Fakfak – Setelah melalui pembahasan dan rapat-rapat pleno, maka dewan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2026 untuk ditetapkan mejadi Peraturan Daerah.
Hal ini menunjukkan bahwa antara eksekutif dan legislatif telah memiliki kesamaan dan kesepahaman persepsi dalam merumuskan kebijakan untuk menetapkan program-program pembangunan, dan merupakan komitmen serta tanggung jawab bersama dalam rangka melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan bagi keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat menuju FAKFAK MEMBARA berlandaskan keberagaman, yang merupakan Visi/Misi Dalam RPJMD 2025-2029.
Persetujuan bersama yang telah disepakati terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 antara lain adalah sebagai berikut:
Pendapatan sebesar Rp 1.275.939.151.702,32 terdiri dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 47.126.424.284,32.
- Pendapatan transfer sebesar Rp 1.192.057.946.452,00.
Belanja sebesar Rp 1.376.035.380.047,42 terdiri dari:
- Belanja operasi sebesar Rp 775.371.489.67.
- Belanja modal sebesar Rp 237.637.869.023,87.
- Belanja tidak terduga sebesar Rp 8.901.577.213.
- Belanja transfer sebesar Rp 129.720.562.320,00.
Suplus/defisit sebesar Rp -100.096.228.345,10.
Pembiayaan yang terdiri dari:
- Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 100.101.228.345,10.
- Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5.000.000,00.
- Pembiayaan netto sebesar Rp 100.096.228.345,10.
Sesuai amanat Pasal 181 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran perubahan APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Selanjutnya pada ayat (8) menyatakan dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda kabupatyen/kota tentang Perubahan APBD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran perubahan APBD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA, perubahan PPAS, dan RPJMD, bupati/wali kota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari sejak hasil evaluasi diterima.
Oleh karena itu Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2026 yang telah disetujui Dewan ini, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, akan disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi. Apabila nanti hasil evaluasi mengharuskan untuk dilakukan perubahan atau penyesuaian, maka mohon dukungan pimpinan dan Anggota Dewan untuk bersama-sama melakukan penyempurnaan.
“Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka pada kesempatan yang baik ini saya menginstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk segera melaksanakan program dan kegiatan, baik yang mengalami perubahan maupun yang tidak, mengingat sisa waktu pelaksanaan anggaran kurang lebih efektif 3 (tiga) bulan.
Untuk itu agar sisa waktu tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin agar keseluruhan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2026, sehingga di tahun anggaran yang akan datang tidak terdapat pekerjaan lanjutan atau pekerjaan yang tertunda penyelesaiannya.
Selain itu agar program dan kegiatan dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.”, Instruksi Wabup Fakfak, Senin, 28 September 2026 malam di Gedung DPRD Fakfak.




