Fakfak – Guna mendukung pelaksanaan pemerintahan, Bupati Untung Tamsil S.Sos, M.Si, Senin (6/9/2021) sore melantik 7 orang Dewan Penasehat Pertimbangan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak di Gedung Winder Tuaere.
Adapun 7 Dewan Penasehat Pertimbangan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang dilantik di Gedung Winder Tuaere adalah, Said Hindom, Donatus Nimbitkendik, Hamid Kuman, Pdt. Marthen Hindom, Sanusi Bachry, Yoel Rohrohmana, dan Nasrun P.Elake.
Selain melantik 7 penasehat, Untung Tamsil juga melantik 10 orang tenaga ahli yang akan membantu Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Keputusan Bupati Fakfak nomor 130-190 tahun 2021 tentang penunjukkan/pengangkatan tenaga ahli bupati sebanyak 10 orang.
Tugas Dewan Penasehat Pertimbangan, serta Tenaga Ahli Bupati dan Wakil Bupati Fakfak ini sudah kurang lebih 3 bulan berjalan setelah pelantikan, belakangan muncul informasi bahwa akan dileburkan menjadi Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Fakfak.
Menanggapi hal ini, Bupati Fakfak, Untung Tamsil, Kamis, (2/12) bertempat di restaurant Family menjelaskan bahwa untuk struktur tenaga ahli masih tetap sebagaimana pembentukan awalnya,
Hanya saja untuk struktur Dewan Penasehat dan Pertimbangan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dirubah menjadi Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Fakfak selama masa kepemimpinannya peridoe 2020-2024.
“Kalau tenaga ahli kami tidak rubah karena sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, untuk Dewan Penasehat dan Pertimbangan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak kami rubah karena kami sudah konsultasi dengan BPK, karena disana ada hak dan kewajiban mereka sehingga kami merubah namanya menjadi Tim Percepatan Pembangunan Daerah”, Ungkap Untung.
Menurutnya, Tim Percepatan tersebut kemudian mereka berada di setiap instansi yang ada di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Fakfak, mereka tentunya berkolaborasi, kata Untung, untuk dapat memberikan masukan, saran, pendapat, termasuk memberikan informasi soal perkembangan pembangunan yang ada di masyarakat.
Ditanya mengenai dasar hukum Tim Percepatan Pembangunan dan Tenaga Ahli Bupati – Wakil Bupati Fakfak, Bupati katakan bahwa struktur hasil bentukanya akan menggunakan Surat Keputusan Bupati mesikpun tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Fakfak namun akan tetapi berkoordinasi.
“Untuk Tim Percepatan Pembangunan maupun Tenaga Ahli tetap kami akan tetapkan dengan SK Bupati, bahkan sampai pada tingkat tahapan evaluasi akan kami atur, jadi kami akan melakukan evaluasi terhadap mereka, setiap 6 bulan sekali, kalau memang ada yang tidak produktif langsung kita pertimbangkan untuk ganti”, Jelasnya.
UT yakin bahwa dengan kehadiran Tim Percepatan Pembangunan dan tenaga Ahli Bupati dan Wakil Bupati Fakfak ini tidak dapat menggangu tugas pokok dan fungsi baik dari Asisten maupun semua OPD yang ada dilingkungan pemda fakfak,
Sementara mengenai gaji/upah kerja Tim Percepatan Pembangunan dan Tenaga Ahli Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Untung bantah beredar kabar gaji/upah mereka diatas Rp. 7 juta,
“Sesungguhnya mereka akan memperoleh haknya yang disesuaikan dengan UMP Daerah, artinya, Rp. 1.800.000 bahkan disesuaikan dengan keuangan daerah”, Ungkapnya. (ret)