Laporan : Rustam Rettob / Wartawan.
Fakfak – Sidang sengketa pilkada fakfak – papua barat pada pemilihan serentak 9 desember 2020 menunggu jawaban termohon KPU Kabupaten Fakfak, keterangan bawaslu, dan pihak terkait dalam hal ini Pasangan UTAYOH (Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom).
Agenda tersebut diatas dilaksanakan setelah MK menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengar permohonan pemohon dalam hal ini, Pasangan Samaun Dahlan – Clifford H Ndandarmana sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Jumat, (29/1) kemarin.
Baca juga : MK Gelar Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Fakfak 29 Januari, Semua Pihak Diminta Menahan Diri.
Hakim MK yang memimpin sidang pendahuluan tersebut dalam acara persidangan itu menunda sidang itu hingga senin, 8 Februari 2021 dan meminta KPU Kabupaten Fakfak, Bawaslu, dan pihak terkait untuk memberikan tanggapan terkait permohonan pemohon yang telah disampaikan pada sidang pendahuluan sebelumnya.
Baca juga : Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Fakfak Diwarnai Interupsi, Hakim Terkejut
Dalam sidang pendahuluan itu Hakim MK menerima 153 barang bukti yang dimohonkan oleh pemohon terkait dugaan kecurangan pada pilkada serentak 9 Desember 2020 kemarin, hakim kemudian menyatakan menerima dan selanjutnya mempersilahkan Termohon, Bawaslu dan pihak terkait menyampaikan sanggahanya.
Baca juga : Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Fakfak Senin, Termohon, Pihak Terkait Diminta Siapkan Jawaban
Semua pihak diminta untuk tetap bersabar dan menunggu apa yang diputuskan oleh MK menjadi putusan yang final dan mengikat, karena itu peran masing-masing dalam menjaga keamanan di tanah Mbaham ini (Fakfak-red) adalah sangat penting. (ret)