Fakfak – Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bahwa berdasarkan evaluasi ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu melakukan penyesuaian ketentuan pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon, penyebaran bahan kampanye, iklan kampanye, serta metode sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa menjelaskan bahwa, PKPU Nomor 10 Tahun 2020 juga mengatur tentang jumlah massa yang hadir saat debat publik atau debat terbuka, serta kampanye terbuka, dikatakan, debat publik peserta dibatasi maksimal 50 orang, jika saja di kabupaten fakfak 2 pasangan calon bupati dan wakil bupati fakfak maka dari 50 orang dibagi dalam dua bagian yaitu 25 / per Pasangan Calon,
Sementara untuk Kampanye terbuka, Ketua KPU kabupaten Fakfak mengatakan bahwa, ditegaskan didalam PKPU Nomor 10 tahun 2020 setiap peserta / calon bupati dan wakil bupati fakfak hanya 100 orang, “Berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 menegaskan demikian”, Ulas Dihuru Radjaloa.
Lanjut dijelaskan bahwa, didalam Pasal 59 menguraikan bahwa materi debat publik atau debat terbuka dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dalam kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah visi dan misi Pasangan Calon,
Salah satu dari 7 point materi debat kandidat atau debat terbuka tersebut adalah persoalan strategi penanganan Covid – 19, ditegaskan didalam huruf (f) bahwa : kebijakan penanganan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Bahwa semua tahapan, program, dan jadwal pemilukada serentak tahun 2020 ini dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan, Covid-19, hal ini tertuan didalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020, dan semua pihak diminta untuk tetap menjaga dan mentaati aturan yang sudah dikeluarkan oleh KPU”, Minta Dihuru Derky Radjaloa, (ret)