Fakfak – Komisi Pemilihan Umum. KPU Kabupaten Fakfak, Sabtu, 13 Juli 2024 malam mengelar acara Peluncuran Tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak. acara itu dihadiri oleh Bupati Fakfak, KPU Provinsi Papua Barat. Forkopimda Kabupaten Fakfak. agenda dimaksud berlangsung di Stadion 16 November. Puncak. Distrik Fakfak. Kabupaten Fakfak – Papua Barat.
Ketua KPU Kabupaten Fakfak. Hendara Talla menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung dan menyukseskan pelaksanaan pesta pemilu legislatif serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 14 Februari 2024 kemarin. KPU Fakfak sebelumnya ikuti peluncuran tahapan Pemilu di KPU Pusat dan KPU Papua Barat.
“Kita baru saja menyelenggarakan pelaksanaan pemilu legislatif 14 Februari 2024 diawali dengan tahapan persiapan sampai penyelenggaraan dapat berjalan dengan aman dan lancar, tentunya ini semua terjadi karena kerja sama steakholder Kabupaten Fakfak. kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas hal ini”, Ucapnya.
Disampaikan Hendra, peluncuran tahapan dan jadwal pemilu bupati dan wakil bupati fakfak tahun 2024. Hal ini tentu merupakan komitmen KPU Kabupaten Fakfak secara nyata siap melaksanakan tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024, sekaligus ajakan bersama masyarakat fakfak terlibat aktif menggunakan hak pilih 27 November 2024.
Dikatakan, pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati fakfak 27 November 2024 mendatang sesungguhnya merupakan amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2015. Tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang sebagaimana telah beberapa kali.
Terakhir UU 6 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang – undang 1 tahun 2015 dan juga PKPU 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
“Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sesungguhnya ada dua tahapan besar yang akan dilaksanakan dalam pesta demokrasi 2024, pertama tahapan persiapan, dan kedua tahapan penyelenggaraan sebagaimana tertuang dalam PKPU 2 Tahun 2024, diundangkan 26 Januari 2024”, Ulasnya.
Diterangkan. Pada tahapan persiapan terdapat 9 item kegiatan yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pilkada tahun 2024. Dimana terdapat kegiatan perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, perencanaan penyelenggaraan, pembentukan PPD, PPS dan KPPS, pembentukan Panitia Pengawas Distrik, Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang menjadi kewenangan Bawaslu khususnya Bawaslu Fakfak.
Selain itu selanjutnya, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, dan pemutakhiran serta penyusunan daftar pemilih, “pada tahapan penyelenggaraan, KPU Fakfak akan melakukan pengumuman pendaftaran pasangan calon yang didahului dengan pemenuhan persayaratan dukungan mulai 5 Mei – 19 Agustus 2024”. Ulasnya
Kemudian. Lanjut Talla. Pendaftaran pasangan Calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024-29 Agustus 2024, penelitian persyaratan Calon, penetapan pasangan calon serta pelaksanaaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih, Penyelesaian sengketa hasil pemilihan dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
“Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024 ini tidak hanya sekedar menjalankan tahapan sebagaimana tertuang dalam program dan jadwal kegiatan dalam PKPU 2 Tahun 2024, tetapi juga merupakan salah satu agenda penting dalam menata perjalanan demokrasi secara khusus Kabupaten Fakfak di Negeri Mbaham Matta ini, kami menyadari bahwa pelaksanaan pilkada ini tentunya menjadi kerja bersama kita semua”, Ujarnya.
Hendra tegaskan dan akui bahwa suksesi pelaksanaan pilkada fakfak tentu ada perbedan pandangan dalam pilihan, namun di momentum tersebut. Hendra minta setiap kita terus belajar menghagrai bentuk perbedaan dan kembali bersatu dalam semangat keberagaman demi Kabupaten Fakfak tercinta dengan bingkai “Satu Tungku Tiga Batu”, hindari dan jangan muda terprovokasi terhadap isu SARA dan berita hoax.
“Tetap jaga kerukunan dan perdamaian demi terlaksananya pemilihan bupati dan wakil bupati fakfak 2024 mendatang secara langsung umum bebas dan rahasia, jujur adil dan bermartabat, atas nama lembaga KPU Kabupaten Fakfak, kami berharap dukungan stakeholder dalam rangka songsong pilkada fakfak 2024. Hargai setiap perbedaan pilihan dan pandangan. Hindari hal – hal yang berpotensi menimbulkan perpecahan ditengah masyarakat”, Tutup. (ret)