Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah dalam arti luas sudah menyepakati untuk segera memekarkan Papua.
Hal itu disampaikan Mahfud usai memimpin Rapat Koordinasi membahas Perkembangan situasi keamanan di Maluku, Papua, dan Papua Barat, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (28/1).
“Siapa pemerintah dalam arti luas? Eksekutif, legislatif, presiden, dan DPR itu sudah menyepakati agar segera memekarkan Papua,” ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa kesepakatan pemekaran Papua sudah berdasarkan pertimbangan matang. Selain itu, kata Mahfud, keputusan pemerintah dan DPR itu juga sudah melibatkan pihak penyurvei.
Adapun survei yang dilakukan terkait dampak sosial dan politik terkait kesepakatan tersebut. “Orang boleh tidak setuju dan boleh setuju,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, jika ada yang menolak rencana tersebut, jadi hal yang biasa. Oleh karena itu, pemerintah bersama DPR akan tetap melakukan pemekaran di Papua. “Kalau kita menunggu orang tidak mengkritik, kita tidak akan bekerja,” kata Mahfud. (GenPI.co)
Pemekaran Papua Selatan, Papua Tengah dan Pegunungan Tengah Disahkan Tahun Ini (2022)
Setelah digodok di Komisi II DPR RI dan sudah masuk Badan Legislasi baru-baru ini telah disetujui penambahan pemekaran 3 provinsi baru di Papua antara lain,
Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Pegunungan Tengah, Demikian disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Dapil Papua, Sulaeman L. Hamzah kepada wartawan, Senin(28/2/2022).
Dia menjelaskan, target dari pemerintah dan DPR RI, berusaha untuk menyelesaikan sebisa mungkin Undang-undang Daerah Otononi Baru (DOB) tiga provinsi baru di Papua akhir tahun ini. (2022)
“Tugas kami di DPR hanya membahas itu kemudian diundangkan sampai ketok palu, selesai,” tuturnya. Menurut Sulaeman Hamzah, pemekaran 3 provinsi baru di Papua ini tujuan prioritasnya pendekatan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, berdasarkan aspirasi yang masuk dari daerah. Pemerintah pusat dan DPR RI mendukung penuh yang disampaikan para tokoh di Papua.
“Yang disampaikan tokoh-tokoh di Papua itu direspon pemerintah sehingga pemekaran bisa terjadi secepatnya. DPR RI menyambut baik itu. Kita berharap, masyarakat bisa cepat sejahtera,” ucapnya.
Legislator dari Senayan ini mengakui, UU Otonomi Khusus (Otsus) di Papua memang belum lama disahkan dan bergulir, namun keinginan pemerintah adalah pendekatan pelayanan kepada masyarakat.
“Mau tidak mau provinsi harus dimekarkan sehingga akan lebih fokus program pelayanan kepada masyarakat. Kita berharap percepatan pembangunan didukung Inpres Nomor 9 Tahun 2020, sisa waktu pemerintahan Jokowi akan bisa memberikan pelayanan terbaik untuk Papua,” lugasnya.
Kata anggota DPR Partai NasDem ini, hasil pemantauan dari pusat, masyarakat terisolir pedalaman Papua belum tersentuh pelayanan.
“Kita berharap Pemda bisa mengefektifkan tetapi ternyata belum bisa menyentuh sampai desa/kampung terisolir. Oleh karena itu ,pendekatan pelayanan harus dimekarkan 3 provinsi di Papua, soal kabupaten menyusul,” bebernya.
Sulaeman menambahkan, ketika pemekaran provinsi baru di Papua sah maka digenjot sektor pembangunan fisik, infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat yang sampai ke-20 tahun Otsus belum terlayani baik.
“Setelah dimekarkan harus bergulir terus anggaran. Pemerintahan berjalan sebagai tujuan utama pendekatan pelayanan kepada masyarakat. Mengoptimalkan pelayanan jangkauan dari satu kabupaten ke kabupaten lain,” tandasnya. (Tribun-Papua.Com)