Editor : Rustam Rettob, S.AP
Ketentuan dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Pendapatan Belanja dan Pengeolaan keuangan Desa bersumber dari pendapatan, asli Desa yang terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa,
Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, termasuk hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.
Berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah dijelaskan pada Penjelasan umum dalam Pasal 72 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut” adalah anggaran yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat Desa.
Banyaknya anggaran pendapatan dan belanja Desa yang bersumber dari berbagai sumber mata anggaran pendapatan dan belanja Desa tersebut, sehingga harus dikelolah secara transperan dan akuntabel terkait keterbukaan informasi dalam penggunaan keuangan Desa, agar dapat terciptanya proses pertanggung jawaban pengelolaan keuangan Desa yang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Desa atau Kepala Desa sebagai Penanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan Desa harus secara konsisten memberikan pertanggung jawaban hukum terkait pengelolaan keuangan Desa tersebut secara berkala kepada Instansi Pemerintah baik secara fertikal maupun kepada Badan Permusyawaratan Desa atau BPD secara horizontal termasuk kepada masyarakat Desa.
Adapun ketentuan terkait keterbukaan informasi tentang pertanggung jawaban kepala Desa secara tertulis kepada masyarakat yang meliputi pelaksaan tugas, kewenangan, hak dan kewajiban Kapala Desa tersebut, telah diatur dalam Pasal 27 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban oleh Kepala Desa, maka Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Keterbukaan Informasi terkait pengelolaan keuangan Desa sangat penting untuk diperhatikan dan dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Desa, baik Kepala Desa dan seluruh staf penyelenggaraan Pemerintahan Desa, karena informasi terkait keterbukaan pengelolaan keuangan Desa tersebut merupakan kewajiban Pemerintah Desa untuk menyampaikan kepada Masyarakat Desa, dan hak dari masyarakat Desa untuk memdapatkan informasi yang jelas terkait pengeolaan keuangan Desa.
Dalam negara yang demokratis sangat dijunjung tinggi transparansi mengenai pengelolaan keuangan Desa, dengan demikian dibutuhkan fungsi kontrol masyarakat Desa terhadap pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan Desa. Guna terciptanya proses pengelolaan keuangan Desa yang terbuka dan akuntabelitas sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Keterbukaan informasi mengenai keuangan Desa yang diberikan oleh pemerintah Desa tersebut sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat Desa, karena konsep hukum terkait keuangan desa tidak hanya terbatas pada uang semata, tetapi termasuk barang yang berkaitan dengan pelaksanaan semua hak dan kewajiban Desa. Konsep hukum mengenai keuangan Desa, telah diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Pengelolaan Keuangan Desa diharapkan dikelolah secara terbuka, agar dapat diketahui oleh masyarakat Desa. Pengelolaan keuangan Desa tersebut harus dikelola untuk memberikan kesejatraan terhadap masyarakat Desa melalui perlindungan dan pemberdayaan masyarakat Desa, dalam mewujudkan masyarakat Desa yang kuat, maju dan mandiri.
Pada prinsipnya, pemerintah Desa berkewajiban untuk memberikan informasi mengenai keterbukaan terkait Pengelolaan keuangan Desa kepada masyarakat Desa, dan masyarakat Desa berhak untuk menanyakan tentang penggunaan dan atau pengelolaan kuangan Desa tersebut yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Tindakan saling kontrol masyarakat Desa terhadap proses penggunaan dan atau pengelolaan keuangan Desa, agar penggunaan anggran Desa tersebut dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.
Keterbukaan informasi yang diterapkan di desa dimulai dengan mewajibkan aparat desa menyampaikan realisasi dana desa melalui berbagai forum desa maupun papan informasi desa. Di sisi lain, Kemendesa PDTT juga telah membentuk sistem informasi berbasis desa.