Jakarta – Bupati Fakfak. Samaun Dahlan didampingi Kepala Bappeda dan Litbang Fakfak. Abdul Razak Ibrahim Rengen menghadiri Kegiatan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Wilayah (RTRW) dan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kegiatan tersebut berlangsung di Jakarta, 6 Mei 2026 di Kantor Kementerian ATR/BPN.
Kesempatan itu Bupati Fakfak menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil identifikasi pemerintah daerah yang telah dikonfirmasi melalui proses screening bersama ATR/BPN, terdapat sejumlah indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang terhadap Ketentuan RTRW, baik RTRW lama maupun RTRW revisi. diantaranya adalah :
Ditemukannya aktivitas Galian C serta Industri Pengolahan Aspal (AMP) yang berada pada kawasan yang seharusnya diperuntukkan sebagai perkebunan, sehingga secara ketentuan tidak diperbolehkan.
Adanya kegiatan yang berada pada sempadan pantai dan kawasan perlindungan setempat, yang secara fungsi ruang merupakan kawasan lindung dan memiliki pembatasan ketat dalam pemanfaatannya.
Ada tiga poin utama yang ingin saya tegaskan dalam kesempatan ini:
- BACC sebagai syarat mutlak persetujuan substansi (Persub)RTRW
Dijelaskan Bupati, kami menyadari sepenuhnya bahwa penyelesaian indikasi pelanggaran penataan ruang (IPPR) melalui bacc ini merupakan syarat administratif yang bersifat mandatory atau wajib. tanpa adanya status clear and clean dari direktorat penertiban,
“Proses revisi RTRW Kabupaten Fakfak tidak akan bisa melangkah ke tahap persetujuan substansi. oleh karena itu, dokumen yang kita tanda tangani hari ini adalah kunci pembuka bagi pengesahan peraturan daerah tentang tata ruang yang telah lama kami perjuangkan”, Jelasnya.
- Komitmen Kepatuhan Terhadap Rencana Tata Ruang
Pemerintah Kabupaten Fakfak berkomitmen penuh untuk menjadikan RTRW yang sedang kita susun sebagai ‘Panglima’ dalam setiap pengambilan kebijakan pembangunan.
“Kami menyadari bahwa pelanggaran ruang di masa lalu adalah pelajaran berharga. kedepan, tidak boleh ada lagi izin yang keluar jika tidak sesuai dengan zonasi. kami akan memastikan setiap jengkal pemanfaatan ruang di fakfak baik oleh pemerintah, swasta, maupun masyarakat wajib patuh dan tunduk pada aturan main yang telah kita sepakati bersama dalam RTRW”, Tegasnya.
- Penegakan Hukum dan Tindak Lanjut Pasca Bacc
Setelah penandatanganan ini, kami menginstruksikan kepada seluruh jajaran OPD di fakfak untuk segera menjalankan rekomendasi penertiban yang tertuang dalam berita acara ini.
“Kami akan memperkuat pengawasan di lapangan agar indikasi pelanggaran yang sudah diputihkan tidak terulang kembali, dan yang masih berjalan segera dilakukan penyesuaian (restorasi fungsi ruang) dengan langkah-langkah sebagai beritu“ :
- Menindaklanjuti hasil identifikasi ini melalui langkah penertiban dan pengendalian pemanfaatan ruang secara bertahap dan terukur;
- Memperkuat sinergi dengan kementerian ATR/BPN, khususnya dalam hal pembinaan, pengawasan, dan penegakan aturan tata ruang;
- Melakukan penyempurnaan data, verifikasi lapangan, serta penguatan sistem perizinan berbasis tata ruang;
- Mendorong kepatuhan pelaku usaha dan masyarakat terhadap ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Kami berharap, dengan tuntasnya Bacc ini, kementerian ATR/BPN dapat segera mendorong percepatan rapat lintas sektor sehingga persetujuan substansi RTRW Kabupaten Fakfak dapat diterbitkan dalam waktu dekat demi kepastian investasi dan pembangunan berkelanjutan di daerah kami.”, Minta Samaun Dahlan. Bupati Fakfak.
Kegiatan dilaksanakan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, jam 09.00 -12.00 WIB, Hadir dalam kegiatan : Direktur penertiban pemanfaatan Ruang Agus Sutanto, ST, M.S.c, Bupati Fakfak, Bupati Paser, Bupati Sumba Tengah, Sekda Malang, Bupati Cilacap
Rangkaian kegiatan yaitu, Paparan direktur penertiban pemanfaatan Ruang Agus Sutanto, ST, M.S.c tentang penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi dan Penyusunan Rencana Tata Ruang.
Berikutnya, Paparan Kepala Subdirektorat penegakan hukum dan penyelesaian sengketa penataan ruang terkait IPPR masing-masing wilayah. serta Sambutan sekaligus Tanggapan Bupati Fakfak atas verifikasi penanganan IPPR dalam rangka revisi RTRW Kabupaten Fakfak.
(ret)




