-5.2 C
New York
Jumat, Januari 16, 2026

Buy now

Pilkada Melalui DPRD Tidak Terganjal Sabda Mahkamah Konstitusi

Dukungan Pilkada lewat DPRD telah mencapai 74 Persen Kursi DPR RI. Adapun partai Politik yang memberikan dukungan terhadap Pilkada lewat DPRD adalah. Golkar sebagai Partai Pengusul 102 Kursi, Gerindra 86 Kursi, NasDem 69 Kursi, Partai Kebangkitan Bangsa 68 Kursi, Partai Amanat Nasional 48 Kursi, dan Parta Demokrat (Besutan AHY) sebanyak 44 Kursi di DPR RI.

Dengan demikian total dukungan sebanyak 417 Alokasi Kursi yang ada DPR RI atau 74% dukungan. Untuk PKS mengambil sikap sampai saat ini belum memberikan dukungan atau tidak, PKS masih melakukan berbagai kajian, Untuk PDI Perjuangan. mereka tetap menolak dan menjadi garda terdepan tidak menginginkan Pilkada Lewat DPRD. Mereka tetap ingin Pilkada langsung oleh rakyat.

Sebetulnya dukungan ini tentunya menjadi keputusan politik yang ada di DPR RI. Sebetulnya arah politik nasional ini bukan lagi wacana. Dimotori oleh Partai Golkar dan Gerindra. Ini bukan lagi masih sebatas wacana namun adalah kenyataan politik sehingga setelah pembahasan rancangan Undang-Undang Pemilu maka dapat dipastikan Pilkada besok melalui DPRD. Juga demokratis.

Keputusan dukungan ini akhirnya secara terang benderang ketika Partai Demokrat (Partai Berlambang Merchy) itu menyatakan sejalan dengan Golkar dan Gerindra, maka peta politik tak lagi abu-abu. Sebanyak 74% kekuatan DPR RI resmi berada di barisan pendukung Pilkada lewat DPRD.

Ini bukan klaim sepihak. Ini angka politik. Ini fakta parlemen. Yang masih menolak kini berada di posisi minoritas keras bersuara di parlemen, tapi lemah secara representasi karena suara di legislatif minimal 50 persen plus 1 atau lebih.

Disisi lain. Perludem menyoroti bahwa Pilkada lewat DPRD bukan demokratis dan bukan keinginan rakyat semata. Ia mengambil cotnoh pilkada 2024 lalu. Ada 3 daerah salah satunya di Makassar kalah ketika melawan kotak kosong, selain itu menyoroti pilkada mahal. Tapi setelah pilkada kandidat maupun tim selalu dana kampanye dan pilkada normal-normal saja, terus Pilkada langsung masalahnya dimana?, Tanya Perludem.

Fakta lain adalah. 74% Itu Mandat, Bukan Kebetulan, Angka 74% bukan sekadar statistik. Ia adalah mandat politik nasional untuk mengoreksi sistem Pilkada langsung yang mahal, penuh transaksi, rawan konflik dan sarat politik uang. Jika sistem lama benar-benar sehat, mengapa kepala daerah berguguran di meja KPK?

Riyas Rasyid mengungkapkan setidaknya ada 3 persoalan Pilkada langsung, pertama penggunaan uang yang semakin semrwatu dari waktu ke waktu untuk membeli suara konstituen, tidak adanya jaminan pasangan calon terbaik akan menang dan akibat biaya kampanye yang besar maka hasil pilkada sulit dipisahkan dari perilaku koruptif kepala daerah terpilih.

Dia mencontohkan dampak besarnya biaya kampanye yang kemudian mengakibatkan kepala daerah sulit lepas dari perilaku koruptif tergambar jelas dalam data terakhir yang dilansir Kementerian Dalam Negeri, bahwa ada 160 kepala daerah yang telah dan akan dibawa ke pengadilan. Kesemuanya terkait dengan korupsi APBD. Perlu dicatat bahwa semua kepala daerah yang bermasalah ini adalah hasil dari pilkada langsung.

Zainal Abidin Bay. Dalam pernyataan tertulisnya di akuna resmi Zainal Abidin Bay melalui jejaring media sosial Facebooknya menulis amati soal hasil Survei LSI yang menyatakan masyarakat menolak Pilkada langsung. Diuraikan bahwa Pilkada langsung sebagai hak demokratis rakyat yang tak boleh dikorbankan elit politik.

Dia berpendapat bahwa Argumentasi Koalisi Kodifikasi UU Menolak Pilkada DPRD bahwa biaya politik tinggi bukan karena pilkada langsung, melainkan tata kelola pemilu yang buruk, seperti kurangnya transparansi dana kampanye dan penegakan hukum lemah. Karena itu mengembalikan pilkada ke DPRD justru berpotensi membuka transaksi politik gelap di balik pintu tertutup.

Setiap kali menjelang revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada, wacana untuk mengembalikan pilkada dari tangan rakyat hampir selalu ikut menguat. Pilkada langsung yang dimulai sejak 2005 dituding berbiaya tinggi, rawan transaksi, dan berujung pada korupsi. Politik berbiaya tinggi pada ujungnya selalu diposisikan sebagai bukti kegagalan pilkada langsung, bukan sebagai tindakan yang harus dicegah maupun bentuk pelanggaran yang harus ditindak.

Padahal dalam sejumlah putusan selama beberapa tahun terakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) justru bergerak ke arah yang berlawanan. Alih-alih membuka jalan bagi pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung.

Sabda Mahkamah berulang kali mengunci pilkada sebagai pemilihan yang harus dilaksanakan secara langsung. Pesan ini dibangun secara konsisten melalui putusan pengujian undang-undang serta sengketa hasil pilkada.

Fondasi konstitusional pilkada langsung mulai dibangun melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019. Permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini berangkat dari kritik atas desain pemilu lima kotak yang dinilai tidak memberi penguatan terhadap sistem presidensial, tidak rasional, dan tidak manusiawi.

Dalam permohonannya, Perludem meminta pemisahan keserentakan antara pemilu nasional dan pemilu lokal.MK juga mengamini gugatan Perludem dengan memisahkan Pilkada Nasional dan Pilkada Daerah dengan Frasa tidak menyebut Pilkada langsung atau lewat DPRD.

Putusan Mahkamah Konstitusi memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal tidak hanya berdampak pada desain penyelenggaraan pemilu, tetapi juga pengelolaan pemerintahan, terutama di daerah. Masa jabatan DPRD berpotensi diperpanjang, dan jabatan kepala daerah kembali dipegang oleh penjabat karena MK mensyaratkan pemilu nasional dan pemilu lokal tidak digelar dalam tahun yang sama.

MK dalam putusannya, Kamis (26/6) lalu, menyatakan bahwa pemilu ke depan diselenggarakan dalam dua tahapan. Pemilu nasional untuk memilih DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dilaksanakan terlebih dahulu. Selang 2 hingga 2,5 tahun setelahnya, barulah digelar pemilu lokal untuk memilih DPRD, Gubernur, serta Bupati dan Wali Kota.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulis yang diterima mataradarindonesia mengatakan, pihaknya menyadari adanya aspirasi dari sejumlah partai politik yang menghendaki perubahan sistem pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD. Namun, ia menegaskan bahwa suara rakyat tetap harus menjadi rujukan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi di daerah.

”Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung wajib disimak dan dicermati pemerintah, DPR, dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana. Demokrasi menuntut keterbukaan untuk mendengar aspirasi rakyat sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan sistem mana pun yang dipilih akan dijalankan secara adil, jujur, dan beradab,” katanya.

Menurut Yusril, sistem mana pun nanti yang diputuskan pemerintah dan DPR saat merevisi UU Pilkada wajib dihormati oleh semua pihak sebagai sebuah keputusan demokratis. Terlepas dari itu, ia berpandangan, pilkada secara langsung oleh rakyat ataupun secara tidak langsung melalui DPRD sama-sama konstitusional dalam perspektif hukum tata negara Indonesia. Ketentuan tersebut, merujuk pada Pasal 18 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit mewajibkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Dikatakan Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis

Yusril menyampaikan bahwa secara pribadi, ia berpandangan pilkada tidak langsung atau melalui DPRD justru lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan asas ”kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui ’hikmat kebijaksanaan’ dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD), ujarnya.

Yusril menjelaskan, secara filosofis, rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin melakukan musyawarah secara langsung. Oleh karena itu, mekanisme permusyawaratan hanya dapat dijalankan melalui lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD.

”Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para founding fathers, tetapi dalam era reformasi sering kali kita lupakan,” kata Yusril.

Dari sisi implementasi, Yusril menilai pilkada secara langsung justru menimbulkan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya. Salah satu persoalan utama adalah tingginya biaya politik dalam pilkada langsung

”Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan,” ujarnya.

Selain itu, pengawasan terhadap praktik politik uang juga dinilai jauh lebih sulit dalam pilkada langsung karena melibatkan puluhan ribu hingga jutaan pemilih. ”Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas dibandingkan dengan mengawasi jutaan pemilih dalam pilkada langsung,” lanjutnya.

Yusril juga menekankan bahwa pemilihan melalui DPRD membuka peluang lebih besar bagi terpilihnya calon kepala daerah yang memiliki kapabilitas dan integritas dibandingkan dengan pemilihan langsung yang kerap memberi ruang bagi kandidat yang hanya mengandalkan popularitas atau kekuatan modal.

”Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak,” kata Yusril.

Meski demikian, perdebatan mengenai mekanisme pilkada tidak seharusnya disikapi secara hitam-putih. Menurut dia, dalam kondisi saat ini, fokus utama yang harus dilakukan adalah memperbaiki sistem pilkada langsung agar berbagai mudarat yang selama ini muncul dapat diminimalkan.

Perbaikan tersebut mencakup penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan terhadap praktik politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan perekrutan calon kepala daerah oleh partai politik.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!