Foto Ilustrasi
Fakfak – Kebutuhan pokok masyarakat khususnya Umat Muslim ditengah melaksanakan Ibadah Bulan Suci Ramadhan hingga menjelang perayaan Idul Fitri 1444 H/2023 M mendatang pasti sangat tinggi, hukum pasar pun pasti akan berlaku dan telah terjadi jelang awal Ramadhan apalagi jelang Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Olehnya itu Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak juga telah melakukan berbagai langkah-langkah strategis dalam rangka mengantisipasi terjadinya kekurangan kebutuhan pokok masyarakat tersebut, termasuk ketahanan stok Bahan Bakar Minyak maupun ketersediaan jaringan Listrik disaat Hari Raya Idul Fitri.
Bahkan belum lama ini Bupati Fakfak, Untung Tamsil dan OPD Teknis terkait telah turun pasar mengecek langsung kesiapan dan harga barang di beberapa pasar terdekat, hal ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi dan Mendagri M. Tito Karnavian kepada seluruh Kepala Daerah Gubernur serta Bupati dan Walikota Seluruh Indonesia.
Tidak saja diingatkan soal kehati-hatian dalam menyediakan barang kebutuhan pokok kadaluwarsa kepada masyarakat fakfak, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Fakfak, Untung Tamsil juga sudah mengeluarkan pernyataan bahwa barang kebutuhan pokok masyarakat yang dipersiapkan pedagang jangan sengaja dinaikkan harganya tanpa alasan tertentu mengingat permintaan masyarakat meroket jelang Idul Fitri 1444 H/2023, jika kedapatan izin yang bersangkutan bakal dicabut.
“Kita akan pantau terus perkembangan pasar melalui Instansi / OPD Teknis terkait di Kabupaten Fakfak, apabila kedapatan pedagang yang sengaja menaikkan harga barang tanpa alasan tertentu akan kami tindak dengan cara izinya dicabut, kami juga akan pantau ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dipasar, dikemudian ada yang sengaja jual barang expired maka akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku”, Tegas Bupati Fakfak, Untung Tamsil belum lama ini.
Disisi lain, publik berharap ada tim terpadu pemerintah yang bisa melakukan razia barang expired (kadaluwarsa-red) menjelang idul fitri 1444 H/2023 M karenanya jika pemerintah tidak mampu menjangkau pedagang yang sengaja menghabiskan barang kebutuhan pokok, misalnya 2 bulan kedepan exprired ia akan menjual secepatnya seiring permintaan pasar meroket.
Mengnatisipasi dan mencegah jika terjadinya hal demikian dilapangan maka Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Fakfak segera menyiapkan langkah dan kebijakan strategis untuk menghalangi adanya dugaan penjualan barang kebutuhan pokok masyarakat yang telah memiliki masa expired di Kabupaten Fakfak guna menjamin mutu kebutuhan bahan makanan tersebut kepada masyarakat.
Sebelumnya juga Bupati Fakfak, Untung Tamsil didampingi Kepala Dinas Perindag, Mohjak Rengen, dan pihak Bulog memantu proses bongkar / muat beras bulog dipelabuhan serta melakukan pemantauan terhadap stok dan harga barang awal Ramadhan 1444 H/2023 M, ketika itu harga barang masih terbilang cukup normal dan ketersediaan stok juga demikian aman hingga 3 bulan kedepan, (ret)