaten Fakfak telah mendapat titik terang,

Hasil dari putusan ini tentu kedua pihak, antara Pemohon dan Termohon yang menghadiri dan mendengarkan langsung pembacaan kesimpulan dan amar putusan dimaksud tetap menerima karena berdasarkan ketentuan bahwa Keputusan Bawaslu Final dan mengikat,

Dalam amar putusan ini, salah satu obyek yang dipersoalkan pihak pemohon (pasangan DOAMU-red) adalah soal berita acara hasil pengecekan jumlah dan sebaran dukungan dalam pemilihan umum bupati dan wakil bupati fakfak jalur perseorangan.

Bawaslu Kabupaten Fakfak juga dalam hasil pemeriksaan tersebut setelah memperhatikan isi dari berita acara tersebut tertera bahwa “Setelah dilakukan pemeriksaan”, sebetulnya kalimat ini menjadi suatu keganjalan bagi pemohon.

Bawaslu melalui meja Majelis Musyawarah membenarkan itu dan menyatakan bahwa Bunyi berita acara “Setelah Dilakukan Pemeriksaan”, kenyataan dalam pengajuan gugatan tersebut, pemohon mengakui dokumen syarat dukungan perbaikan tidak dilakukan pemeriksaan,

Soal berita acara dimaksud yang dijadikan pemohon sebagai obyek gugatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak, Fachry Tukwain, ketika ditemui mataradarindonesia.com, rabu, (19/8) diruang kerjanya usai membacakan amar putusan yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon menjelaskan bahwa, sebetulnya dalam berita acara KPU disampaikan bahwa “Setelah dilakukan pemeriksaan”, namun pengakuan saksi pemohon KPU Kabupaten Fakfak tidak lakukan pemeriksaan,

Klausul ini (Berita acara-red) menjadi senjata pemohon sebagai pintu masuk untuk menggugat KPU Kabupaten fakfak, gugatan yang diajukan dapat diterima oleh Majelis Sidang Bawaslu Kabupaten Fakfak yang disampaikan dalam amar putusan “Membatalkan Berita Acara Hasil Pengecekan KPU Kabupaten Fakfak”,

“Jawaban sesuai dengan apa yang dibacakan dalam putusan itu bahwa tidak ada proses pemeriksaan terhadap B1.KWK, seharusnya itu wajib diperiksa karena itu adalah amanat undang-undang nomor 10, lalu soal hasil SiLON inikan substansinya sebagai pembantu KPU dalam proses tahapan,

Sementara B1.KWK menjadi amanat undang-undang yang mana ini dia (B1.KWK-red) menjadi dokumen substansi dalam proses pencalonan khususnya jalur perseorangan”, Urai Ketua Bawaslu Fakfak ditemui media ini diruang kerjanya,

Ditegaskan Fachry Tukwain bahwa, B1.1KWK merupakan perintah PKPU sedangkan B1.KWK merupakan amanat undang-undang Nomor 10,

“B1.1KWK itu di PKPU kalau B1.KWK itu di undang-undang nomor 10 yang jelas posisinya diatas”, Terang Ketua Bawaslu Fakfak

Hal senada juga disampaikan Abdul Z tanggi Irirwanas, Anggota Bawaslu Fakfak, bahwa KPU Kabupaten Fakfak sebetulnya saat itu melakukan pengecekan dan perhitungan terhadap dokumen perbaikan yang diajukan oleh pihak pemohon,

Dikatakan, jika saat itu dilakukan perhitungan, menurut Irirwanas, meskipun tidak mencapai yang diinginkan maka tidak terjadi kontroversi dengan berita acara yang telah diterbitkan, sebab bunyi berita acara “Setelah Dilakukan Pemeriksaan”, tapi KPU tidak melakukan hal itu.

“Memang pada saat itu mereka tidak hitung, pernyataan saksi pemohon juga demikian”, Sambung Tanggi Irirwanas kepada media ini,

Saat ini terlihat tumpukan karton yang berisikan dokumen perbaikan pihak pemohon yang dibuktikan pada saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti di Kantor Bawaslu Kabupaten fakfak beberapa waktu lalu, (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!