“Komisi Pemilihan Umum Membuka Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten / Kota di Seluruh Indonesia, Hal yang sama juga dilakukan oleh KPU Kabupaten Fakfak, Pembukaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif berlangsung sejak 1 Mei – 14 Mei 2023”
Fakfak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mauapun Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota membuka pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten / Kota secara serentak di Seluruh Indonesia.
Pembukaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif pada Pemilu 2024 mendatang ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan tahapan program dan jadwal pelaksanaan pemilu 2024 mendatang. (Baca : PKPU 3 Tahun 2022.)
Berdasarkan amanat PKPU 3 Tahun 2022 bahwa Pengajuan Bacaleg dimulai (1-14 Mei 2024) bertempat di KPU RI untuk DPR RI dan DPD RI, KPU Provinsi untuk DPRD Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota untuk Caleg Kabupaten/Kota.
Tahapan dan Jadwal ini juga dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat, Ketua Devisi Teknis KPU Kabupaten Fakfak. Hasanudin Rettob ketika dihubungi mataradaridnonesia.com menjelaskan bahwa KPU membuka pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Fakfak berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Bertepatan dengan Hari Buruh Nasional atau May Day. (1 Mei 2023). KPU Kabupaten Fakfak hingga menskorsing waktu penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Fakfak kemarin belum satupun Partai Politik mengajukan susunan Daftar Calon Anggota DPRD Fakfak.
Jangankan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Fakfak, Rettob sampaikan bahwa hingga alokasi waktu di hari pertama pengajuan bakal calon diskors tidak ada satupun LO/Penghubungan Antara Parpol dan KPU melakukan konfirmasi terkait kesiapan pengajuan Bakal Calon ke KPU.
Hasanudin katakan bahwa sebagaimana tertera didalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 bahwa KPU Kabupaten Fakfak melaksanakan Tahapan pengajuan Bacaleg Faffak tersebut sesuai agenda Nasional di KPU RI yaitu membuka pendaftaran sejak 1 Mei – 14 Mei 2024.
“Iya, Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Fakfak mulai dibuka 1 Mei kemarin dan berkahir nanti 14 Mei 2023 mendatang, ini juga mengikuti agenda Nasional sebagaimana agenda KPU RI,
Namun untuk hari pertama hingga waktu diskors belum ada satupun parpol yang mengajukan berkas Bacaleg Fakfak bahkan Konfirmasi dari LO masing-masing partai sendiri belum ada”, Ungkap Hasanudin dihubungi mataradarindonesia.com
Lebih lanjut dijelaskan Ejhon panggilan akrab Hasanudin Rettob bahwa Dalam pengumuman KPU Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023 yang dikeluarkan pada Senin (24/4), dijelaskan bahwa pendaftaran Calon Anggota DPR, DPRD dan DPD dilaksanakan selama 14 har
“Pada tanggal 1-13 Mei, KPU akan melayani pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat. Kemudian, pada tanggal 14 Mei 2023, di hari terakhir pendaftaran, KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat.
Proses pendaftaran nantinya akan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon). para Bacalon DPD dan Partai Politik yang mengusung Bacalon DPR dan DPRD diminta untuk mengunggah dokumen pendaftaran di Silon.”, Ujar Ejhon. Sapaan singkat pria yang kini mengikuti Seleksi Bawaslu Papua Barat ini.
Ketua Devisi Teknis KPU RI. Idham Kholik dalam rilisnya diunggah melalui website KPU RI. Menjelaskan bahwa Silon telah dibuka sejak Rabu (19/4) bersamaan dengan pengesahan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Lanjut Idham, Setelah pendaftaran ditutup, KPU selanjutnya akan melanjutkan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Setelah verivikasi adminiastrasi selesai, dilanjutkan penyerahan perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023. (ret)