-2.5 C
New York
Minggu, Januari 5, 2025

Buy now

Pemkab & Pemkot Tual Bahas Dua Aset Tersisa

Tual – Aset atau Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dan vital yang dimiliki suatu daerah dalam rangka operasional penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Namun permasalahan aset ini kerap timbul dan jadi konflik berkepanjangan antar lembaga atau dua daerah otonom hasil pemekaran dari Prov/Kab./Kota Induk begitupun masalah batas wilayah.

Diunggah dari akun facebook Maren, bahwa pemekaran Kota Tual dari Kabupaten induknya Kabupaten Maluku Tenggara yang termaktub dalam UU No 3 Thn 2007 disambut eforia yang luar biasa kala itu namun pasca pemekaran menyisakan masalah lain yakni tentang penggunaan aset daerah yang saling di klaim, berdampak pada Penggunaan Asset Daerah antara Daerah Induk yakni Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan pemerintah Kota Tual.

Proses penyerahan dan pembagian asset daerah memang telah di lakukan namun tersisa kurang lebih 3 aset yang masih di persoalkan sampai saat ini, yakni Pendopo, Rumah Dinas WK dan gedung sanggar seni.

Pemerintah Provinsi Maluku sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat telah melakukan fungsinya sesuai amanah UU untuk memediasi keduanya dalam menyelesaikan persoalan aset tersebut sampai dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi pada oktober 2020 namun juga belum terselesaikan.

“Senin, 1 Februari 2021 ada pertemuan di Kemendagri untuk menyamakan persepsi dalam menuntaskan hak kepemilikan aset antar keduanya, Insha Allah segala ikhtiar yang di lakukan dengan semangat kebersamaan oleh semua pihak akan cepat menyelsaikan persoalan aset ini agar kedua pemerintahan dapat berjalan harmonis dalam pelayanan kepada masyarakat dan demi kemajuan bumi Maren dan Bumi Larwul Ngabal”, Ucap Sub Bid. Protokol Badan Penghubung Maluku melalui akun facebook remsi tersebut diatas.

Hadir dalam pertemuan ini adalah, Bupati Maluku Tenggara dan Staf, Sekda Kota Tual dan staf, Kepala Biro Hukum Kemendagri, Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Kemendagri., Badan Penghubung Maluku, Analis Kebijakan Ahli Madya di Bagian Telahaan Kebijakan Kemendagri. (ret)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!